HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Dugaan Gudang Bio Solar Ilegal di Tenayan Raya

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:56 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Barang bukti baby tank berisi bio solar bersubsidi yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Tenayan Raya Pekanbaru. (Foto: Dok. Humas Polda Riau).

Ditreskrimsus Polda Riau sita sekitar 1.400 liter bio solar bersubsidi di sebuah gudang Jalan Budhi Luhur Tenayan Raya Pekanbaru dan amankan pemilik gudang.

PEKANBARU, baranewsriau.com – Ditreskrimsus Polda Riau menyita sekitar 1.400 liter bio solar bersubsidi di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial NN (47) yang diduga pemilik gudang penyimpanan BBM tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimpanan BBM bersubsidi jenis bio solar di Kota Pekanbaru, Senin (19/10/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur Kelurahan Mentangor.

Baca Juga :  Langkah Deteksi Dini, Lapas Pekanbaru Konsisten Lakukan Tes Urin Berkala Kepada Petugas dan Warga Binaan

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi,” kata Ade, Jumat (23/10/2026).

Temukan Baby Tank dan Belasan Jeriken Berisi Bio Solar

Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi gudang. Polisi menemukan satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter berisi bio solar, empat baby tank kosong berkapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter berisi bio solar.

Ade menjelaskan, pria berinisial NN diduga berperan sebagai pemilik gudang sekaligus menjalankan aktivitas pembelian, penjualan, dan penyimpanan BBM bersubsidi tersebut.

Modus dan Pasal yang Disangkakan

Ade mengungkapkan modus yang diduga dilakukan NN adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis bio solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut.

Baca Juga :  Fransisco Butar Butar dan LBHR-SPI Bantah Tudingan Penggelapan Surat Tanah, Siap Tempuh Jalur Hukum

“Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut,” ungkap Ade.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menyangkakan NN melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutur Ade.

Saat ini Ditreskrimsus Polda Riau masih menangani kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Reporter: Tim

Editor: Rosbinner Hutagaol

Sumber: Humas Polda Riau / Ditreskrimsus Polda Riau

Berita Terkait

Wakil Rakyat Cekik Wakil Rakyat: Aksi Memalukan Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Jadi Tontonan Publik
Viral Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi PI SPRH Rp64 Miliar
Residivis Narkoba di Pekanbaru Kota Ditangkap Polda Riau, 2,14 Gram Sabu Disita
Cari Titik Temu Sengketa 8 Hektare Meranti Pandak, Warga Dialog dengan Kapolresta
Wujudkan Polri Humanis, Wakapolda Riau Gelar Minggu Kasih di GPIB Immanue
Dari Pekanbaru untuk Indonesia, Pelajar SMAN 8 Raih Medali Nasional
Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Usaha Biliar Belum Berizin Lengkap
Membanggakan! Siswa SMAN 8 Pekanbaru Raih Proficiency Award in Mathematics Australia 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Gelar Festival Senandung Melayu LAMR Tebing Tinggi Perkuat Warisan Budaya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:41 WIB

DPRD Meranti Rapat Bersama OPD Bahas Jembatan Suak Nipah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:01 WIB

80 Warga Jalan Ibrahim Selatpanjang Ikuti Sosialisasi Perlinsos Bersama Polres Meranti

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:19 WIB

LAMR Meranti Buka Balai Adat untuk Pendidikan dan Pelestarian Sejarah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Seminar Dibalai Adat LAMR Meranti Angkat Kisah Temenggung Tebing Tinggi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Pemantauan Pilkades serentak 2026 di Meranti berjalan Aman dan Kondusif 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:55 WIB

ASN Perpustakaan Meranti Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:19 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Ucapkan Selamat atas Penunjukan Kabaharkam Polri

Berita Terbaru