Pekanbaru, baranewsriau.com – Pernyataan yang menuduh hak jawab Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru sebagai “sesat dan menyesatkan” adalah bentuk kegagalan memahami hukum pers yang sangat memalukan, dan jangan bodohi Publik. Sabtu (14/03/2026).
Tuduhan ini bukan hanya ngawur, tapi juga memperlihatkan betapa dangkalnya pengetahuan pihak yang mengaku paham regulasi, padahal faktanya justru menyesatkan publik dengan tafsir sempit dan penuh kepentingan.
Mari kita buka undang-undang, biar tidak terus-menerus mempermalukan diri sendiri di hadapan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 11 jelas menyebutkan:
Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Tidak ada satu pun pasal yang membatasi hak jawab hanya boleh ke satu media.
Kalau berita sudah menyebar ke banyak media, sangat wajar dan sah secara hukum jika hak jawab juga disebarkan ke banyak media.
Ini logika dasar yang bahkan mahasiswa semester awal komunikasi pun paham, kecuali memang sengaja menutup mata demi kepentingan tertentu.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU Pers menegaskan: Pers wajib melayani hak jawab. Artinya, setiap media yang memuat atau mengutip berita yang merugikan, WAJIB memberikan ruang hak jawab.
Kalau berita sudah viral, lalu hak jawab hanya boleh ke satu media, itu namanya membodohi publik dan membunuh hak konstitusional warga negara.
Jangan-jangan yang menuduh “sesat” ini memang sengaja ingin membungkam suara kebenaran karena takut kebohongannya terbongkar.
Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab juga tidak pernah melarang hak jawab disampaikan ke banyak media.
Dalam praktik jurnalistik modern, hak jawab justru harus disebarluaskan agar publik mendapat informasi berimbang.
Kalau masih ada yang ngotot membatasi hak jawab, itu namanya gagal paham, atau pura-pura bodoh demi kepentingan sendiri.
Tuduhan “menyesatkan publik” justru pantas diarahkan kepada pihak yang menebar tafsir sempit dan menyesatkan soal hak jawab.
Kalau memang merasa benar, silakan buktikan dengan regulasi, jangan cuma berkoar-koar tanpa dasar hukum.
Jangan-jangan, yang menuduh “sesat” ini justru takut kalau kebenaran terbuka lebar dan kepentingan gelapnya terancam.
Wartawan dan media yang menyiarkan hak jawab adalah pelaksana UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menolak hak jawab atau membatasi ruang klarifikasi adalah pelanggaran berat dan bisa diadukan ke Dewan Pers.
Kalau ada yang merasa wartawan salah karena memuat hak jawab, itu namanya gagal paham, dan sebaiknya belajar lagi sebelum bicara di ruang publik.
Jangan pernah coba-coba membungkam hak jawab dengan dalih aturan yang dipelintir.
Hak jawab adalah hak asasi, dijamin undang-undang, dan tidak bisa dibatasi oleh tafsir sempit yang menyesatkan.
Kalau masih ada yang ngotot membatasi hak jawab, itu sama saja mengkhianati demokrasi dan membodohi masyarakat.
Publik sekarang sudah cerdas, tidak mudah dibohongi oleh opini sesat, yang hanya menguntungkan segelintir orang.
Jadi, tuduhan “sesat dan menyesatkan” terhadap hak jawab Kepsek SMP Negeri 4 Pekanbaru adalah cermin kegagalan memahami regulasi, sekaligus upaya membodohi publik.
Jangan terus mempermalukan diri sendiri dengan tafsir ngawur.
Kalau tidak paham aturan, lebih baik diam dan belajar dulu, daripada terus-menerus memperlihatkan kebodohan di hadapan masyarakat luas.
Hak jawab adalah hak setiap warga negara, dan siapa pun yang mencoba membungkamnya, layak disebut musuh demokrasi!
(Ros.H)
















































