Usai Kasus Dugaan Perselingkuhan Pejabat, GMPB Minta Oknum Pejabat Diduga Terlibat Kasus KPK Gadungan Dipecat oleh Pemkab Bogor

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:01 WIB

50196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,  baranewsriau.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) kembali menyuarakan tuntutan tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait dugaan pelanggaran serius yang melibatkan sejumlah pejabat daerah. Setelah sebelumnya Pemkab Bogor mengambil langkah tegas terhadap dua pejabat Dinas Pendidikan yang diduga terlibat kasus perselingkuhan dan kumpul kebo. GMPB kini meminta perlakuan yang sama terhadap oknum pejabat lain yang diduga terlibat dalam kasus suap kepada KPK gadungan. Jumat (26/12/2025).

Ketua GMPB, Muhammad Ikbal Ramadhan, menegaskan bahwa terdapat dugaan keterlibatan dua pejabat berinisial Y dan W dalam kasus suap kepada seseorang bernama Yusuf Sulaeman yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut GMPB, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta agar Y dan W juga diberhentikan dari jabatannya, sebagaimana dua pejabat Dinas Pendidikan lainnya yang telah dicopot karena dugaan perselingkuhan dan kumpul kebo. Y dan W diduga melakukan suap kepada KPK gadungan, dan ini merupakan pelanggaran yang sangat serius,” ujar Muhammad Ikbal Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025.

Baca Juga :  Kepenghuluan Sei.Kubu Hulu Datin Azlita Gelar Pesta Rakyat Sambut HUT RI KE 79

Lebih lanjut, Ikbal menilai bahwa dugaan suap tersebut menimbulkan pertanyaan besar yang harus diungkap secara terbuka kepada publik. Menurutnya, tindakan menyuap tidak mungkin dilakukan tanpa adanya kepentingan tertentu.

“Alasan Y dan W menyuap KPK gadungan Yusuf Sulaeman harus digali lebih dalam. Pertanyaannya sederhana, untuk apa menyuap jika memang tidak ada kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi? Ini yang harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, GMPB juga menyoroti aspek kepegawaian dan promosi jabatan dari kedua oknum pejabat tersebut.

GMPB secara khusus meminta Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Bogor untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai proses kenaikan jabatan Y dan W.

Baca Juga :  Ketua Gapoktan Karya Mulya Ucap Terimakasih Kepada Dinas Pertanian Kab.Rohil Maupun Provinsi

“Naiknya jabatan Y dan W menjadi perhatian serius publik. Kami mempertanyakan apa dasar dan pertimbangan yang digunakan sehingga mereka bisa menduduki jabatan tersebut. Transparansi BPKSDM sangat diperlukan agar tidak menimbulkan dugaan adanya pelanggaran etika, maladministrasi, atau penyalahgunaan wewenang,” tambah Ikbal.

GMPB menegaskan bahwa Pemkab Bogor harus bersikap adil dan konsisten dalam menegakkan disiplin serta etika aparatur sipil negara.

Menurut GMPB, penegakan sanksi tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

GMPB juga mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah segera melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Y dan W dalam kasus KPK gadungan tersebut.

GMPB menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan tegas dari Pemkab Bogor.

 

Sumber: Ketua GMPB Bogor

(Ros.H)

Berita Terkait

Bersama Petani, Polsek Bangko Optimistis Program Ketahanan Pangan di Pekaitan Semakin Menjanjikan
Polsek Kubu Bersama Kelompok Tani Pantau Perkembangan Tanaman Cabai Dan Sayuran.
Polsek Kubu Gelar Pemantauan Perkembangan Tanaman Timun Bersama Petani.
Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Rp6 Miliar kepada Adik Wabup Rohil dalam Kasus PI
Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan, TOPAN-RI Rohil: Kegiatan Ilegal dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah
PJS Kades Tarai Bangun Lantik Mahdi Nur Jadi Ketua RT Baru
Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan
Kawal Swasembada Pangan Asta Cita, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung Pipil Petani Usia 79 Hari

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:42 WIB

Negara Hadir di Sawah: Polsek KKH Serahkan Pupuk NPK-UREA, pastikan Jagung Bangun Sari Tumbuh Subur Demi Swasembada Pangan

Senin, 8 Juni 2026 - 11:40 WIB

Tingkatkan Disiplin & Kinerja: Kacab III Disdik Pimpin Apel Senin di Cabang Wilayah III Pekanbaru 

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:16 WIB

Modal Dana Swadaya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Turun Tanam Jagung Ramoro 0,5 Ha

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:18 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tapung Hilir Salurkan 12 Kg Benih Jagung Bisi 2 ke BUMDes

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:53 WIB

BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:29 WIB

Turun Gunung ke Desa, BBPOM Pekanbaru & Ir. H. Sahidin DPR RI Ajari Warga Sumber Sari Kampar Trik Cek KLIK Lawan Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:38 WIB

Panen Perdana Jagung Pipil di Sungai Simpang Dua: Bukti Program Kapolda Riau Berjalan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:03 WIB

Jagung 1,5 Ha BUMDes Sialang Kubang Tumbuh Subur, Bhabinkamtibmas Perhentian Raja Lakukan Pengecekan

Berita Terbaru