Disinyalir Terlalu Kaya Anggaran, Kadis PUTR Rohil Bangun Mushola Pakai Uang Pribadi

Redaksi

- Redaktur

Selasa, 31 Desember 2024 - 02:31 WIB

50623 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Terlihat satu unit bangunan Mushola terletak di sudut belakang kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih dalam proses pengerjaan.

Anehnya, pembangunan satu unit Mushola di arena Kantor PUTR Rohil tersebut tidak ditemukan adanya papan nama kegiatan yang menyebutkan sumber anggaran tersebut berasal dari mana serta masa pelaksanaan dan jumlah besaran anggarannya berapa.

Lantas hal itu menuai persepsi yang beragam, salah satu dari LSM TOPAN Ri Rohil yang ikut menanggapi pembangunan Mushola tanpa papan plang kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Mungkin Kadis PUTR bangun Mushola itu pakai duit pribadi, makanya tidak dibuat papan nama dalam kegiatan tersebut,” Singgung Yusaf Hari Purnomo, sambil tersenyum, Senin (30/12/2024).

Ketua LSM TOPAN RI Rohil itu turut menyinggung kalo kegiatan pembangunan satu unit Mushola tersebut bersumber dari uang negara tentunya kegiatan tersebut wajib dikasi papan nama kegiatan (papan plang proyek).

“Apapun itu Proyek yang dibiayai APBN maupun APBD maka wajib harus ada papan proyeknya,” Tegas Hari.

Dijelaskan, adapun dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah,Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli Karlahut.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Hal itu ikut dalam kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah. Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang pa­pan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Menurut Hari, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah. Dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk me­ngawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk pe­ran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.

“Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saat ini, paket pe­kerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya,” Tegas dia.

Seperti yang diamanahkan oleh Kepres No.80 Tahun 2003, lanjut dia, yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada pu­blik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan. “Kemudian ukuran (volume), tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan.” Ujar Hari.

Baca Juga :  Personil Koramil 04/Kubu Ajak Warga Ciptakan Susana Kondusif Saat Malam Takbiran.

Ketua LSM TOPAN RI Rohil ikut mendesak pihak dinas khususnya Kadis PUTR Rohil agar bisa menjelaskan sumber anggaran bangunan Mushola tersebut di bangun bersumber dari mana anggaran, sehingga menurut dia publik jadi tahu dan tidak terkesan berasumsi liar.

Terpisah, Kadis PUTR Rohil Asnar ketika dikonfirmasi terkait kegiatan pembangunan Mushola tersebut memilih bungkam alias diam seribu bahasa, hingga berita ini diterbitkan.

 

 

 

Laporan : Alek Marzen

Editor: Redaksi

 

 

Berita Terkait

Polisi Turun ke Kebun: Kontur Tanah Pasir Jadi Tantangan Bhabinkamtibmas Sabak Auh Rawat Jagung Asta Cita 
Polsek Kubu Gelar Giat Ketahanan Pangan, Cek Dan Perawatan Tanaman Jagung.
14 Hari Razia Besar di Riau, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Sopir Ngudut Saat Nyetir 
Jelang Dipakai, Lapas Baru di Ujung Tanjung Dicek Pusat, Pastikan Aman untuk Napi dan Petugas
Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 
Bukti Nyata Mengayomi, Polda Riau Sikat 1.333 Kejahatan Jalanan Demi Rasa Aman Warga
Modal Dana Swadaya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Turun Tanam Jagung Ramoro 0,5 Ha
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tapung Hilir Salurkan 12 Kg Benih Jagung Bisi 2 ke BUMDes

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:55 WIB

Polisi Turun ke Kebun: Kontur Tanah Pasir Jadi Tantangan Bhabinkamtibmas Sabak Auh Rawat Jagung Asta Cita 

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare 

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIB

Totalitas Kawal Pangan! Polsek Sabak Auh Titip sisir tiap Jengkal latih jagung Asta Cita, Usia 7 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Aipda Romi Arief: Jagung Pipil Binaan Polsek Sabak Auh Masuk Usia 68 Hari, Rawat Berkala Terus

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Sabak Auh Laksanakan Pengamanan Takbiran dan Pawai Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung 1 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden

Senin, 25 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil dan Dampingi Petani

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sosialisasikan Cegah Karhutla Saat Sambangi Peternak Sungai Tengah

Berita Terbaru