Siak, Baranewsriau.com – Rabu tanggal 19 Desember 2023 masyarakat Penyengat yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau (APTMR) geruduk Kantor Pengadilan Negeri Siak Kelas II.
Dalam aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketum APTMR Alex Cowboy dalam rangka menuntut keadilan benar-benar ditegak lurus dalam perkara pidana Anji dan sarli sebagai terdakwa yang didakwakan menggelapkan hak PT. Triomas FDI atas dasar Kesepakatan Bersama terhadap objek kayu akasia.
Dalam kesepakatan tersebut masyarakat penyengat turut menyuarakan tuntutan atas hak mereka berupa hak lahan plasma dari PT. Triomas FDI, plasma 20% tersebut adalah kewajiban PT. Triomas atas keberadaannya di kampung penyengat sebagai pemegang HGU untuk perkebunan kelapa sawit atas perintah UU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayangnya kewajiban PT. Triomas FDI belum diterima oleh masyarakat kampung penyengat sejak perusahaan tersebut mendapatkan HGU pada tahun 2010/2011, PT. Triomas mengapatkan HGU seluas 6.335 Ha dan seharusnya masyarakat mendapatkan sekitar 1.267 ha dan inilah yang dituntut masyarakat hampir berlalu 13 tahun lamanya.
Masyarakat telah melayangkan surat somasi kepada PT. Triomas FDI melalui pengacaranya namun disayangkan jawaban yang didapatkan dari PT. Triomas FDI tidak membuat masyarakat puas, melainkan PT. Triomas seakan mengelak dan berlindung dibalik Peraturan dan Undang-Undang untuk menunda dan bahkan diduga membuat akal-akalan.
Telah pula masyarakat melalui Kuasanya dahulunya telah menyurati pemerintah setempat termasuk kepada Bupati Siak, DPRD Siak, Camat sungai Apit, Penghulu Kampung Penyengat untuk membantu memperjuangkan hak masyarakat, namun disayangkan tidak ada respon dari pemerintah setempat kecuali oleh Kepala Kampung Penyengat Abok Agustinus, SP.
Tepat pada tangga 09 Oktober 2023 penghulu kampung penyengat Abok Agustinus SP dengan suratnya mengundang penasehat hukum masyarakat untuk diadakan pertemuan dengan PT. Triomas FDI untuk memperjuangkan hak masyarakat, namun pihak PT. Triomas FDI tidak hadir.
Terdengar dalam sorak sorai masyarakat dalam menyuarakan tuntutannya mengungkapkan bahwa sejak berdiri PT. Triomas tidak ada memberikan kontribusi kepada kampung penyengat.
Ketum APTMR Alex Cowboy mengungkapkan (19/12/2023) “kami meminta kepada Pemerintah dan APH untuk dapat memperhatikan hak-hak masyarakat terutama yang ada dikampung Penyengat, kalau bukan kepada pemerintah/Aph lalu kemana lagi akan mengadu”.
“Aksi tuntutan masyarakat akan berlanjut dengan massa yang lebih besar jika tuntutan masyarakat tidak ditanggapi” tutup Alex Cowboy (19/12/2023). / Team