17 Korban Jadi Mangsa, Pasutri Penipu Modus Aplikasi Kencan Online Ditangkap di Palmerah

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Sabtu, 27 Januari 2024 - 01:20 WIB

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Polsek Palmerah berhasil mengamankan pasangan suami-istri berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online.

Selain itu polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial SH (37).

Ketiganya pelaku harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah 17 korban lebih terjerat dalam modus mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol SUGIRAN, S. Pd, MM, didampingi Kasi Humas, Akp DIAMAN SARAGIH, dan Kanit Reskrim, AKP RONI, S.Ag, SH., menjelaskan bahwa modus operandi pasangan ini adalah mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial “Bd,” “Lh,” dan “Bo.”

TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR (28).

Sugiran menjelaskan, “Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan.”

Baca Juga :  Pelaku Jambret Ujung Batu Dihadiahi Timah Panas Oleh Resmob Polres Rohul

Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan disuatu tempat, kemudian istri pelaku berinisial TM als Shasa (26) menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.

Setelah mendapatkan motor korban, Kemudian pelaku berinisial TM als Shasa (26) membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Kost Grande Jl. U1 RT 07/12, Rawabelong Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan diserahkan ke suaminya berinisial FR (28)

“Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan kepolsek sebanyak 5 Laporan polisi,” terangnya di Mapolsek, Jumat, 26/1/2024.

Baca Juga :  Dua Pria Tersangka Pelaku Curat, Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bonaidarussalam

Selanjutnya suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selalu penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku

Dari hasil keterangan yang kami peroleh Uang hasil penjualan motor tersebut
kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP RONI, S.Ag, SH. Mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi Online

” Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal,” imbaunya

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya untuk Pasutri berinisial TM als Shasa (26) dan FR (28) kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP sementara untuk pelaku SH kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Eric)

Berita Terkait

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai
Aroma Tak Sedap, Penggunaan Prioritas Dana Desa di Bagan Punak Meranti Mencuat
Pria di Pelalawan Ditangkap Akibat Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus.
Andi Nugraha dkk : Seenaknya Menghilangkan 2 nyawa, Terdakwa harus dihukum Mati.
Polda Riau Gagalkan Pengiriman Lima Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Putusan Hakim Terhadap Mantan Mendag, Pengamat Nilai Konstruksi Hukum Tidak Sepenuhnya Sesuai Asas Hukum Pidana
Kades Kadungrejo Diduga Terlibat Skandal Curang Seleksi Kadus Baru, Sikap Camat dan DPMD Ikut di Sorot
Skandal Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro, Pihak Desa Diduga Rekayasa Proses Seleksi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 22:29 WIB

Semarak Hari Guru, Polres Meranti Gelar Green Policing Edukasi Peduli Lingkungan Sekitar

Minggu, 23 November 2025 - 13:32 WIB

Ciptakan Rasa Aman Kepada Masyarakat Polres Meranti Gelar patroli KRYD Secara Rutin

Jumat, 21 November 2025 - 23:01 WIB

Puncak Peringatan Hari Pohon Sedunia Polres Meranti Bersama Tanam Pohon Menjaga Meranti Tetap Lestari

Jumat, 21 November 2025 - 21:52 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Selasa, 18 November 2025 - 15:41 WIB

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Meranti, Distribusi MBG Jangkau 1.469 Anak

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Polres Meranti Bersama Disperindag dan DKPP Sidak Stok dan Harga Beras, Pastikan Stabil di pasaran

Berita Terbaru

PEKANBARU

Kejati Riau Gelar Rakerda Tahun 2025

Selasa, 9 Des 2025 - 22:08 WIB

ROKAN HILIR

LLMB Dan Masyarakat Kubu-Kuba Gelar Aksi Damai,Tuntut 8 Poin.

Senin, 8 Des 2025 - 21:55 WIB