Edarkan 9 paket sabu 5,72 gram, pria di Selatpanjang diciduk Polsek Tebing Tinggi. Polisi sita timbangan digital dan bong, urine positif methamphetamine.
SELATPANJANG, baranewsriau.com – Edarkan 9 paket sabu 5,72 gram, pria di Selatpanjang diciduk Polsek. Jajaran Polsek Tebing Tinggi gagalkan peredaran sabu di Jalan Deli Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Polsek Tebing Tinggi amankan pria berinisial A (26). Polisi ciduk A saat bagi sabu ke dalam plastik kecil siap edar.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, S.H., M.H., benarkan pengungkapan tersebut. AKP J.A. Lubis ungkap kasus berawal dari informasi masyarakat.
Berawal dari Laporan Warga
AKP J.A. Lubis terima informasi warga soal dugaan transaksi sabu di Jalan Deli. Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim IPDA Sapta Anwar, S.H., bergerak. Tim tindak lanjuti informasi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.45 WIB.
Digerebek Saat Bagi Sabu di Kamar
Tim tiba di rumah A di Jalan Deli sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi dapati A berada di dalam kamar. Polisi pergoki A sedang bagi sabu ke dalam sejumlah plastik kecil. Polisi langsung amankan A tanpa perlawanan.
Polisi Sita 5,72 Gram Sabu dan Bong
Polisi geledah kamar dan sita barang bukti. Polisi temukan tujuh paket kecil sabu dengan berat kotor 1,56 gram. Polisi juga temukan dua paket sedang dengan berat kotor 4,16 gram. Total sabu yang polisi sita capai 5,72 gram.
Polisi juga sita peralatan edar. Polisi sita satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam. Polisi sita satu buah bong alat hisap sabu. Polisi sita satu bungkus plastik bening, satu buah gunting, dan satu korek api merek Dophin warna putih bening.
Tes Urine Positif Methamphetamine
Polisi lakukan tes urine terhadap A. Hasil tes urine nyatakan A positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Polisi pastikan A sebagai pengedar sekaligus pengguna.
Polsek Tebing Tinggi Komitmen Berantas Narkoba
AKP J.A. Lubis tegaskan komitmen berantas narkoba. Polsek Tebing Tinggi tidak beri ruang bagi peredaran narkotika. Polsek Tebing Tinggi ajak masyarakat aktif lapor.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tegas AKP J.A. Lubis, Senin (26/10/2026).
Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Polisi amankan A beserta barang bukti di Mapolsek Tebing Tinggi. Polisi jerat A dengan pasal berlapis.
Penyidik sangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga sangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kepulauan Meranti imbau masyarakat tidak ragu lapor. Sinergi polisi dan masyarakat persempit ruang gerak pelaku. Polres Kepulauan Meranti jaga lingkungan aman terbebas dari bahaya narkoba.
Reporter: Tim
Editor: Rosbinner Hutagaol
Sumber: Humas Polres Meranti









































