ROHIL, Baranewsriau.com| Direktur Umum (Dirum) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahmad Hidayat, S.Si., M.M., memberikan tanggapan terkait Surat Keputusan (SK) Nomor: 09/BUMD-RH/SK/IX/2023 Tentang Pengangkatan Unit LPG BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang ditetapkan di Bagansiapiapi pada 2 September 2023 lalu yang saat ini tengah disorot media.
Dimana dalam pengeluaran SK tersebut Rahmad Hidayat Dirum BUMD PT SPRH saat itu masih sebagai Plt. Direktur Utama PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) menyatakan bahwa ada beberapa alasan yang diambil untuk memajukan BUMD di sektor Unit LPG dalam mendongkrak kemajuan unit usaha BUMD demi peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) Rohil.
Selain itu, Rahmad ikut menyampaikan bahwa disaat itu ada wacana pihaknya untuk menambah unit baru Sub Unit LPG BUMD Rohil atau di Siplit (terpisah) dari pengelolaan pihak SPBU alias berdiri sendiri Unit Usaha tersendiri dari BUMD PD SPRH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intinya SK pengangkatan pengawas Unit LPG yang dikeluarkan untuk meningkatkan pelayanan dan peningkatan Unit usaha BUMD PD SPRH untuk peningkatan PAD Rohil, melalui pengembangan usaha,” Itu tujuannya,” Kata Rahmad, Senin (01/07/2024) di Bagansiapiapi.
Dirum Rahmad Hidayat yang saat itu ikut didampingi Zulfakar, S.E., M.Si., Direktur Pengembangan BUMD PT. SPRH ketika dikonfirmasi media ikut menyampaikan bahwa dalam mutasi atau revisi jabatan adalah hal yang lumrah di management Perusahaan dan terlebih keputusan tersebut telah sesuai dilakukan dengan segala pertimbangan keputusan yang diambil sesuai ketentuan.
” Intinya soal SK pengangkatan tersebut yang dibilang terkesan demosi itu tidak ada permasalahan yang serius, kalo pun pihak terkait ingin komplain soal itu, kita masih terbuka hingga saat ini, untuk menyampaikan secara terbuka dan jelas, silahkan ketemu saya,”Sebut Rahmad.
Disinggung soal SK yang di keluarkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, Rahmad membantah bahwa hal tersebut tidak demikian, Ia menyampaikan setelah SK pengangkatan pengawas Unit LPG dikeluarkan hal itu seterusnya menjadi wewenang Direktur Umum menyampaikan kepada yang bersangkutan.
Rahmad juga menanggapi persoalan perselisihan hubungan industrial (PHI) yang di fasilitasi pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Rohil terkait pengaduan bersangkutan, namun disebabkan halangan serta beberapa kesibukan maka hal itu belum ada kesempatan duduk bersama.
“Persoalan tersebut sebenarnya pada 31 Mei 2024 lalu sudah pernah di mediasi oleh pihak Disnaker, namun diwaktu itu saya sakit batuk berdarah, sehingga ditunda,” Akui Rahmad.
Selanjutnya Rahmad juga menyampaikan pada 10 Juni 2023 juga dikasitahu oleh Kabid Disnaker untuk mempertemukan para pihak namun disebabkan agenda kesibukan belum dapat hadir, sehingga hal tersebut kembali ditunda.
“Sebetulnya tidak ada persoalan serius, saya masih membuka diri dalam menyelesaikan persoalan bersama pihak terkait, intinya dalam hal ini kita masih terbuka untuk bersangkutan, untuk menyelesaikan permasalahan ini,” Pungkas Rahmad.
Di akhir pernyataannya Rahmad ikut menyampaikan akan ada pembahasan lebih lanjut, baik soal karir maupun soal usia para pegawai seiring perubahan BUMD PD SPRH yang saat ini telah berubah menjadi BUMD PT. SPRH.
Sebelumnya diberitakan Zaniwar seorang karyawan yang bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau merasa diperlakukan secara tidak adil dan terkesan diskriminasi terkait Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan dirinya sebagai pengawas unit LPG BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) ditetapkan pada 02 September 2023.
Zanimar ikut merasa bahwa SK pengangkatan dirinya jadi pengawas unit LPG BUMD PD SPR tersebut mengadung unsur demosi dan terkesan keputusan sepihak yang dibuat tanpa prosedural yang jelas dan terkesan cacat hukum.
“Anehnya, Surat keputusan Plt Dirut BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil No.09/BUMD-RH/SK/IX/2023 tentang pengangkatan pengawas unit LPG BUMD PD. Sarana Pembangunan Rohil, baru saya terima dan saya ketahui pada 04 Oktober 2023 lalu,” Kata Ujang, Rabu (26/07/2024) di Bagansiapiapi.
Zaniwar mengakui SK Pengangkatan dirinya sebagai Pengawas Unit LPG tidak ada pemberitahuan, baik sebelum maupun sesudah SK diterbitkan pada 2 September 2023 lalu, namun SK tersebut baru diketahui pada tanggal 4 Oktober 2023.
“SK pengangkatan saya sebagai pengawas unit LPG salah satu tugasnya mengelola pangkalan LPG yang berlokasi di SPBU PD SPRH, Jalan Kecamatan, Bagansiapiapi, hal itu dapat dikatakan menyalahi ketentuan operasional pengelolaan SPBU yang ditetapkan oleh PT Pertamina,” Kata Dia.
Selanjutnya dikatakan Zaniwar SK tersebut dibuat mengandung makna demosi yaitu turunnya level jabatan dan disertai dengan penurunan gaji pokok.
“Pertanyaannya, kenapa tidak dibuatkan saja SK tentang demosi sebagaimana lazimnya tata naskah yang berlaku diperusahaan dengan menyebutkan alasan serta proses demosi sehingga kebijakan dan prosedur yg dibuat tidak menimbulkan ketidakadilan dan terkesan diskriminasi,” Kata Zaniwar.
Berdasarkan pengakuan Zaniwar, dirinya telah bekerja di bagian BUMD PD SPRH terhitung 23 tahun, dimulai sejak tahun 2001 lalu dan pada tahun 2014 dirinya dipindahkan di SPBU Unit usaha BUMD Rohil dan pada tahun 2018 dirinya menjabat sebagai Manager SPBU BUMD PD SPRH di Batu Empat, Bagansiapiapi.
“Pada pertengahan bulan Oktober 2023 lalu, saya pernah menanyakan hal itu kepada salah satu Direksi BUMD PD SPR atas nama Zulfakar, alasan kenapa saya didemosi karena jawabannya pada waktu itu bukan penilaian kinerja secara obyektif berdasarkan fakta dan data yang jelas, ahirnya disepakati solusinya jabatan saya hanya diturunkan satu tingkat dari manajer menjadi supervisor dan gaji pokok saya tidak jadi diturunkan. namun solusi yang sudah disepakati tidak dilaksanakan oleh Plt. Dirut BUMD PD SPRH yang saat itu dijabat oleh Rahmat Hidayat,” Bebernya.
Karena tidak ada penyelesaian diinternal perusahaan, Zaniwar mengatakan pada 25 Oktober 2023 dirinya membuat pengaduan tentang perselisihan hubungan industrial (PHI) ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Rohil.
Hanya saja penangan penyelesaian PHI dikantor Disnaker Rohil terkesan lambat. sampai saat ini pengaduan saya sudah memasuki bulan kedelapan, pihak Disnaker Rohil belum juga bisa mempertemukan sy (pemohon) dengan pihak Direksi PD. SPR (termohon) meskipun hanya pada tahap proses klarifikasi.
” Saya berharap laporan saya menjadi atensi dari Disnaker Rohil, sebagaimana amanat Undang-undang tentang Ketenagakerjaan, sehingga hal ini ada kejelasan dan merugikan saya secara sepihak,” Pungkasnya.
Terkait hal diatas, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait, namun belum berhasil memperoleh jawaban, hingga sementara berita ini diterbitkan.
Penulis : Alek Marzen
Editor: Redaksi