Terhadap Hak Jawab Kepsek SMPN 4 Pekanbaru Dikatakan Oknum Dengan Tudingan “Sesat” ini Bukti Gagal Paham Regulasi Pers, Jangan Bodohi Publik!

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, baranewsriau.com – Pernyataan yang menuduh hak jawab Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru sebagai “sesat dan menyesatkan” adalah bentuk kegagalan memahami hukum pers yang sangat memalukan, dan jangan bodohi Publik. Sabtu (14/03/2026).

Tuduhan ini bukan hanya ngawur, tapi juga memperlihatkan betapa dangkalnya pengetahuan pihak yang mengaku paham regulasi, padahal faktanya justru menyesatkan publik dengan tafsir sempit dan penuh kepentingan.

Mari kita buka undang-undang, biar tidak terus-menerus mempermalukan diri sendiri di hadapan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 11 jelas menyebutkan:

Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Tidak ada satu pun pasal yang membatasi hak jawab hanya boleh ke satu media.

Kalau berita sudah menyebar ke banyak media, sangat wajar dan sah secara hukum jika hak jawab juga disebarkan ke banyak media.

Ini logika dasar yang bahkan mahasiswa semester awal komunikasi pun paham, kecuali memang sengaja menutup mata demi kepentingan tertentu.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU Pers menegaskan: Pers wajib melayani hak jawab. Artinya, setiap media yang memuat atau mengutip berita yang merugikan, WAJIB memberikan ruang hak jawab.

Baca Juga :  Revitalisasi Sekolah di Provinsi Riau: Kejaksaan Agung RI Bersama Kementerian Pendidikan Kunjungi SMA Negeri 13 Pekanbaru

Kalau berita sudah viral, lalu hak jawab hanya boleh ke satu media, itu namanya membodohi publik dan membunuh hak konstitusional warga negara.

Jangan-jangan yang menuduh “sesat” ini memang sengaja ingin membungkam suara kebenaran karena takut kebohongannya terbongkar.

Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab juga tidak pernah melarang hak jawab disampaikan ke banyak media.

Dalam praktik jurnalistik modern, hak jawab justru harus disebarluaskan agar publik mendapat informasi berimbang.

Kalau masih ada yang ngotot membatasi hak jawab, itu namanya gagal paham, atau pura-pura bodoh demi kepentingan sendiri.

Tuduhan “menyesatkan publik” justru pantas diarahkan kepada pihak yang menebar tafsir sempit dan menyesatkan soal hak jawab.

Kalau memang merasa benar, silakan buktikan dengan regulasi, jangan cuma berkoar-koar tanpa dasar hukum.

Jangan-jangan, yang menuduh “sesat” ini justru takut kalau kebenaran terbuka lebar dan kepentingan gelapnya terancam.

Wartawan dan media yang menyiarkan hak jawab adalah pelaksana UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :  Kapolresta Pekanbaru Tinjau Lahan Ketahanan Pangan di Kecamatan Payung Sekaki

Menolak hak jawab atau membatasi ruang klarifikasi adalah pelanggaran berat dan bisa diadukan ke Dewan Pers.

Kalau ada yang merasa wartawan salah karena memuat hak jawab, itu namanya gagal paham, dan sebaiknya belajar lagi sebelum bicara di ruang publik.

Jangan pernah coba-coba membungkam hak jawab dengan dalih aturan yang dipelintir.

Hak jawab adalah hak asasi, dijamin undang-undang, dan tidak bisa dibatasi oleh tafsir sempit yang menyesatkan.

Kalau masih ada yang ngotot membatasi hak jawab, itu sama saja mengkhianati demokrasi dan membodohi masyarakat.

Publik sekarang sudah cerdas, tidak mudah dibohongi oleh opini sesat, yang hanya menguntungkan segelintir orang.

Jadi, tuduhan “sesat dan menyesatkan” terhadap hak jawab Kepsek SMP Negeri 4 Pekanbaru adalah cermin kegagalan memahami regulasi, sekaligus upaya membodohi publik.

Jangan terus mempermalukan diri sendiri dengan tafsir ngawur.

Kalau tidak paham aturan, lebih baik diam dan belajar dulu, daripada terus-menerus memperlihatkan kebodohan di hadapan masyarakat luas.

Hak jawab adalah hak setiap warga negara, dan siapa pun yang mencoba membungkamnya, layak disebut musuh demokrasi!

 

(Ros.H)

Berita Terkait

Papua Pegunungan: Banjir Landa Tolikara, Jembatan Runtuh, Jalan Trans Lumpuh
DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid
Germas PPA Riau Dampingi PT. Golden Satya Perkasa Santuni Anak-anak Berkebutuhan Khusus di Perawang, Berkah Ramadhan 
Menyoroti Kepemilki lahan Komisi lV Hearing DPRD Pekanbaru, Bongkar Kejanggalan Data Lahan Tol Pekanbaru–Rengat
Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026 Lancar, Dirlantas Polda Riau Langsung Cek Pos Pam dan Pos Yan
Persiapan Pengamanan: Kalapas Pekanbaru Ikuti Penguatan Kanwil Ditjenpas Riau Terkait Tugas Pemasyarakatan dan Pengamanan
Terkait Informasi Warga Binaan Berinisial AW Yang Diberitakan, Lapas llA Pekanbaru Berikan Klarifikasi 
AKPERSI–LIRA Sepakat Perkuat Kerja Sama Nasional untuk Demokrasi dan Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:24 WIB

Papua Pegunungan: Banjir Landa Tolikara, Jembatan Runtuh, Jalan Trans Lumpuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:48 WIB

Germas PPA Riau Dampingi PT. Golden Satya Perkasa Santuni Anak-anak Berkebutuhan Khusus di Perawang, Berkah Ramadhan 

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:38 WIB

Menyoroti Kepemilki lahan Komisi lV Hearing DPRD Pekanbaru, Bongkar Kejanggalan Data Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:28 WIB

Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026 Lancar, Dirlantas Polda Riau Langsung Cek Pos Pam dan Pos Yan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20 WIB

Terhadap Hak Jawab Kepsek SMPN 4 Pekanbaru Dikatakan Oknum Dengan Tudingan “Sesat” ini Bukti Gagal Paham Regulasi Pers, Jangan Bodohi Publik!

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:15 WIB

Persiapan Pengamanan: Kalapas Pekanbaru Ikuti Penguatan Kanwil Ditjenpas Riau Terkait Tugas Pemasyarakatan dan Pengamanan

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:46 WIB

Terkait Informasi Warga Binaan Berinisial AW Yang Diberitakan, Lapas llA Pekanbaru Berikan Klarifikasi 

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:24 WIB

AKPERSI–LIRA Sepakat Perkuat Kerja Sama Nasional untuk Demokrasi dan Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru