Soal Berita Tranfer Rp 10 Juta, Kadis Perkim Bantah Ada Kaitan Kegiatan Proyek, Itu Persoalan Pribadi

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:57 WIB

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, BaraNewsRiau.Com| Baru baru ini publik digegerkan atas pemberitaan terkait tranfer Rp 10 juta Kadis Perkim Rohil yang tersebar di media sosial.

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau langsung menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan soal Tranfer Rp 10 Juta ke Muhajirin Ringgo, yang terbit pada Maret 14, 2025 di media online atas dugaan kegiatan proyek WC adalah tidak benar.

” Informasi itu tidak benar demikian, disini saya klarifikasi soal tranfer Rp.10 juta ke Muhajirin Ringgo itu hanya pinjaman, tidak ada hubungan dengan kedinasan,” Kata Budi Mulia, Jumat (14/03/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi itu sekaligus disampaikan Kadis Perkim Rohil untuk dipublikasikan ke Publik sehingga tidak menjadi isu liar ditengah tengah masyarakat.

Kadis Perkim Rohil ikut menyampaikan terhadap pemberitaan tranfer Rp 10 juta ke Muhajirin Ringgo yang di kaitkan dengan kegiatan proyek wc adalah sebuah kekeliruan, kendati demikian dia menyampaikan tidak akan mempersalahkan hal tersebut.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak di Pekaitan Gelar Minggu Depan, Ahmadi : Minta Keadilan dan Hukuman Setimpal 

“Disamping sebagai sosial control, Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang berhubungan langsung dengan program pemerintah. Terkait hal diatas saya minta hak jawab saya ini dipenuhi agar publik faham, sekaligus meluruskan kekeliruan tersebut,” Ujar dia.

Budi ikut menyampaikan peran media sebagai sosial control mesti dihormati dan dijunjung tinggi, dimana menurutnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia.

Terkait klarifikasi diatas, Kadis Perkim Rohil menyampaikan sudut pandangnya bahwa hal itu dasari adanya pedoman hak jawab atas sebuah pemberitaan yang bersifat keliru, dimana menurutnya hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada pasal (1) angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

” Undang-undang Pers mengatur hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan, dasar inilah saya meminta klarifikasi ini diterbitkan sebagai wujud hak jawab saya agar diterbitkan di media terkait,” Pungkasnya.

Baca Juga :  KETUM DPP LSM TOPAN RI SUMONDANG SIMANGUNSONG ANGKAT BICARA TERKAIT PEMBERITAAN SARANG TIKUS "KORUPTOR" DI KAB.ROKAN HILIR

Terpisah, Muhajirin Ringgo yang menerima duit tranfer Rp 10 juta dalam pemberitaan sebelumnya ketika dikonfirmasi mengakui bahwa uang tersebut hanya bentuk pinjaman kepada Kadis Perkim Rohil.

” Meluruskan soal tranfer itu saya pinjam duit ke Pak Kadis, buat tambahan DP Mobil,”ujar Muhajirin tersenyum.

Selanjutnya, Muhajirin ikut menyampaikan hal itu dapat menjadi pelajaran kedepannya agar untuk selalu selektif dalam memperoleh informasi dan selalu menguji kebenaran informasi sehingga tidak bias dan menjadi unsur fitnah, semoga kita semua selalu dijauhkan dari hal hal yang demikian. Tutupnya mengakhiri.***

 

 

Editor: R1

Berita Terkait

DPP TOPAN RI Minta Polres Rokan Hilir Gelar Perkara khusus Untuk Membatalkan Status Tersangka Hermanto alias Abeng
Tingkatkan UMKM,Personil Koramil 04-Kubu Dampingi Usaha Bakso.
Jaga Ketertiban Umum Personil Koramil 04-Kubu Patroli Pelabuhan.
Sukses Tingkatkan HAN PANGAN, Wabup Jhony Charles Afresiasi Dandim 0321 Rohil Dan Jajaran.
Babinsa Koramil 04-Kubu Ingatkan Warga Jangan Bersihkan Lahan Saat Kemarau Dengan Cara Dibakar.
Kapolda Riau Diminta Tindaklanjuti Surat Kompolnas Terkait Kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng 
Gaji 5 Bulan Tidak Dibayar, Honorer BPBD Rohil Akhirnya Resmi Melaporkan Ke Ombudsman RI Perwakilan Riau
Tingkatkan Program Han Pangan,Babinsa Koramil 04/Kubu dampingi Petani.

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 23:25 WIB

PT XCMG GROUP Indonesia Perkenalkan Excavator G – Series di Pekanbaru

Rabu, 23 April 2025 - 08:52 WIB

Sah!!! DPP PWMOI Tunjuk Rio Kasairy Gantikan Boma

Minggu, 20 April 2025 - 02:45 WIB

Bicara RUU TNI, UAS : Kita Ikut Keputusan Perwakilan Rakyat

Minggu, 13 April 2025 - 04:38 WIB

Polda Riau Gelar Serentak “Karhutla Fun Run 2025” di 12 Kab/Kota Pada Hari Minggu 13 April 2025

Jumat, 11 April 2025 - 08:08 WIB

Daftarkan Segera “Dalam Rangka HUT Ke-66 “KOREM 031/WB Gelar Turnamen Golf Jalin Silaturahmi TNI Dan Masyarakat.

Kamis, 10 April 2025 - 01:23 WIB

Kapolda Silahturahmi Ke Kampus, Harap Polda Riau Bisa Bersinergi Dengan Civitas Akademika UNRI

Kamis, 10 April 2025 - 00:48 WIB

Kapolda Riau Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Lembaga Adat Melayu Riau

Minggu, 30 Maret 2025 - 03:51 WIB

Dikonfirmasi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Mirwansyah Dihentikan, Dirreskrimum Polda Riau Diam Bungkam

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Tingkatkan UMKM,Personil Koramil 04-Kubu Dampingi Usaha Bakso.

Senin, 28 Apr 2025 - 13:12 WIB

ROKAN HILIR

Jaga Ketertiban Umum Personil Koramil 04-Kubu Patroli Pelabuhan.

Minggu, 27 Apr 2025 - 12:00 WIB