Pekanbaru, Baranewsriau.com | PT IIS Asian Agri tidak ada rasa kemanusiaan terhadap karyawannya sendiri, salah satu karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan sejak dari tahun 2023 sampai sekarang Yosaba Nduru ini masih tetap dilakukan secara tidak langsung intimidasi.
Pada hal Asian Agri ini di nama-namakan prilaku manejemen nya begitu baik dan respon cepat keluhan karyawannya selama ini, namun sangat disayangkan banyak Oknum-oknum yang mencari nama atau mencari muka dihadapan pimpinan Asian Agri.
Para pimpinan perusahaan masih tetap melakukan cara lain menakut-nakutin pekerja agar melakukan pengunduran diri diperusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatan yang dilakukan perusahaan kepada karyawan nya sendiri sangat lah merugikan pekerja dengan cara prilaku manejemen didalam perusahaan, sebagai mana didalam aturan bahwa orang sakit yang sudah dinyatakan sakit tidak bisa bekerja dilarang perusahaan melakukan pemaksaan terhadap pekerja yang mengalami sakit.
Pengurus Serikat SPMN Ketua Oferius Hulu yang didampingi Sekjen Martin Zebua, SH mengadakan Konferensi Pers menceritakan tentang kejadian apa yang terjadi sebenarnya kepada Yosaba Nduru, Selasa (2/9/25).
“Kejadian awalnya pekerja Yosaba Nduru ini telah terjadi kecelakaan kerja pada tanggal 6 April tahun 2023, mengakibatkan kaki patah (panjang pendek), dan seluruh jari atau tulang telapak tangan sebelah kanan patah alias cacat total yang mengakibatkan telapak tangan tidak dapat digumpalkan dan beberapa penyakit lain, sejak dari situ Yosaba Nduru sudah tidak bisa bekerja lagi seperti biasanya.
Sebelumnya dia sebagai pekerja pemanen buah sawit, akibat tidak bisa bekerja lagi selalu pihak perusahaan mencari cara agar Yosaba Nduru ini dapat melakukan pengunduran diri dan dimakir diperusahaan malah ditawarkan uang sebesar Rp20 juta melalui Asisten kebun.
Sementara Yosaba Nduru ini telah dinyatakan pihak kedokteran Rumah Sakit Syafira bahwa dia tidak bisa bekerja berat dan pekerja cepat,”. Pungkasnya
Serikat SPMN telah melakukan secara bipartit kepada perusahaan agar yang bersangkutan Yosaba Nduru dapat dilakukan PHK karena sudah tidak produktif lagi didalam perusahaan, namun sangat disayangkan HRD nya tidak merespon surat tersebut, malah menjawab secara singkat melalui WhatsApp pribadi kepada Pengurus Serikat SPMN.
“Perusahaan ada batas kesabaran, jangan diuji, termasuk saya ada batas kesabaran, bermitra jangan begini caranya belajar lagi ya,”. jawab singkat HRD melalui WhatsAppnya.
Diteruskan lagi Ketua Serikat SPMN aturan hukum sebagaimana PP No. 35 Tahun 2021 cukup jelas dalam aturan disebut pada;
Pasal 55 ayat (1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (2);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). (21 Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas
12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a.uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (21) ;
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Ditambahkan Martin Zebua, SH cukup jelas sebenarnya didalam UU dan peraturan, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan atau mengabaikan Bipartit Serikat SPMN, bahkan perusahaan melalui HRD nya menyuruh kami untuk lebih belajar lagi.
Jadi aneh juga HRD nya ini, entah lulusan darimana dia ini. Kasihan sekali Asian Agri meliki HRD yang tidak paham aturan hukum yang akibat nantinya merusak nama Asian Agri Grup sendiri.Pungkasnya Nada Kesal
Dan kita akan menempuh jalur hukum agar pihak Disnaker yang mengambil kebijakan dalam kasus ini, kami sangat berharap kepada Disnaker Provinsi Riau nanti nya agar memberi perhatian khusus kepada kasus ini jangan ada saling memihak karena kita menduga perusahaan tanpa tidak sengaja ingin menghilangkan hak-hak pekerja buruh. Pungkasnya
Sejumlah media dikabarkan sedang mengupayakan untuk melakukan konfirmasi kepada perusahaan hingga berita ini diterbitkan.
Sumber: liputanonline.com
Editor: Redaksi