BARANEWSRIAU.com, ROHIL |Kasus kehilangan sepeda motor yang terjadi di area parkir pasar malam Taman Budaya Batu Enam, Bagansiapiapi, kembali menjadi sorotan. Kamis (11/6/2026).
Pengakuan mengejutkan, dimana seorang warga Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), bernama Eni, hingga kini mengaku belum mendapatkan kejelasan maupun ganti rugi atas hilangnya kendaraan miliknya saat berkunjung ke lokasi tersebut pada tahun 2025 lalu.
Eni, warga Jalan Pamea Utama RT 002/RW 001, Kepenghuluan Teluk Bano II, Kecamatan Pekaitan, mengatakan sepeda motor jenis Honda Supra miliknya hilang ketika diparkir di area pasar malam yang saat itu beroperasi di kawasan Taman Budaya Batu Enam, Bagansiapiapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Eni, kehilangan tersebut bukan hanya membuatnya kehilangan kendaraan yang menjadi sarana transportasi sehari-hari, tetapi juga sejumlah barang pribadi yang berada di dalam jok sepeda motor, termasuk pakaian sekolah.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan juga menyampaikan langsung kepada panitia pasar malam. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian ataupun ganti rugi yang saya terima,” ujarnya, Kamis (11/2026).
Eni mengaku kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai sekitar Rp11 juta. Ia menilai hingga kini belum ada bentuk tanggung jawab yang jelas dari pihak penyelenggara terkait insiden yang terjadi di area yang digunakan untuk aktivitas pasar malam tersebut.
Lebih lanjut, Eni menyebut saat dirinya mempertanyakan kehilangan kendaraan kepada panitia, ia justru mendapat penjelasan bahwa area parkir tempat kendaraan tersebut diparkir disebut sebagai parkir ilegal.
Pernyataan itu dinilai menimbulkan pertanyaan baru mengenai sistem pengelolaan dan pengawasan parkir di lokasi kegiatan.
“Jika memang area tersebut dianggap ilegal, maka muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab terhadap keamanan pengunjung yang datang ke arena pasar malam. Pengunjung tentu berasumsi seluruh fasilitas yang berada di sekitar lokasi kegiatan masih menjadi bagian dari pengelolaan penyelenggara,” katanya.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap aspek keamanan dan perlindungan pengunjung dalam setiap kegiatan keramaian yang melibatkan masyarakat luas.
Penyelenggara kegiatan dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan sistem pengamanan berjalan dengan baik, termasuk memberikan kejelasan terkait pengelolaan area parkir agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Seorang warga setempat menilai setiap penyelenggara kegiatan yang menghadirkan ribuan pengunjung seharusnya memiliki standar pengamanan yang jelas, termasuk mekanisme penanganan apabila terjadi kehilangan atau insiden lainnya di lokasi kegiatan.
Hingga berita ini diturunkan, Eni berharap pihak penyelenggara pasar malam dapat menunjukkan itikad baik dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kasus yang dialaminya.
“Yang saya cari bukan hanya kendaraan saya, tetapi juga kepastian dan rasa keadilan. Sampai sekarang saya masih menunggu tanggung jawab dari pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut,” tutupnya.
Laporan: Alek Marzen
Catatan Redaksi
Berita ini memuat keterangan dari pihak pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak penyelenggara pasar malam maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi





















































