Mantap..! Terdakwa Penganiayaan Wartawan Divonis Hakim PN Sibuhuan 5 Tahun 6 Bulan

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Minggu, 17 Desember 2023 - 00:08 WIB

50728 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS- Sidang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Terdakwa Jeston Togu Pasaribu dan Sabar Pasaribu terhadap Korban warga Kali Kapuk Desa Sungai Korang, Dekron Sihotang dan Wartawan Muhammad Husin Tanjung, digelar Jum’at (15/12/2023) pukul 12.11 Wib.

Bertindak, sebagai Hakim Ketua, Dharma Simbolon SH, Hakim Anggota Allen Jaya SH
Panitera Syahrial Siregar SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ganda Nahot Manalu SH MH dan R Simanjuntak SH MH, masing-masing dari Terdakwa dan Korban di dampingi para Penasehat Hukum.

Dalam persidangan putusan tersebut digelar sekitar 33 Menit, Pelaku penganiyaan didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) Angka 1 atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUH Pidana.

Ketika itu, Dharma Putra Simbolon SH MH, menyampikan berdasarkan fakta-fakta hukum serta keterangan para Saksi, Kedua Terdakwa secara sah, terbukti dan menyakinkan melakukan tindakan Pidana melawan Hukum atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka pada Korban.

“Untuk Terdakwa Jeston Togu Pasaribu divonis hukuman Penjara selama 5 Tahun 6 Bulan dan Sabar Pasaribu dipidana Penjara selama 3 Tahun 6 Bulan, ditambah Biaya Perkara sebesar Rp 5 Ribu,” kata Dharma Putra Simbolon SH MH.

Baca Juga :  Skandal Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro, Pihak Desa Diduga Rekayasa Proses Seleksi

Terlihat sidang putusan tersebut, berakhir sekitar pukul pukul 13. 00 Wib, selama digelar terdapat suasana aman, tertib dan kondusif.

Di luar persidangan, Sabtu (16/12/2023), Aktifis Masyarakat Darwin Rambe dan Irwan Efendi Hasibuan, atas putusan yang dilakukan para Hakim PN Sibuhuan, dinilai sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah tepat, kemudian dapat memberikan efek jera bagi para Pelaku

“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi Kita semua, supaya tidak main Hakim sendiri, apalagi hal tersebut menyangkut tugas-tugas Wartawan,” sebut Irwan Efendi Hasibuan.

(PR)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
Oknum Pers dan Dugaan Skandal Narkoba serta Pemalsuan Tanda Tangan, Ini Tanda Krisis Moral yang Menghancurkan Dunia Jurnalistik
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai
Aroma Tak Sedap, Penggunaan Prioritas Dana Desa di Bagan Punak Meranti Mencuat
Pria di Pelalawan Ditangkap Akibat Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus.
Andi Nugraha dkk : Seenaknya Menghilangkan 2 nyawa, Terdakwa harus dihukum Mati.
Polda Riau Gagalkan Pengiriman Lima Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Putusan Hakim Terhadap Mantan Mendag, Pengamat Nilai Konstruksi Hukum Tidak Sepenuhnya Sesuai Asas Hukum Pidana

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:49 WIB

PJS Kades Tarai Bangun Lantik Mahdi Nur Jadi Ketua RT Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:42 WIB

Negara Hadir di Sawah: Polsek KKH Serahkan Pupuk NPK-UREA, pastikan Jagung Bangun Sari Tumbuh Subur Demi Swasembada Pangan

Senin, 8 Juni 2026 - 11:40 WIB

Tingkatkan Disiplin & Kinerja: Kacab III Disdik Pimpin Apel Senin di Cabang Wilayah III Pekanbaru 

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:16 WIB

Modal Dana Swadaya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Turun Tanam Jagung Ramoro 0,5 Ha

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:18 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tapung Hilir Salurkan 12 Kg Benih Jagung Bisi 2 ke BUMDes

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:53 WIB

BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:29 WIB

Turun Gunung ke Desa, BBPOM Pekanbaru & Ir. H. Sahidin DPR RI Ajari Warga Sumber Sari Kampar Trik Cek KLIK Lawan Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:38 WIB

Panen Perdana Jagung Pipil di Sungai Simpang Dua: Bukti Program Kapolda Riau Berjalan

Berita Terbaru