I alias M Bin R Diduga Pelaku Perambah Kawasan Hutan Mangrove Di Sungai Daun Kecamatan Palika.

PONIRIN

- Redaktur

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:44 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


fhoto I alias M Bin R diduga pelaku perambahan hutan mangrove Sungai Daun.


Rohil BaraNews.com,—–– Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026) sore di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., dan personel Satreskrim.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus ini terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026, pelapor Daniel Pratama, S.H., M.H., Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra), yang menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang wajib memiliki izin dari pemerintah.

Di lokasi, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar 3 hektare. Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola oleh I alias M Bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, koordinasi dengan ahli, serta gelar perkara.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan I Alisa M Bin R (46) sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi ZX 110 warna oranye, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada dalam kawasan hutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan, khususnya wilayah mangrove yang memiliki fungsi ekologis dan pentingnya dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup serta akan menindak tegas setiap pelaku perusakan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Minta Bawaslu Rohil Tindak Tegas Diduga Oknum Sekdes Teluk Pulau Tidak Netral.

Berita Terkait

JELANG BAKAR TONGKANG 29 JUNI–1 JULI 2026, PUPR ROHIL KEBUT PENGASPALAN JALAN PERNIAGAAN
Polda Riau Segarkan Organisasi, Sejumlah Pejabat Polres Rohil Dapat Penugasan Baru.
Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Di Sungai Lilin, Jaga Ketahanan Pangan.
Satreskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Peramabahan Kawasan Hutan Mangrove.
Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Hiolo Kelenteng, Tiga Kawanan Pelaku Diamankan.
Polres Rohil Terima Puluhan Karangan Bunga , Apresiasi Warga Tionghoa Atas Keberhasilan Ungkap Kasus Pencurian Hiolo
Dua Pria Diamankan Polsek Kubu Saat Transaksi Narkoba, Serta Sita BB 4,07 Gram Sabu.
Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkoba,Amankan Dua Pelaku Dan Sita Sabu 1,01 Gram Serta Barbut Lainnya.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:08 WIB

Puncak Riau Bhayangkara RUN 19 Juli 2026 Target 10 Ribu Peserta Lawan Karhutla 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:44 WIB

Passus SMAN Plus Provinsi Riau Raih Juara 2 LKBBPB Riau 2026, Kalahkan 9 Sekolah Lain

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:01 WIB

Polda Riau Gelar HUT Bhayangkara ke-80 Tema Polri Untuk Masyarakat Puncaknya Riau Bhayangkara RUN 19 Juli

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:13 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-80 Wakapolda Riau Jenguk Keluarga Almarhum AIPDA

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:10 WIB

Mobil Hilang 11 Juni 2026, DItemukan Anak Kakak Korban Depan TVRI Durian

Senin, 15 Juni 2026 - 15:11 WIB

Laporan Pencurian Daihatsu Xenia Tahun 2025 Pekanbaru: Minta Atensi Polisi

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:53 WIB

Polantas Gelar Kampanye Keselamatan Green Policing Hut Bhayangkara 

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:31 WIB

Pastor Dari Irlandia Beri Semangat Baru Untuk Warga Binaan Pekanbaru 

Berita Terbaru