Siarangarang, Baranewesriau.com | Arlis (64) warga Siarang-Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau meminta upaya kepastian hukum terkait laporan atas dugaan penggelapan surat berharga berupa SKGR (surat keterangan ganti rugi) oleh keponakannya sendiri ke Polsek Pujud. Minggu (13/10/2024).
“Saya meminta kepastian hukum atas leporan keponakan saya sendiri ke Polsek Pujud beberapa waktu lalu, hingga sampai saat ini saya merasa tidak enak hati yang mana dituduhkan melakukan penggelapan SKGR,” Kata Arlis.
Diusianya yang senja, Arlis mengaku dirinya merasa malu atas tuduhan oleh keponakannya tersebut, bahkan ia mengatakan apa yang dituduhkan didalam laporan tersebut tidak benar, menurutnya yang dipersengketakan itu merupakan harta warisan dari almarhum bapaknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah tua, saya tidak terima dituduh atas dugaan penggelapan SKGR, adapun yang dipersengketakan itu merupakan warisan dari bapak saya (almarhum-red), saya malu, dari masyarakat sampai keluarga,” Ujar Arlis Sedih.
Arlis ikut menyampaikan sejak dilaporkan keponakannya kepihak Polisi sejak itu dirinya merasa tidak tentu lagi bekerja mencari nafkah untuk keluarganya.
Dari selembar surat klasifikasi yang diterimanya dari pihak Polsek Pujud Polres Rohil tertanggal 03 September 2024, Arlis menyampaikan dirinya telah memenuhi panggilan Polsek Pujud pada hari Sabtu 07 September 2024 memenuhi permintaan atas laporan tersebut, namun hingga sampai saat ini persoalan itu menurutnya masih terkesan berlarut tanpa ada kepastian.
Merasa ada keanehan dan terkesan berlarut atas persoalan itu, Arlis mengatakan hal itu telah disampaikan kepada pihak kepolisian Polres Rohil melalui unit Propam Polres Rohil, namun kembali diarahkan untuk bertemu dengan pihak Polsek Pujud yang memegang perkara tersebut.
“Pada tanggal 08 Oktober 2024 lalu saya kembali datang ke Polres Rohil menjumpai Propam, namun pihak Propam menyampaikan untuk menjumpai pihak kembali Polsek Pujud, selanjutnya saya langsung berangkat ke Polsek Pujud dan berjumpa dengan unit Reskrimnya dan penyidik Polsek Pujud, namun hal itu juga tidak ada hasil,” Akui Arlis.
Arlis mengaku dirinya merasa lelah atas persoalan tersebut, bahkan dirinya meminta pihak kepolisian secepatnya memutuskan perkara itu hingga ada kepastian hukum.
“Kalo saya terbukti bersalah atas laporan tersebut silahkan proses saya secara hukum, saya udah lelah dan capek, saya udah tua Pak, saya malu dituduhkan seperti itu, saya juga tidak terima dibeginikan, kalo saya bersalah silahkan tangkap saya, saya mohon perkara ini secepatnya diproses,” Pungkasnya. (Team)
Editor: Redaksi