Soal Berita Tranfer Rp 10 Juta, Kadis Perkim Bantah Ada Kaitan Kegiatan Proyek, Itu Persoalan Pribadi

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:57 WIB

50734 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, BaraNewsRiau.Com| Baru baru ini publik digegerkan atas pemberitaan terkait tranfer Rp 10 juta Kadis Perkim Rohil yang tersebar di media sosial.

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau langsung menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan soal Tranfer Rp 10 Juta ke Muhajirin Ringgo, yang terbit pada Maret 14, 2025 di media online atas dugaan kegiatan proyek WC adalah tidak benar.

” Informasi itu tidak benar demikian, disini saya klarifikasi soal tranfer Rp.10 juta ke Muhajirin Ringgo itu hanya pinjaman, tidak ada hubungan dengan kedinasan,” Kata Budi Mulia, Jumat (14/03/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi itu sekaligus disampaikan Kadis Perkim Rohil untuk dipublikasikan ke Publik sehingga tidak menjadi isu liar ditengah tengah masyarakat.

Kadis Perkim Rohil ikut menyampaikan terhadap pemberitaan tranfer Rp 10 juta ke Muhajirin Ringgo yang di kaitkan dengan kegiatan proyek wc adalah sebuah kekeliruan, kendati demikian dia menyampaikan tidak akan mempersalahkan hal tersebut.

Baca Juga :  Pemda Rohil Klarifikasi Pesan Berantai Tunggakan Listrik OPD dan Kecamatan

“Disamping sebagai sosial control, Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang berhubungan langsung dengan program pemerintah. Terkait hal diatas saya minta hak jawab saya ini dipenuhi agar publik faham, sekaligus meluruskan kekeliruan tersebut,” Ujar dia.

Budi ikut menyampaikan peran media sebagai sosial control mesti dihormati dan dijunjung tinggi, dimana menurutnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia.

Terkait klarifikasi diatas, Kadis Perkim Rohil menyampaikan sudut pandangnya bahwa hal itu dasari adanya pedoman hak jawab atas sebuah pemberitaan yang bersifat keliru, dimana menurutnya hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada pasal (1) angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

” Undang-undang Pers mengatur hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan, dasar inilah saya meminta klarifikasi ini diterbitkan sebagai wujud hak jawab saya agar diterbitkan di media terkait,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Aroma Tak Sedap, Penggunaan Prioritas Dana Desa di Bagan Punak Meranti Mencuat

Terpisah, Muhajirin Ringgo yang menerima duit tranfer Rp 10 juta dalam pemberitaan sebelumnya ketika dikonfirmasi mengakui bahwa uang tersebut hanya bentuk pinjaman kepada Kadis Perkim Rohil.

” Meluruskan soal tranfer itu saya pinjam duit ke Pak Kadis, buat tambahan DP Mobil,”ujar Muhajirin tersenyum.

Selanjutnya, Muhajirin ikut menyampaikan hal itu dapat menjadi pelajaran kedepannya agar untuk selalu selektif dalam memperoleh informasi dan selalu menguji kebenaran informasi sehingga tidak bias dan menjadi unsur fitnah, semoga kita semua selalu dijauhkan dari hal hal yang demikian. Tutupnya mengakhiri.***

 

 

Editor: R1

Berita Terkait

Bukti Nyata Mengayomi, Polda Riau Sikat 1.333 Kejahatan Jalanan Demi Rasa Aman Warga
Modal Dana Swadaya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Turun Tanam Jagung Ramoro 0,5 Ha
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tapung Hilir Salurkan 12 Kg Benih Jagung Bisi 2 ke BUMDes
Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare 
Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.
Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.
BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:46 WIB

Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:01 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:45 WIB

Kapolsek kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Hasil Pertumbuhan Sangat Baik.

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:58 WIB

Zulpakar, SE., M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat Penghulu Bagan Jawa

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:33 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Cek Kesiapan Lahan Tanam Jagung 3 Hektar.

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:54 WIB

Riski Kurniawan, S.I.Q., Imam Masjid Khairunnas Pusat Perkantoran Ibukota Rohil

Berita Terbaru