Sejumlah APK Asset di Rusak, Fhathul Anwar Ketua Relawan Bagan Angkat Bicara…!! 

Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 20:54 WIB

50511 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com|Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dimulai, sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) dari pasangan Afrizal Sintong-Setiawan (Asset) nomor urut 01 terpantau dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK) dibeberapa lokasi, terutama di Kota Bagansiapiapi.

Menanggapi hal itu, Fhathul Anwar selaku Ketua Relawan Bagan angkat bicara dan mengecam keras aksi perusakan APK Paslon 01 atas nama Afrizal Sintong-Setiawan (Asset) diduga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab atau OTK dapat dikatakan sebagai tindakan atau perbuatan melanggar hukum.

“Saya Fhathul Anwar selaku Ketua Relawan Bagan mengecam keras atas adanya Perusakan Baleho paslon nomor urut 01 Afrizal Sintong-Setiawan yang di singkat ASSET disejumlah daerah Bagansiapiapi,” Kata Fhathul, Sabtu (26/10/2024) di Bagansiapiapi.

Fathul turut menghimbau kepada semua team kemenangan maupun kepada team Relawan Afrizal Sintong-Setiawan (Asset) nomor urut 01 untuk tidak mudah terprovokasi untuk saling balas membalas.

“Saya menghimbau kepada semua team pemenangan Afrizal Sintong-Setiawan nomor urut 01 tidak mudah terprovokasi, jangan balas membalas, mari kita jaga pesta demokrasi pada Pilkada Rohil 2024 ini dengan santun, sejuk, nyaman dan damai,” Kata dia.

Ketua Relawan Bagan itu ikut mengingatkan kepada semua team dan relawan bahwa pesan Bupati Afrizal Sintong yang saat ini sedang cuti dan ikut serta dalam pencalonan Bupati Rohil Pilkada Rohil 2024 untuk selalu menjaga situasi yang sejuk, damai serta nyaman.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah Dirut Ardian Surbakti Turun Langsung 

“Oleh kerna itu, sekali lagi saya menghimbau kepada sahabat, team relawan dan pendukung Asset untuk bersama sama menjaga situasi politik menjelang pelaksanaan Pilkada dengan santun dan nyaman,” Himbauannya.

Menurut Fhathul larangan terkait perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta.

“Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu, Kalau ingin Bertarung, Bertarung lah secara Sejati, bukan dengan merusakkan Peraga kampanye,” Pungkasnya.

 

 

Prnulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi.

Berita Terkait

TURUN GUNUNG LAWAN NARKOBA, PANGLIMA BESAR HULUBALANG LAMR HADIRI PERESMIAN KAMPUNG TANGGUH DI RUMBAI 
DUTA ANTI NARKOBA POLRESTA PEKANBARU DEKLARASI PEKANBARU TANGGUH BERSIH DARI NARKOBA
10 KADES SILATURAHMI KE LAMR MERANTI, SEPAKAT JAGA TUAH LINDUNGI MARWAH 
Waka Polres Rohil Laksanakan Cooling Syistem Pasca Aksi Spontanitas Warga Terhadap Rumah Terduga Bandar Narkoba.
KAKANWIL DITJENPAS RIAU GELAR APEL IKRAR PEMASYARAKATAN BERSIH DI RUTAN KELAS 1 PEKANBARU 
Situasi Pasar dan Objek Vital Jadi Perhatian, Polsek Bangko Intensifkan Patroli KRYD
KONFERENSI PERS DI LAPAS SELATPANJANG, KETUA LAMR MERANTI BERI NASIHAT ADAT KE WARGA BINAAN
DUKUNG KETAHANAN PANGAN, KAPOLSEK SABAK AUH TURUN KE LADANG PANTAU SWASEMBADA JAGUNG PIPIL  

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:38 WIB

Waka Polres Rohil Laksanakan Cooling Syistem Pasca Aksi Spontanitas Warga Terhadap Rumah Terduga Bandar Narkoba.

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:24 WIB

Polsek Kubu Tangkap Seorang Pria Penyalahgunaan Narkoba.

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:01 WIB

Penghulu Panipahan Ajak Warga Jaga Kondusifitas, Jangan Mudah Terprovokasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:42 WIB

Kapolda Riau Diminta Ungkap Aktor di Balik Akun Bodong Penebar Pencemaran Nama Baik

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:14 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kubu Gelar Patroli KRYD.

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:54 WIB

Kabid dan Katim P2PPL Dinkes Rohil Disorot, Dinilai Gagal Tangani Lonjakan DBD di Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:26 WIB

Polsek Kubu Ungkap Kasus Pencabulan Siswi SMA, Pelaku Akan Dijerat Hukum.

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:06 WIB

Tapal Batas Sungai Besar–Suak Air Hitam Dipersoalkan, Warga Desak Tapem Turun Lapangan

Berita Terbaru