Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di areal PT. Sari Dumai Oleo Jalan PU Lama

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Jumat, 15 Desember 2023 - 04:39 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI | Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di areal PT. Sari Dumai Oleo Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

“Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan IPDA TENGKU MUHAMMAD FAISAL, S.H berhasil membekuk seorang sopir berinisial MJ (59) warga Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Bersama MJ (59), turut diamankan barang bukti berupa 51 gulungan copper tubing milik PT. Sari Dumai Oleo, 1 lembar Surat Pengantar No. 000407 dan 1 unit mobil container dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8962 FA beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontak kendaraan,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan AKP BONARDO PURBA, S.H, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga :  seorang pemuda bernama Anggara Siregar (25) yang ditemukan oleh Tim SAR dalam keadaan meninggal dunia

Kapolsek Sungai Sembilan mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat Security PT. Sari Dumai Oleo melakukan pemeriksaan terhadap supir Mobil Container yang dikemudikan oleh MJ (59) dan mendapati 51 (lima puluh satu) gulung copper tubing dibawa dengan tanpa izin sehingga mengakibatkan PT. Sari Dumai Oleo mengalami kerugian Rp. 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

“Selanjutnya MJ (59) beserta mobil container yang dikemudikannya diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJ (59) akan dijerat Pasal 363 K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan AKP BONARDO PURBA, S.H.

Berita Terkait

Aroma Tak Sedap, Penggunaan Prioritas Dana Desa di Bagan Punak Meranti Mencuat
Pria di Pelalawan Ditangkap Akibat Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus.
Andi Nugraha dkk : Seenaknya Menghilangkan 2 nyawa, Terdakwa harus dihukum Mati.
Polda Riau Gagalkan Pengiriman Lima Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Putusan Hakim Terhadap Mantan Mendag, Pengamat Nilai Konstruksi Hukum Tidak Sepenuhnya Sesuai Asas Hukum Pidana
Kades Kadungrejo Diduga Terlibat Skandal Curang Seleksi Kadus Baru, Sikap Camat dan DPMD Ikut di Sorot
Skandal Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro, Pihak Desa Diduga Rekayasa Proses Seleksi
LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin, AKPERSI Desak Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:01 WIB

Polsek Rumpin Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Intimidasi Wartawan, Ketum AKPERSI Angkat Bicara

Jumat, 29 November 2024 - 15:30 WIB

Upacara Pemberangkatan Personil Polres Kampar, Siap Amankan TPS di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Cerita dibalik Kebahagiaan Pemenang Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI BO Ketapang

Selasa, 10 September 2024 - 09:40 WIB

Ngeri..!! Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Berita Terbaru