DR Yudhi Krismen US, SH., MH Law Firm TKP dan Dewan Kode Etik DPP AMI : ” Tak Indahkan Somasi, Siap Laporkan Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN Solok

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Sabtu, 14 September 2024 - 11:19 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —- Diduga Lakukan Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Law Firm YKP Ingatkan Adius Saleh Rajo Mudo selaku Ketua KAN dengan di turunkannya somasi pertama dan kedua/terakhir.

Praktisi Hukum Law Firm Dr Yudi Krismen us,SH.,MH dan Partner (YKP), yang berlokasikan Jl Kartama Gg Santiana no 74 Gedung Graha Yeka Lt 2 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru.

Resmi layangkan Somasi/Teguran kepada Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok, dengan nomor surat : 01/SOM-YKP/IX/2024 tertanggal 01 September 2024

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun somasi pertama tidak di hiraukan oleh Adius saleh rajo mudo, hal ini membuat geram Law Firm Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH dan Partner (YKP), akhirnya YK & patner memutuskan untuk melayangkan somasi kedua dan terakhir , dengan nomor surat :01.a/SOM-YKP/IX/2024 tertanggal 09 September 2024

Surat Somasi kedua dan terakhir sebagaimana dimaksud diatas yang diterima oleh awak media, telah terjadi adanya dugaan penggelapan Hak atas tanah milik Usman Ramli/Usman Ali Rajo Pasisie selaku Kliennya (Law Firm YKP), dan pemalsuan surat atas peralihan hak tersebut diatas (Usman Ali) yang dikuasai oleh Rahmat Hidayat/Sonia Marlinton oleh Adius Saleh Rajo Mudo selaku Ketua KAN ( Kerapatan Adat Nagari) koto Laweh Kabupaten Solok.

Didalam Somasi/Tersebut diatas, Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH menjelaskan dimana berdasarkan Surat Edaran Bupati yang ditanda tangani oleh H Epyardi Asda selaku Bupati Solok dengan nomor 198 tahun 2022 tertanggal 17 Mei 2022 lalu, diketahui belum ada Pemilihan Ketua KAN atau Penunjukkan kembali Adius Saleh Rajo Mudo selaku Ketua yang Syah setelah masa jabatannya habis.

Dimasa jabatannya habis berdasarkan surat edaran Bupati Solok tersebut diatas (198 tahun 2022 tertanggal 17 Mei 2022 lalu*red), dirinya Adius Saleh Rajo Mudo selaku Ketua KAN diduga telah menerbitkan dan/atau mengeluarkan Surat Berita Acara Keabsahan Tanah Wilayah Nagari diatas tanah milik Usman Ali Rajo Pasisie kepada Rahmat Hidayat/Sonia Marlinton tertanggal 01 November 2023.

Baca Juga :  Kerjasama Solid, Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Surat Berita Acara tersebut dibunyikan ninik mamak tidak mengetahui kapan dan dimana melakukan pemilihan ulang dan tidak perna menandatangani berita acara maupun daftar hadir apapun yang berkaitan dengan perpanjangan ketua KAN sampai sekarang .

Yang mana didalam surat tertanggal 20 September 1958 lalu, menjelaskan bahwa beliau (Danan Radjo Nan Putih) telah menerima waris dan amanah dari mamaknya bernama Latif Gelar Radjo Alam dan didalam itu pula menjelaskan ada (dua) piring sawah yang bertempat di Parak Alah bahagian Nagari koto Laweh sebagaimana batas-batasnya yang terdapat didalam surat tersebut terdapat berbatasan dengan tanah milik Usman Ramli.

Dan hak tanah tersebutlah yang diduga suratnya di palsukan oleh Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok dengan mengeluarkan surat berita Acara penguasaan hak tersebut diatas milik Usman Ramli (Usman Ali Rajo Pasisie) kliennya YK yang diberikan atasnama Rahmat Hidayat/Sonia Marlinton yang diterbitkan tertanggal 01/09/2023 yang tidak sah/ilegal

Padahal hal yang dilakukan ketua KAN tersebut sangat tidak di ketahui oleh usman ali dan ninik mamak.

Tindakkan yang dilakukan Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok, di duga lakukan dugaan Penggelapan dan Pemalsuan surat atas pelanggaran pasal 263 ayat (1) dan/atau 372 KUHPidana Jo 55,57 KUHP yang berbunyi

pasal 263 ayat (1) “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda sebanyak Rp. 900. (Soelisilo, 1994:258)”

Baca Juga :  Survey Calon Gubernur Riau Nomor Urut 2 M Nasir - M Wardan Teratas 35,7 Persen Kalahkan Paslon Lain

Menurut Andi Hamzah (2010: 108), Bagian inti delik atau tindak pidana penggelapan sebagaimana di atur dalam pasal 372 KUHPidana adalah sebagai berikut: pertama, sengaja: kedua, melawan hukum; ketiga, memiliki suatu barang; keempat Yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain; Kelima, Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”;

Oleh karena itu Law Firm DR Yudi Krismen Us,SH.,MH dan juga selaku Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) mengirimkan Somasi/kedua dan terakhir yang dikirimkan kepada Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok, agar segera membatalkan surat berita acara yang telah dikeluarkan oleh dirinya selaku Ketua KAN (Adius Saleh Rajo Mudo).

Serta menyerahkan lahan tanah peladangan yang di Kuasai oleh Joni Oskar kepada yang berhak yakni Usman Ramli/Usman Ali Rajo Pasisie selaku kliennya (Law Firm YKP), sebelum kliennya selaku Mamak Kepala Waris dan Ahli Waris yang Sah melakukan tindakkan hukum yang Nyata melaporkan kepada pihak yang berwajib melalui kami selaku Kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan Usman Ali Rajo Pasisie kepada Law Firm YKP dengan nomor Surat : 24/SKK-YKP/VIII/2024

Dengan di layangkannya somasi kedua/terakhir ini yg berisikan , batas ADIUS SALEH RAJO MUDO UNTUK membatalkan surat tanah tersebut DAN MEMBERIKAN TANAHNYA KEPADA Usman Ali Rajo Pasisie) klien nya YK, yang di berikan waktu selama 7 hari SAMPAI TANGGAL 16 SEPTEMBER 2024, jika saudara ADIUS SALEH RJ MUDO alias EDI BURIK, MASIH mengabaikan SOMASI/TEGURAN TERAKHIR INI maka YK & Patner akan menempuh jalur/hukum SECARA NYATA MEMBUAT LAPORAN ke PIHAK KEPOLISIAN,,,Bersambung…………………….

Sumber : DPP AMI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Keluhkan Lambannya Pelayanan Bapenda Pekanbaru
Abdul Rahman Silalahi Mendapat Acaman Pembunuhan, Dirinya Yakin Pengancam Diduga Suruhan DMT
Mendikdasmen Optimistis Melalui 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Wujudkan Generasi Emas
DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru
Konsisten Jaga Kebugaran dan Tingkatkan Keakraban Antar Petugas, Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai
Jurnalis Dan Keluarga di Pekanbaru Diduga Jadi Target Pembunuhan Berencana Oleh Pengusaha Rental Mobil
Rumah Zakat Riau Terima 1 Unit Mobil Layanan Sosial dari KPw BI Provinsi Riau
LUKA KORBAN MENGERING MENUNGGU KEADILAN, TERLAPOR MASIH MENGHIRUP UDARA BEBAS

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:09 WIB

Tingkatkan program Han Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:25 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Kubu Tanam 1 Hektar Jagung.

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:00 WIB

Danramil 04/Kubu Hadiri Penanaman Jagung Program Asta Cita Pemerintah.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:32 WIB

Cegah Penyebaran Penyakit Malaria, Danramil 04/Kubu Bagikan Kelambu.

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:13 WIB

Syukuran Kemenangan H.Bistamama – Jhony Charles Di Rokan Hilir Meriah Dan Hikmat.

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:45 WIB

Kadis PUTR Rohil Diduga Sengaja Blokir Nomor Whatsapp Wartawan Takut Kedoknya Terbongkar

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:47 WIB

Diduga Proyek Akhir Tahun Banyak Bermasalah, Ketua AMTI Rohil Minta Kejaksaan Periksa Kadis PUTR

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:38 WIB

Diduga Keterangan Kadis PUTR Rohil Sebut Pekerjaan Pelantaran Beton Palika Cukup Bagus, Ada Unsur Kejanggalan

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Dukung Program Asta Cita, Polsek Kubu Tanam 1 Hektar Jagung.

Rabu, 22 Jan 2025 - 06:25 WIB

PEKANBARU

Warga Keluhkan Lambannya Pelayanan Bapenda Pekanbaru

Senin, 13 Jan 2025 - 21:24 WIB