Terkait Dugaan Perusahaan Pers Tabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), Ini Tanggapan Drs Wahyudi El Panggabean MH dan Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Jumat, 26 April 2024 - 01:11 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Terkait berdirinya Perusahaan Pers media online www.tindaktegas.com, yang diduga tidak profesional dan tabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga menjadikan nama baik media tercoreng oleh oknum tak bertanggungjawab yang diduga milik Teva Iris yang juga merangkap sebagai Ketua Umum DPP PMP.

Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau, dan Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Panesehat Media Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), Angkat Bicara.

Dr El Wahyudi Pangabean Tokoh Pers Riau, terkejut mengetahui adanya media yang hanya bermodalkan Menkumham tanpa mencantumkan nama-nama susunan redaksi didalam box redaksi yang tidak memiliki nama Penanggungjawab, Pemimpin Redaksi,Pemimpinan Perusahaan didalam Box Redaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Media siapa dan dimana terbitnya?, tidak punya Pemimpin Redaksinya dan siapa punya?.” tanya Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau ini, yang mengetahui hal tersebut via telp seluler pribadi saat dihubungi awak media.Kamis (25/04/2024)

Pidana itu, coba baca pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Bab VIII Tentang Pidana ayat (3) yang berbunyi : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga :  Langkah Deteksi Dini, Lapas Pekanbaru Konsisten Lakukan Tes Urin Berkala Kepada Petugas dan Warga Binaan

Artinya didalam pasal 12 juga jelas bunyinya yang berbunyi : Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang
bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan
alamat percetakan. beber Drs Wahyudi El Panggabean MH

” Pemimpin Organisasi Pers maupun Organisasi Perusahaan Pers harus membantu Dewan Pers untuk hal-hal demikian.Maka harus dilaporkan, dan bahkan warga negara berhak melaporkan media tersebut, demi mendukung kemerdekaan pers yang artinya harus mendukung pelaksanaan UU Pers itu sendiri.” tutup Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau dengan tegas.

Sementara Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang mengetahui hal tersebut, mengatakan.” Itu Jelas Media tersebut tidak profesional, yang apabila hanya bermodalkan Menkumham saja tanpa mencantumkan nama-nama Penanggungjawab,Pemimpin Redaksi dan lainnya didalam box Redaksi.”

Baca Juga :  Muswil ke-II IPKEMINDO, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi

Nah jika itu dilakukan,jika ada berita yang naik dan/atau diunggah di media tersebut yang dapat merugikan seseorang maupun sekolompok orang siapa yang bertanggungjawab akan konten berita tersebut?. tanya Dr Yudhi Krismen Us,SH,MH pada awak media.

Dan seharusnya media yang profesional harus memenuhi unsur-unsur untuk dapat dikatakan sebuah media sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 12.

Nah terkait dugaan pemilik media mengeluarkan statemen dan atas nama Ketua Umum Organisasi yang di pimpinnya dimedianya sendiri. Itu jelas salah, apalagi dengan adanya seruan dari Dewan Pers bernomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, yang dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Undang-Undang RI nomor 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistiknya erdapat pelanggaran kode etik.Dan berita yang diunggahnya di media tersebut, yang apabila dapat merugikan nama baik seseorang atau sekelompok orang dapat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE tutup Dr Yudhi Krismen Us SH.,MH……(Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Ratusan Personel Polri Ikuti Pelatihan Public Speaking di Polda Riau
SMK Negeri 6 Pekanbaru Peringati HUT RI ke-80 dengan Upacara Khidmat
SMA Negeri 13 Pekanbaru Gelar Upacara Bendera HUT RI ke-80 dengan Semangat dan Hikmah
SMP Negeri 4 Pekanbaru Gelar Upacara Bendera HUT RI ke-80 dengan Semangat
Dalam Rangka HUT RI Ke-80, Polda Riau Gelar Lomba Cipta dan Baca Puisi
SD Negeri 112 Pekanbaru Gelar Pawai Kemerdekaan dan Bazar, Tanamkan Semangat Nasionalisme pada Siswa dan Keluarga
Mahasiswa GMKI Beserta Polda Riau Gelar Green Policing di SMK Multi Mekanik Mazmur Pekanbaru
IMM Bersama Polda Riau Gelar Giat Green Policing di SMAN 2 Pekanbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:14 WIB

Polres Indragiri Hulu Gelar Razia PETI Sepanjang Sungai Indragiri, Tegaskan Komitmen Lindungi Lingkungan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:27 WIB

Koperasi Berkah Tani Diduga Abal Abal, Pemdes Talang JerinjingTerkesan Tutup Mata

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:22 WIB

Masyarakat Desa Talang Jerinjing Indragiri Hulu Sebut Oknum Eks Pejabat Gelapkan Uang Plasma Perusahan

Sabtu, 21 September 2024 - 12:51 WIB

Seberangi Sungai,Indragiri Hulu Iptu Dodi Hajri Kapolsek Peranap Bawah Pesan Damai Pilkada

Rabu, 20 Maret 2024 - 09:39 WIB

Kakanwil Kemenkumham Riau Kunjungi Rutan dan Rupbasan Rengat, Berikan Arahan dan Penguatan

Kamis, 29 Februari 2024 - 13:00 WIB

RUTAN RENGAT TERIMA KUNJUNGAN MONITORING DAN EVALUASI KABID PEMBINAAN BIMBINGAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI

Sabtu, 16 Desember 2023 - 08:13 WIB

Koordinasi Polsek Kuantan Tengah dan Patroli Polsek Kuantan Mudik, Polsek Hulu Kuantan Guna Tingkatkan Sinergitas Menghadapi Pemilu 2024

Jumat, 15 Desember 2023 - 04:47 WIB

Sejarah Terbanyak, Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, 51,72 Gram Diamankan

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Gelar Komsos,Tingkatkan Hubungan Silaturahmi.

Jumat, 22 Agu 2025 - 13:23 WIB