Satu Lagi Pelaku Pembakar Lahan Ditangkap Polsek Kubu.

PONIRIN

- Redaktur

Senin, 4 November 2024 - 06:29 WIB

50477 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Rohil – baranews.
Maralus Gultom alias Gultom 46 tahun yang bersal dari Kampung Pandan Sumatra Utara yang kini menetap  dan menjadi Warga Jalan Wesel 6 Silang 4 Rt 06/ RW 08 Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir ditangkap Polsek Kubu Res Rohil lantaran diduga melakukan tindak Pidana Pembakaran lahan.

Kronologis Kejadian bermula 
Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 wib Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH  mendapat informasi dari masyarakat jika sedang ada lahan diduga sengaja dibakar seseorang di daerah Dusun Benuang Kepenghuluan  Teluk Nilap Kecamatan Kuba Kabupaten rohil.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan tim Lidik yang dipimpin oleh Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu bersama Tim pemadam yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Teluk Piyai Pesisir berangkat ke TKP dimaksud.

Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 Sekira Pukul 23.00 Wib Saksi Sutrisno Tamba mendapat kabar melalui telfon dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran di lahan miliknya,

Yang mana titik api berasal dari lahan milik Sdr Gultom, kemudian pada hari Minggu sekira pukul 12.00 Wib Saksi Sutrisno Tamba menuju ke lahan miliknya yang terbakar tersebut. Dan Saksi melihat memang benar lahan miliknya seluas 4 hektar telah habis terbakar dan hanya menyisakan asap.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober sekira pukul 08.00 Wib Saksi Sutrisno Tamba mendatangi rumah Sdr Gultom dan  langsung bertanya kepada Sdr Gultom “ kenapa nya lae habis semua lahan ku terbakar”

Kemudian Sdr Gultom menjawab “ kenaknya lahan punya lae?” selanjutnya Sdr Gultom mengakui bahwa ianya ada membakar di tepian lahan miliknya agar tidak ada hama babi.

Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH mengatakan, ” Hasil dari analisa alat bukti, keterangan saksi-saksi dan pengecekan TKP serta dikaitkan dengan alat bukti yang dikumpulkan Penyelidik, Pelaku pembakaran lahan Maralus Gultom langsung diamankan bersama barang bukti 3 (tiga) batang kayu yang telah terbakar dan selanjutnya melakukan pelimpahan Perkara ke Satreskrim Polres Rohil untuk Proses lebih lanjut.” ujarnya

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktif Siskamling

Lanjut Kapolsek  “Terhadap pelaku akan terapkan Pasal 78 ayat (4)Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagai mana diubah dengan paragraf 4 Pasal 36 UU RI No.6 tahun 2023 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atau Pasal 108 JO Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) UU RI No.32 tahun 2029 tentang perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan hidup.” pungkasnya.

 

Berita Terkait

POLSEK KUBU TANAM JAGUNG 2 HEKTAR DUKUNG SWASEMBADA PANGAN NASIONAL
Jajaran Koramil 04/Kubu Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M
POLSEK KUBU GELAR SILATURAHMI, BUKA PUASA BERSAMA DAN SANTUNAN ANAK YATIM DI BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H
POLSEK KUBU BERBAGI TAKJIL DI BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H / 2026 M
Ketua AMR Jakarta Soroti Dugaan Penyimpangan DLH Rohil: Aparat Penegak Hukum Harus Turun Tangan
Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktif Siskamling.
Ciptakan Situasi Aman Saat Ramadan, Polsek Bangko Patroli dan Atur Lalu Lintas di Pasar Tumpah
Kepsek SMPN 3 Bangko Serusa Klarifikasi Pemberitaan Suararokannewss.com Soal Gaji Honorer

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:19 WIB

Mencegah Dini Penyakit Menular, Lapas llA Pekanbaru Lakukan Skrining Kesehatan Warga Binaan Baru 

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:48 WIB

Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS: Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan 

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:36 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Sanggar Pusaka Budaya, Bagikan Takjil dan Santunan Anak Yatim di Yayasan Panti Asuhan Nafisha

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:28 WIB

Kejati Riau Bersih-Bersih, Kajati Pimpin Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Kerja ASRI

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:56 WIB

Responsif dan Profesional: Lapas Pekanbaru Pastikan Hak Layanan Kesehatan Warga Binaan Terpenuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:25 WIB

Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital 

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:58 WIB

Kabid SMP Mewakili Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Jalin Kerjasama dengan Universitas Prima Indonesia, Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:30 WIB

KOPRI PKC PMII Riau Gelar Visionary Talks Moderasi Beragama, Hadirkan Ketua KOPRI PB PMII, DPR RI dan Tokoh Lintas Agama

Berita Terbaru