Somasi hukum dilayangkan oleh salah satu penumpangke perusahaan otobus bintang simPATI star

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:13 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, 28 Januari 2026 — Seorang penumpang bus antar provinsi melayangkan somasi hukum kepada perusahaan otobus PT Bintang Sempati Star atas dugaan pelanggaran keselamatan dan perlindungan konsumen dalam perjalanan rute Medan–Pekanbaru.

Somasi tersebut mencantumkan tuntutan kompensasi immateriil sebesar Rp800,00 (delapan ratus rupiah), bukan sebagai persoalan nominal, melainkan sebagai penegasan prinsip dan bentuk protes terhadap buruknya pelayanan angkutan umum.

Peristiwa bermula ketika penumpang yang bersangkutan ditinggalkan bus di tengah perjalanan, tepatnya di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tanpa pemberitahuan, tanpa pengamanan, serta tanpa penyediaan transportasi lanjutan oleh pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penumpang atas nama Padil Saputra, menyatakan bahwa somasi ini bertujuan mengingatkan penyelenggara angkutan agar tidak mengabaikan keselamatan penumpang, yang menurut undang-undang merupakan kewajiban mutlak.

“Nilai Rp800 itu simbolik. Yang dipersoalkan adalah kelalaian serius yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Jika ini dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang pada siapa pun. Angka 8 (delapan) juga identik dengan bapak Presiden, saya senang dengan angka 8 (delapan),” ujarnya.

Baca Juga :  Berbuka Puasa Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Riau

Padil menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mewajibkan perusahaan angkutan bertanggung jawab sejak penumpang diangkut hingga tiba di tujuan.

Dalam somasi tersebut, pihak penumpang menuntut permintaan maaf tertulis, pengembalian sebagian ongkos perjalanan, kompensasi immateriil, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Apabila somasi tersebut tidak ditanggapi, penumpang membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pelaporan ke Dinas Perhubungan, hingga gugatan perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan penumpang bukan sekadar layanan tambahan, melainkan hak yang dijamin undang-undang, dan bahwa somasi dengan nilai kecil sekalipun dapat menjadi alarm keras bagi praktik pelayanan yang lalai.

Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, PADIL SAPUTRA merupakan penumpang sah Bus PO SEMPATI STAR dengan rute Medan–Pekanbaru, berdasarkan tiket nomor PMGF2X2E7U58, Armada MDN–PKU / Double Decker dengan Nomor Polisi BL 7866 AA.

Baca Juga :  KPU RIAU MENGAJAR GELAR KULIAH PRAKTISI DI UIR BAHAS PENDIDIKAN POLITIK DAN TATA KELOLA PEMILU

Bahwa dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, setibanya di wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, PADIL SAPUTRA ditinggalkan oleh Bus PO SEMPATI STAR tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa prosedur pengamanan, serta tanpa penyediaan sarana transportasi lanjutan atau bentuk pertanggungjawaban lainnya.

Bahwa penumpang yang duduk di sebelah PADIL SAPUTRA telah menyampaikan kejadian tersebut kepada awak kendaraan (petugas pendamping pengemudi/kernet). Namun demikian, informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan diabaikan oleh pihak awak Bus PO SEMPATI STAR, sehingga PADIL SAPUTRA tetap dibiarkan dalam keadaan tertinggal.

Akibat dari tindakan tersebut, PADIL SAPUTRA mengalami kerugian materiil dan immateriil, antara lain berupa keterlambatan tiba di tujuan, timbulnya biaya tambahan untuk transportasi dan akomodasi, tekanan psikologis berupa rasa takut dan ketidaknyamanan, serta potensi risiko terhadap keselamatan jiwa.**

(Rilis)

Berita Terkait

Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 
Bukti Nyata Mengayomi, Polda Riau Sikat 1.333 Kejahatan Jalanan Demi Rasa Aman Warga
Modal Dana Swadaya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Turun Tanam Jagung Ramoro 0,5 Ha
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tapung Hilir Salurkan 12 Kg Benih Jagung Bisi 2 ke BUMDes
Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare 
Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.
Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:50 WIB

Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:46 WIB

Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:01 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:45 WIB

Kapolsek kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Hasil Pertumbuhan Sangat Baik.

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:58 WIB

Zulpakar, SE., M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat Penghulu Bagan Jawa

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:33 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Cek Kesiapan Lahan Tanam Jagung 3 Hektar.

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:54 WIB

Riski Kurniawan, S.I.Q., Imam Masjid Khairunnas Pusat Perkantoran Ibukota Rohil

Berita Terbaru