Rachman Silalahi Tegaskan Tidak Ada 537 Hektar Lahan Milik Dewi Maya dalam Putusan MA.

HAMDANI

- Redaktur

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:26 WIB

50444 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy




23 Februari 2025 – Abdul Rachman Silalahi menegaskan bahwa tidak ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Dewi Maya Tanjung memiliki lahan seluas 537 hektar. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kediamannya di Pekanbaru, Minggu (23/2), menyusul klaim yang beredar di media online bahwa lahan tersebut telah dirampas.

“Semua administrasi jual beli dan surat-surat sah ada pada saya,” ujar Abdul Rachman Silalahi dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa permohonan pihak Dewi Maya Tanjung untuk memperoleh lahan tersebut telah ditolak dalam berbagai tahapan hukum, termasuk kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan rekonvensi yang diajukan Dewi Maya, yang hanya mengklaim 61 hektar, bukan 537 hektar seperti yang beredar di publik.

“Permohonan mereka tidak dikabulkan. Mereka meminta MA melakukan persidangan khusus, namun MA menolak dengan alasan kurang pihak. Permohonan mereka di kasasi juga ditolak, yang berarti putusan sebelumnya tetap berlaku,” jelas Abdul Rachman Silalahi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanah yang diperkarakan atas nama Bastian, suami Dewi Maya, telah sah diperjualbelikan antara Winarto dan Bastian di hadapan notaris. Bahkan, menurutnya, notaris yang bersangkutan pun geram dengan klaim yang diajukan oleh Dewi Maya.

“Saat Dewi Maya datang dan mengklaim tanah itu, notaris pun marah karena transaksi jual beli sudah sah. Dewi Maya sendiri mengaku tidak tahu berapa harga tanah yang dijual oleh suaminya,” tambahnya.

Menurut Abdul Rachman, Dewi Maya mendapatkan informasi yang salah dari penasihat hukumnya. Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan penggunaan nama keluarga untuk menghindari aturan terkait kepemilikan lahan di kawasan perhutani.

“Kita harus membuktikan apakah tanah yang atas namanya Dewi Maya memang milik Bastian atau bukan. Sebab, sesuai undang-undang perhutani, kepemilikan lahan dibatasi maksimal 20 hektar. Jika memang lahan itu dibeli atas nama keluarga untuk menghindari aturan, maka klaim Dewi Maya bisa dipertanyakan,” tegasnya.

Selain itu, Abdul Rachman juga menuding Dewi Maya telah melakukan tindakan melawan hukum dengan mengerahkan preman dan orang suruhannya untuk memanen dan menguasai lahan yang saat ini sah menjadi miliknya.

“Dewi Maya mengklaim memiliki tanah kebun kelapa sawit seluas 537 hektar dan kemudian mengerahkan preman serta orang suruhannya untuk memanen dan menguasai lahan saya,” ungkapnya.

Menanggapi tindakan tersebut, Abdul Rachman telah melaporkan Dewi Maya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir. Ia meminta agar Dewi Maya bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan dan tidak sekadar membangun narasi bahwa dirinya adalah pihak yang dizalimi.

“Saya sudah melaporkan tindakan Dewi Maya ke Satreskrim Polres Rohil. Jadi, silakan kooperatif saja dalam proses hukum yang sedang berjalan. Jangan hanya membuat pernyataan atau membangun framing seolah-olah merasa dizalimi,” ujarnya tegas.

Ia juga menyatakan bahwa justru dirinya yang paling dirugikan oleh pemberitaan yang tidak berdasar dan tidak pernah dikonfirmasi langsung kepada dirinya maupun kepada kuasa hukumnya.

“Saya yang paling dirugikan dalam hal ini. Pemberitaan yang tidak berdasar telah mencemarkan nama baik saya. Tidak ada satu pun dari media yang mengonfirmasi langsung kepada saya atau kuasa hukum saya,” kata Abdul Rachman.

Sebagai pembeli yang beritikad baik, Abdul Rachman menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh kewajibannya dalam proses jual beli tanah tersebut secara tunai dan terang.

“Saya adalah pembeli beritikad baik. Saya telah melaksanakan seluruh kewajiban saya secara tunai dan terang sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Abdul Rachman berharap publik tidak disesatkan oleh informasi yang tidak akurat terkait kepemilikan lahan tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan putusan yang ada harus dihormati.

“Harapan saya, masyarakat tidak termakan isu yang tidak benar. Proses hukum sudah berjalan sesuai aturan, dan putusan yang ada harus dihormati,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ternyata Masih Banyak Honorer BPBD Rohil Belum Terima Gaji, Sikap Pemda Rohil Mulai di Pertanyakan..!!! 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Normalisasi Sungai di Jalan Karya Diharapkan Tekan Banjir di Kelurahan Bagan Barat

Berita Terkait

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional
Kelompok Nelayan Putra Bersatu Terbentuk di Teluk Piyai Pesisir, Dorong Solidaritas dan Akses Bantuan Pemerintah
Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.
Kasat Lantas Polres Kampar Pimpin Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah
Tingkatkan Program Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Maling TV dan Elektronik di Gudang Kapten Tatang Taryono, Bogor: Apakah Ini Batas Bawah Moralitas

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:15 WIB

Maling TV dan Elektronik di Gudang Kapten Tatang Taryono, Bogor: Apakah Ini Batas Bawah Moralitas

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:18 WIB

Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:10 WIB

Polres Kampar, PHR, dan Sekolah Bersatu Gelorakan Green Policing

Senin, 26 Januari 2026 - 21:23 WIB

Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Senin, 26 Januari 2026 - 19:03 WIB

RDP Komisi III DPR RI Bersama Kapolri Apresiasi Green Policing Polda Riau

Senin, 26 Januari 2026 - 00:41 WIB

Dirugikan oleh Pemberitaan dan Penyelesaian Sengketa Pers Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:47 WIB

Komitmen Mendukung Pengembangan Potensi Bidang Olahraga Balap Motor: Kapolres Kampar Hadir

Berita Terbaru