Baranewsriau.com, ROHIL – Ketua LSM GRPPH-RI (Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia) DPW Riau, Bambang Irawan, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas langkah tegas dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Minggu (9/8/2026).
Menurut Bambang, penetapan sembilan orang sebagai tersangka oleh Kejati Riau menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional, serius, dan tidak pandang bulu dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Riau atas keberanian dan ketegasan dalam mengusut kasus korupsi dana PI PT SPRH. Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Bambang Irawan.
Ia berharap proses penyidikan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan menyeluruh hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bambang juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa tebang pilih demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen milik PT SPRH, BUMD Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis, 06 Agustus 2026 pukul 19.49 WIB.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI yang berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan pada periode 2023–2024.
Sembilan tersangka yang ditetapkan yakni TW (Komisaris PT SPRH), RG dan AS (Anggota Komisaris), RH (Direktur Umum), ZP (Direktur Pengembangan), MF (Direktur Keuangan), SA (Ketua Tim Studi Kelayakan UNPRI Pekanbaru), MM (Kepala Divisi SDM dan Litbang), serta MK (Sekretaris Perusahaan PT SPRH).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa penetapan para tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan BUMD.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
LSM GRPPH-RI DPW Riau menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejati Riau dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hilir, serta berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan menjadi momentum penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Lek).
Editor: Redaksi









































