Rohil — baranews,—— Beredar Baru baru ini dihebohkan diduga Oknum Sekdes Kepenghuluan .Teluk Pulau Kec.Rimba Melitang Kabupaten Rokan Hilir Ikut Serta Dalam Mengarahkan Pada salah Satu Calon Bupati dan Wakil bupati Yang Sebentar lagi Diadakan Pesta Demokrasi Pada Tanggal 27 /11/2024 Mendatang
Dalam Foto yang beredar Bahwa Oknum Sekdes Mendeklarasikan Paslon Aset no urut O1, Padahal Sudah Jelas Dalam Aturan Kemenagri Apabia Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).
Tokoh Pemuda Alias AR Meminta Kepada Banwalu Rohil Atau APH Agar Segera Oknum Sekdes Kepenghuluan Teluk Pulau Diberi sanksi Tegas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT