ROHIL, Baranewsriau.com | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum (GRPPH) Republik Indonesia menyoroti dugaan penguasaan lahan perkebunan seluas lebih kurang 600 hektare dari masyarakat setempat di wilayah Kepenghuluan Bagan Punak Meranti dan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Senin (7/9/2026).
Ketua GRPPH RI Provinsi Riau, Bambang Irawan, mendesak agar status legalitas kepemilikan lahan, termasuk dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), diperiksa secara transparan oleh instansi berwenang.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya indikasi konflik masyarakat setempat menyusul pembukaan akses jalan yang selama ini disebut telah ditutup oleh seseorang berinisial F, yang dikabarkan memiliki lahan perkebunan ratusan hektare.

Bambang mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum atas tanah, akses masyarakat, serta potensi konflik agraria.
“Persoalan ini cukup menarik. Bahkan, yang bersangkutan mengakui bahwa lahan perkebunan tersebut dikuasai atas nama pribadi, bukan perusahaan atau badan hukum. Aneh, kok bisa? Bahkan, masyarakat tempatan ketika membuka akses jalan umum yang selama ini digunakan, itu pun diperkarakan mau ke ranah hukum,”kata Bambang usai menggelar pertemuan di kantor Camat Bangko, Senin (7/9/2026) di Bagansiapiapi.
Menurut Bambang, dugaan penguasaan lahan dalam skala luas tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Pemeriksaan, kata dia, penting untuk memastikan apakah seluruh bidang tanah memiliki dasar kepemilikan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menilai, persoalan akses jalan yang digunakan masyarakat tidak semestinya dibiarkan berkembang menjadi konflik berkepanjangan tanpa penyelesaian yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat yang selama ini menggunakan akses jalan justru merasa dirugikan. Namun, di sisi lain, hak kepemilikan yang sah juga harus dihormati. Karena itu, semua pihak perlu duduk bersama dan membuka data secara terang,” ujarnya.
GRPPH RI mendorong pemerintah daerah, kantor pertanahan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi terhadap status tanah yang dipersoalkan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan batas lahan, riwayat perolehan tanah, status SHM, serta legalitas penguasaan dan pemanfaatannya.
Bambang menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, ia meminta agar dugaan pelanggaran penguasaan tanah, apabila ditemukan, ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau kepemilikannya sah, itu juga harus dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan ini menjadi bola liar,”katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak berinisial F terkait tudingan dugaan penguasaan lahan tersebut.
Demikian pula, belum ada keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir mengenai status SHM dan luas lahan yang dipersoalkan.
Laporan: Alek Marzen









































