Lahan HGB PTPN IV Terbengkalai, Pemdes Ajukan Pemanfaatan Kantor Sementara.

PONIRIN

- Redaktur

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:08 WIB

50398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Rohil,baranews, — Lahan seluas 4,6 hektare berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Tanah Putih Regional 3 di Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diketahui telah lama terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas. Sejumlah bangunan rumah di atas lahan tersebut bahkan kini dihuni oleh warga yang bukan penduduk setempat.

Kondisi ini mendapat perhatian dari pemerintah desa. Penjabat (Pj.) Penghulu Bagan Batu Barat, Markis, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada manajemen PTPN IV Regional 3 di Balai Jaya melalui Asisten Umum (Asum), Herlambang, guna meminjam salah satu bangunan tersebut sebagai kantor desa sementara.

“Karena hingga saat ini kami belum memiliki kantor pemerintahan desa, kami mengajukan permohonan dan berharap PTPN IV bersedia memberikan izin pinjam pakai bangunan yang sudah bertahun-tahun tidak digunakan,” ujar Markis kepada Wahana News, Rabu (26/6/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PTPN IV terkait permohonan pemerintah desa tersebut.

Pemerintah desa menilai bahwa lahan dan bangunan yang tidak dimanfaatkan seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, terutama dalam mendukung operasional pemerintahan desa. Markis menambahkan, pemanfaatan aset tidak terpakai untuk fasilitas umum merupakan bentuk sinergi positif antara BUMN dan pemerintah desa dalam mempercepat pembangunan wilayah.

Secara hukum, permintaan ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah menegaskan bahwa tanah yang diberikan hak harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jika tidak dimanfaatkan, hak atas tanah dapat dicabut oleh negara.

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Pemanfaatan Tanah Terlantar, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengevaluasi hingga mencabut hak atas tanah yang tidak digunakan sesuai ketentuan.

Pemerintah desa berharap PTPN IV dapat menunjukkan komitmennya sebagai BUMN yang mendukung pembangunan daerah dengan memberikan respons positif terhadap permohonan ini demi kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  Dampak Banjir Teluk Nilap, Kapolsek Kubu Inisiatori Pendirian Posko Penanggulangan.

Berita Terkait

Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu Di Panipahan.
Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku
Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama
Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.
Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.
Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.
Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.
Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:39 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu Di Panipahan.

Sabtu, 18 April 2026 - 16:24 WIB

Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 09:54 WIB

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Jumat, 17 April 2026 - 17:08 WIB

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.

Jumat, 17 April 2026 - 16:59 WIB

Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.

Jumat, 17 April 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 07:30 WIB

Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Berita Terbaru