ROHIL, (Baranewsriayu.com) – Temuan penumpukan kayu olahan jenis broti di kawasan Gudang Aisyu, Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, memicu sorotan tajam publik. Senin (19/10/2026).
Aktivitas yang ditengarai sudah berlangsung lama ini memicu pertanyaan besar terkait keabsahan dokumen legalitas kayu hingga izin operasional titik bongkar muat di lokasi tersebut.
Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun di lapangan, kawasan tersebut kerap dijadikan titik transit dan bongkar muat barang yang diangkut melalui jalur perairan. Barang-barang tersebut didatangkan dari berbagai wilayah pesisir, termasuk dari arah Panipahan, wilayah yang terletak di ujung pesisir Rokan Hilir.
Sejumlah kayu olahan jenis broti tampak ditumpuk rapi di tepi dermaga beton sebelum diangkut menggunakan kapal kayu menuju Pulau Halang.
Seorang sumber lokal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemandangan bongkar muat kayu di lokasi tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, lalu lalang pengangkutan kayu olahan ini seolah sudah menjadi aktivitas biasa dan rahasia umum bagi warga sekitar.
“Aktivitas pengangkutan dan bongkar muat kayu seperti ini sudah biasa di sini. Sudah bukan rahasia umum lagi bagi warga,” ujar sumber tersebut saat ditemui di sekitar lokasi pelabuhan.
Pertanyakan Pengawasan Aparat Penegak Hukum
Keberadaan penumpukan kayu ini tak pelak memantik spekulasi terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait di wilayah tersebut.
Pasalnya, jarak antara lokasi bongkar muat kayu di Gudang Aisyu dengan markas Satpol Airud diperkirakan hanya berkisar kurang lebih 300 meter.
Kondisi geografis yang sangat berdekatan ini menimbulkan dugaan adanya kelemahan pengawasan dari instansi berwenang, atau bahkan indikasi pembiaran terhadap aktivitas lalu lintas kayu yang belum jelas asal-usul dokumen resminya tersebut.
Ancaman Sanksi Hukum Pidana Kehutanan
Secara aturan hukum, pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) merupakan bentuk pelanggaran pidana berat.
Apabila kayu-kayu olahan tersebut terbukti diangkut, dikuasai, atau diperjualbelikan tanpa dokumen legalitas yang sah, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e: Setiap orang yang menguasai, memiliki, atau membawa hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Selain itu, moda transportasi kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal juga dapat disita oleh negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak pengelola Gudang Aisyu, pemilik kayu, serta jajaran Satpol Airud dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Langkah konfirmasi dan klarifikasi ini terus ditempuh demi menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides), menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menyajikan informasi publik yang obyektif dan akurat tanpa niat menjustifikasi pihak manapun.
Redaksi akan memperbarui berita ini setelah mendapatkan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi









































