Rokan Hilir – 25 September 2026
Polemik pemberhentian perangkat desa di Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kini memasuki babak baru yang kian memanas. Kasus yang awalnya diduga cacat prosedur tersebut kini secara terang-terangan membongkar indikasi praktik pungutan liar (pungli) transaksional yang menyeret institusi pemerintahan.
Kepala Dusun (Kadus) VI Sungai Bakau, Edi Susanto, secara blak-blakan membuka suara terkait alasan mendasar di balik pemecatan dirinya. Edi mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Datuk Penghulu (Kepala Desa) setempat hanya karena ia menolak memberikan sejumlah uang yang diminta secara paksa.
“Saya baru 9 bulan menjabat jadi kadus, sudah diberhentikan. Alasan utamanya karena mungkin saya tidak mau membayar uang Rp3 juta yang diminta oleh Penghulu. Kata Penghulu, uang itu untuk disetor ke PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),” ungkap Edi Susanto dengan nada kecewa kepada awak media.
Edi menilai pemberhentian dirinya sangat tidak mendasar dan melanggar aturan. Selain masa kerjanya yang baru seumur jagung, ia didepak secara instan tanpa adanya Surat Teguran I, II, maupun III, serta disinyalir tanpa mengantongi rekomendasi tertulis dari Camat Sinaboi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Tindakan pemecatan sepihak yang didasari motif pemerasan ini dinilai telah mencederai hukum sipil pemerintahan desa dan masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi. Secara hukum, pemerasan jabatan atau pungli di lingkungan birokrasi diatur ketat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sisi administrasi, Surat Keputusan (SK) pemecatan tersebut terancam kuat untuk gugur dan dibatalkan demi hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga narasi berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau maupun instansi Dinas PMD Rokan Hilir belum memberikan tanggapan resmi ataupun klarifikasi mengenai tudingan pencatutan nama dinas terkait aliran dana tersebut.
Edi Susanto bersama perwakilan warga mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat Rokan Hilir, dan Satgas Saber Pungli daerah untuk segera mengusut tuntas keterlibatan oknum Penghulu. Warga meminta agar dilakukan audit investigasi secara menyeluruh demi menyelamatkan nama baik institusi PMD serta mengembalikan keadilan bagi aparatur desa yang dikorbankan.









































