HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Baru Menjabat 9 Bulan, Kadus VI Sungai Bakau Mengaku Dipecat Sepihak diduga Akibat Tolak Setor Uang Pungli Rp3 Juta

Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 26 September 2026 - 01:00 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-2160x3840-0-0-{}-0-24#bokehtype:0#;ts:393043824215739;appts:1790358948611;qlty:1;;illum:2 scene:0 humanIn:1;

0-2160x3840-0-0-{}-0-24#bokehtype:0#;ts:393043824215739;appts:1790358948611;qlty:1;;illum:2 scene:0 humanIn:1;

Rokan Hilir – 25 September 2026

Polemik pemberhentian perangkat desa di Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kini memasuki babak baru yang kian memanas. Kasus yang awalnya diduga cacat prosedur tersebut kini secara terang-terangan membongkar indikasi praktik pungutan liar (pungli) transaksional yang menyeret institusi pemerintahan.

Kepala Dusun (Kadus) VI Sungai Bakau, Edi Susanto, secara blak-blakan membuka suara terkait alasan mendasar di balik pemecatan dirinya. Edi mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Datuk Penghulu (Kepala Desa) setempat hanya karena ia menolak memberikan sejumlah uang yang diminta secara paksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya baru 9 bulan menjabat jadi kadus, sudah diberhentikan. Alasan utamanya karena mungkin saya tidak mau membayar uang Rp3 juta yang diminta oleh Penghulu. Kata Penghulu, uang itu untuk disetor ke PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),” ungkap Edi Susanto dengan nada kecewa kepada awak media.

Baca Juga :  Awasi WNA, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Dan Swiping Pelabuhan.

Edi menilai pemberhentian dirinya sangat tidak mendasar dan melanggar aturan. Selain masa kerjanya yang baru seumur jagung, ia didepak secara instan tanpa adanya Surat Teguran I, II, maupun III, serta disinyalir tanpa mengantongi rekomendasi tertulis dari Camat Sinaboi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Tindakan pemecatan sepihak yang didasari motif pemerasan ini dinilai telah mencederai hukum sipil pemerintahan desa dan masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi. Secara hukum, pemerasan jabatan atau pungli di lingkungan birokrasi diatur ketat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sisi administrasi, Surat Keputusan (SK) pemecatan tersebut terancam kuat untuk gugur dan dibatalkan demi hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Warga Asing,Personil Koramil 04-Kubu Swiping Pelabuhan.

Hingga narasi berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau maupun instansi Dinas PMD Rokan Hilir belum memberikan tanggapan resmi ataupun klarifikasi mengenai tudingan pencatutan nama dinas terkait aliran dana tersebut.

Edi Susanto bersama perwakilan warga mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat Rokan Hilir, dan Satgas Saber Pungli daerah untuk segera mengusut tuntas keterlibatan oknum Penghulu. Warga meminta agar dilakukan audit investigasi secara menyeluruh demi menyelamatkan nama baik institusi PMD serta mengembalikan keadilan bagi aparatur desa yang dikorbankan.

Berita Terkait

Salurkan Aspirasi Masyarakat, LPM Bagan Punak Meranti Serahkan Proposal Bantuan Tong Air 1.000 Liter ke Dinas Perkim Rohil
Waka Polres Rohil Tegaskan Santri Mitra Strategis Polri Jaga Persatuan Bangsa
Wakil Rakyat Cekik Wakil Rakyat: Aksi Memalukan Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Jadi Tontonan Publik
Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Dugaan Gudang Bio Solar Ilegal di Tenayan Raya
Pemkab Meranti Perluas Layanan Adminduk Masyarakat Gandeng Yayasan Buddha Dharma
Gelar Festival Senandung Melayu LAMR Tebing Tinggi Perkuat Warisan Budaya
Simpang Nella Digerebek, Polres Rohil Tangkap Bandar Wanita Bawa Sabu
Viral Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi PI SPRH Rp64 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Gelar Festival Senandung Melayu LAMR Tebing Tinggi Perkuat Warisan Budaya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:41 WIB

DPRD Meranti Rapat Bersama OPD Bahas Jembatan Suak Nipah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:01 WIB

80 Warga Jalan Ibrahim Selatpanjang Ikuti Sosialisasi Perlinsos Bersama Polres Meranti

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:19 WIB

LAMR Meranti Buka Balai Adat untuk Pendidikan dan Pelestarian Sejarah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Seminar Dibalai Adat LAMR Meranti Angkat Kisah Temenggung Tebing Tinggi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Pemantauan Pilkades serentak 2026 di Meranti berjalan Aman dan Kondusif 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:55 WIB

ASN Perpustakaan Meranti Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:19 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Ucapkan Selamat atas Penunjukan Kabaharkam Polri

Berita Terbaru