JAKA MARHAEN,SH : ” Dugaan Tindak Pidana Narkoba dan Kematian Tidak Wajar Anggota Polsek, Diduga Melibatkan Oknum Kanit Narkoba dan Buser Polres Rohil. “

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Sabtu, 6 April 2024 - 03:25 WIB

50772 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —– Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Narkoba, dan kematian tidak wajar terhadap anggota Polsek Pujud Alm. Briptu JDS melibatkan Nerto Mariel Panjaitan (Kanit Narkotika Polres Rokan Hilir) dan Simon Alex Sandi Siagian (Anggota Busar Polres Rohil)

Hal tersebut disampaikan, Jaka Marhaen,SH Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang juga merupakan Penasehat Hukum (PH) dari Alm. Briptu JDS anggota Polsek Pujud yang mengalami dugaan kematian tidak wajar.. Saat dijumpai team awak media, di salah satu kafe yang ada di kota Pekanbaru. Jum’at (05/04/2024)

” Saat ini dan baru-baru ini telah terjadi dugaan tindak pidana Narkoba dan kematian yang tidak wajar terhadap Alm. Briptu JDS yang merupakan anggota Polsek Pujud.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut sudah masuk dalam persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, pada Rabu 3 April 2024 kemarin dengan menyidangkan perkara No. 121/Pid.Sus/2024/PN.Rhl.Atas dugaan tindak pidana Narkoba, dengan tersangka Nerto Mariel Panjaitan (Kanit Narkoba Polres Rohil) dan Simon Alex Sandi Siagian (anggota Buser Polres Rohil). Namun amat disayangkan, persidangan tersebut ditunda dikarenakan Penasehat Hukum tersangka tidak hadir. beber Jaka Marhaen,SH

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Keluarga Besar bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau

Perkara penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan Oknum Kanit Narkoba beserta anggota Buser sehingga merenggut nyawa anggota kepolisian Polsek Pujud Alm. Briptu JDS, dimana Alm. Briptu JDS di katakan meninggal akibat Over Dosis (OD).

Tidak sampai disitu saja, keluarga Alm Briptu JDS juga melaporkan kejanggalan kematian anaknya di Mapolda Riau dengan No.LP/B/50/II/2024/SPKT/Polda Riau tertanggal 05 Feb 2024 lalu, dimana banyak terdapat luka memar ditubuh Almarhum. kembali beber Jaka Marhaen,SH

Dan persidangan yang masuk di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, baru merupakan persidangan Perkara Narkoba saja. Sedangkan laporan dugaan kematian tidak wajar nya, masih berproses di Polda Riau. tambah Jaka

Pada prinsipnya perkara Narkotika dan Laporan di Polda merupakan satu rangkaian peristiwa, namun didalamnya terdapat dua dugaan tindak Pidana.

Didalam perkara Narkoba yang sedang berjalan, kami menduga banyak terjadi keanehan. Dimana kronologi berdasarkan dakwaan JPU dan kronologis Pra Rekonstruksi laporan di Polda Riau sangat jauh berbeda, terutama peristiwa kejadian di Kafe yang diduga tempat mereka pesta Narkoba baik alur atau pun orang-orang yang berada di TKP tersebut.

Baca Juga :  SMPN 4 Pekanbaru Lepas Siswi Berprestasi Naura Adhisya Ilham Menuju Pelatnas di Bogor

Dan dalam surat dakwaan JPU, terdengar jelas untuk kedua tersangka yang notabene nya Kanit Narkoba dan anggota Buser diduga di giring pada pasal pemakai (pasal 127 UU narkotika) dengan ancaman hukum ringan, jika hal ini terjadi maka putusan ini akan memperburuk penegakan hukum di Indonesia. sebut Jaka Marhaen S.H

Langkah kita tidak hanya sampai disini saja, kita akan meminta kepada Kapolda Riau untuk tidak mengabaikan Instruksi Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.Agar hal-hal terkait keluhan masyarakat yang dilaporkan untuk segera diselesaikan, dan tidak main-main dengan masalah Narkoba yang apabila ketahuan akan segera dicopot Jabatannya. tutup Jaka Marhaen,SH

Secara terpisah ketika awak media membaca Dakwaan JPU, yang diterima team awak media dari Jaka Marhaen,SH ada keanehan yang di temukan. Dimana ada 4 (empat) orang yang mengkonsumsi Narkoba, mengapa ada satu wanita yang tidak di tahan dan didalam proses perkara ?. (Masrial/Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Semangat Haflah Akhirussanah Perkuat Komitmen Pesantren Cegah Intoleransi dan Radikalisme
Wacana Provinsi BMR Menguat, Ketua DPC AKPERSI Gorontalo: Dukung Aspirasi Rakyat, Kesiapan Daerah Jangan Diabaikan
Berikan Edukasi dan Pemahaman Mengenai Tanggung Jawab Kepala Desa/Lurah Terhadap Pemetaan Tanah dan Penyelesaian Sengketa Tanah, Kejari Riau Gelar Kegiatan Penkum di Kecamatan Siak
Sambut Bulan Suci, Kalapas Pekanbaru Pimpin Rapat Dinas Tekankan Fokus Ibadah, Pelayanan, dan Keamanan
Akselerasi Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih: Jalan Konstitusional Menguatkan Ekonomi Rakyat
Kapten Inf H Tatang Taryono: Mengenal Ilmu Laduni Beladiri untuk Kebaikan
Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027
Dinas Pendidikan Pekanbaru Larang Jual Beli LKS dan Seragam

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:39 WIB

Wakapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih Presisi di Rohul

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:00 WIB

Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Maut Dipicu KSO di Rohul

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:35 WIB

Febri Banjir Orderan, Pernikahan Milenial Alfa Syahputra Bawa Keberkahan bagi Pengusaha Papan Bunga

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:29 WIB

Penyuluhan Hukum LLMB Rokan Hulu di Tandun, Camat Harap LLMB Jadi Pengayom

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Kekayaan Rp18 Miliar Firdaus – Afrida Disorot, TOPAN RI Desak Kejati Riau Lakukan Pemeriksaan

Kamis, 25 September 2025 - 09:58 WIB

Kepala Desa Sontang Zulfahrianto, Resmikan Indomaret Syukuran & Pembagian Sembako

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:41 WIB

Dugaan Pungli SMP N 8 Kunto Darussalam Melalui Komite Sekolah, Bupati Rohul : “Akan Saya Tindak Tegas Kalau Memang Terbukti”

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:05 WIB

Waka Polres Rohul Hadiri Rapat Teknis Sambut Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru