HAK DIDENGAR DILANGGAR, PN PEKANBARU BEBASKAN KETUA LPM RUMBAI BARAT LEWAT VERZET

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:11 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Weny Friaty, S.H., & Rekan: Putusan 10 April 2026 tanpa kehadiran terdakwa & kuasa hukum. Kewenangan penuntut gugur.

PEKANBARU – Rabu (6/5/2026), baranewsriau.com / Proses panjang mencari keadilan akhirnya berujung kemenangan di meja hijau. Perlawanan _verzet_ yang diajukan tim kuasa hukum Pak Jama l, Weny Friaty, S.H., & Rekan, terhadap putusan Tindak Pidana Ringan No. 03/Pid.C/2026/PN.PBR dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam putusan terbarunya, majelis hakim menyatakan kewenangan penuntut untuk menuntut dinyatakan gugur`.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena ini tipiring, penyidik Langsung Menjadi penuntut di pengadilan.

Dengan putusan itu, Pak Jama l Ketua LPM Kecamatan Rumbai Barat, yang sebelumnya diputus bersalah tanpa kehadiran dirinya maupun kuasa hukum pada 10 April 2026, kini dinyatakan bebas dari pidana.

Kuasa hukum Pak Jama l, Weny Friaty, S.H., & Rekan,

Baca Juga :  Mencegah Dini Penyakit Menular, Lapas llA Pekanbaru Lakukan Skrining Kesehatan Warga Binaan Baru 

menyebut putusan ini menjadi pengingat penting bahwa setiap proses hukum wajib tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Putusan 10 April 2026 dijatuhkan tanpa kehadiran Terdakwa dan kuasa hukum. Padahal KUHAP menjamin hak untuk didengar. Alhamdulillah, hari ini hukum berbicara. Ini bukan hanya tentang Pak Jama l, tetapi tentang keyakinan bahwa keadilan akan menemukan jalannya jika diperjuangkan sesuai aturan,” ujar sang advokat, Senin (4/5/2026).

Nomor perkara: 01/Akta.Pid.C/Perlawanan/2026/PN Pbr. Jumat 17 April 2026.

Ia menegaskan, kemenangan melalui _verzet_ ini merupakan buah dari konsistensi berpegang pada aturan hukum positif yang diakui negara.

“Kami tidak mengenal kata kalah selama masih ada celah hukum yang bisa diperjuangkan. Verzet adalah hak Terdakwa yang dijamin undang-undang,” tambahnya.

Putusan yang menggugurkan kewenangan penuntut ini dinilai kuasa hukum sebagai pelajaran berharga bagi semua aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Kajati Riau Pimpin Bimtek Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Bekali Jaksa se-wilayah Riau

“Penyidik, penuntut, hingga hakim punya peran masing-masing. Ketelitian dalam menjalankan KUHAP adalah kunci agar tidak ada warga negara yang dirugikan karena proses yang cacat formil,” jelasnya.

Ia berharap perkara Pak Jama l menjadi pengingat agar proses penyidikan hingga penuntutan dilakukan cermat, profesional, dan sesuai prosedur.

“Tujuannya bukan menyalahkan, tetapi agar ke depan penegakan hukum semakin baik. Jangan sampai ada yang benar justru dirugikan karena kekeliruan prosedur,” tutupnya.

Hingga berita diturunkan, baranewsriau.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Penyidik dari Polresta Pekanbaru selaku penuntut umum terkait putusan _verzet_ tersebut. Hak jawab diberikan secara proporsional.

Catatan redaksi: Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum… Identitas lengkap pihak berperkara disamarkan… untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan privasi._

 

Sumber: Kuasa Hukum, Weny Friaty S.H., dan Rekan

Editor: Rosbinner.Hutagaol

Berita Terkait

KPU RIAU MENGAJAR GELAR KULIAH PRAKTISI DI UIR BAHAS PENDIDIKAN POLITIK DAN TATA KELOLA PEMILU
HARU & BANGGA, SMAN 13 PEKANBARU RAYAKAN HUT ke-19 SAMBIL LEPAS 190 LULUSAN ANGKATAN 18
PKC PMII Riau Soroti Dugaan Praktik “CPO Kencing”, Desak Kapolda Bongkar Mafia Sawit
TURUN GUNUNG LAWAN NARKOBA, PANGLIMA BESAR HULUBALANG LAMR HADIRI PERESMIAN KAMPUNG TANGGUH DI RUMBAI 
DUTA ANTI NARKOBA POLRESTA PEKANBARU DEKLARASI PEKANBARU TANGGUH BERSIH DARI NARKOBA
KAKANWIL DITJENPAS RIAU GELAR APEL IKRAR PEMASYARAKATAN BERSIH DI RUTAN KELAS 1 PEKANBARU 
DUGAAN IJAZAH BERMASALAH BUPATI ROHIL MENDEK 344 HARI, POLDA RIAU DIDESAK BUKA HASIL PENYELIDIKAN
TEMUI FORUM PEMRED , KAPOLDA RIAU TEKANKAN LAYANAN HUMANIS & SINERGI LAWAN NARKOBA-KARHUTLA

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:48 WIB

Pererat Silaturahmi Polri Dan Masyarakat, Turnamen Futsal Piala Kapolsek Kubu Cup I 2026 Ditutup.

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:36 WIB

Penutupan Turnamen Futsal Piala Kapolsek Kubu Cuo I 2026, Pererat Silaturahmi Dan Masyarakat.

Senin, 11 Mei 2026 - 21:49 WIB

Zulpakar Nyatakan Siap Maju Pada Pilpeng Bagan Jawa 2026, Begini Visinya.!!

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:43 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Kubu Bersama Upika Dan Forum Pekat Gelar Patroli Bersama

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:38 WIB

Waka Polres Rohil Laksanakan Cooling Syistem Pasca Aksi Spontanitas Warga Terhadap Rumah Terduga Bandar Narkoba.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:14 WIB

Situasi Pasar dan Objek Vital Jadi Perhatian, Polsek Bangko Intensifkan Patroli KRYD

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:24 WIB

Polsek Kubu Tangkap Seorang Pria Penyalahgunaan Narkoba.

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:01 WIB

Penghulu Panipahan Ajak Warga Jaga Kondusifitas, Jangan Mudah Terprovokasi

Berita Terbaru