Sekjend DPP GWI Sorot Kasus Surat Tugas Sakti Pengumpulan Dana Ke Perusahaan Untuk Operasional Kades Suka Danau 

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:05 WIB

50276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com | Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mencium aroma tidak sedap terkait surat tugas sakti berupa surat perintah kepada Daton Linmas oleh Pj Kepala Desa (Kades) Suka Danau Ali Sadikin, S.Pd.i., M.Si., untuk melakukan pungutan atau pengambilan dana operasional Kades kepada perusahaan yang ada di wilayah Suka Danau.

Sekjend DPP GWI menyampaikan Surat perintah tugas tersebut dilengkapi dengan Kop Desa terkait disertai tanda tangan Pj Kepala Desa bersangkutan.

“Jelas hal ini sebuah kesalahan dan atau mal administrasi yang tak patut di contoh oleh seluruh Kepala Desa,” ungkap Sekjend DPP GWI (Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia) Bintang JB, dalam press release yang diterima redaksi. Kamis (13/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Bintang menyampaikan surat sakti tersebut dimana yang di tugas serta di kuasakan untuk menarik atau mengambil serta mengumpulkan dana yang konon kegunaannya adalah untuk Operasional Kepala Desa yang notabennya adalah seorang ASN ialah seorang Linmas Hafidz.

Baca Juga :  Apresiasi Kapolda Riau Sampaikan Langsung Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Riau Catat Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing

Surat tersebut bernomor PM.05.01/002/SKD/1/2025 dan dibubuhi tanda tangan Ali Sadikin serta stempel resmi Kepala Desa Sukadanau. Surat ini dijadikan sebagai penugasan bagi Hafidz, yang disebut sebagai Danton Desa Sukadanau, untuk meminta dana dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukadanau.

Secara singkat, Desa Sukadanau terletak di kecamatan Cikarang Barat, di desa tersebut banyak Perusahaan Besar, yang jika diperkirakan mencapai kurang lebih 60 perusahaan.

Jika operasional di terima jumlah yang sangat Fantastik untuk operasional Penjabat Kades. Dan saat dikonfirmasi oleh awak media Ali Sadikin selaku PJ Kepala Desa Sukadanau mengatakan bahwa surat tersebut salah pengetikan, aturan untuk operasional Linmas, bukan operasional Kades dan surat edarannya sudah di tarik, namanya semua manusia punya kesalahan, gak ada manusia yang sempurna, ungkap Ali Sadikin.

Baca Juga :  Wakapolda Riau Turun Langsung Lakukan Pengecekan Akses Jalan dan Dukung Pencarian Korban Bencana Longsor

Surat edaran hanya satu dan terkait sudah beredar berapa perusahaan saya belum tau, nanti saya tanya kepada anak buah saya ya,” ujar Ali Sadikin disaat menghadiri rapat Koordinasi pelaksanaan PAW Kepala Desa di Primebiz Hotel Cikarang

Dilokasi yang sama, Kepala bidang (Kabid) Zen Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, jadi, kalau selama ada Peraturan Desa (perdes) intinya belum klarifikasi dengan kepala Desa tersebut, boleh apa enggaknya selama dituang kan didalam perdes dan itu pun dalam mekanismenya hasil pungutan itu yang di sepakati, itu wajib masuk ke rekening kas Desa bukan masuk ke rekening pribadi, kalau masuk ke kantong pribadi, kita pastikan tidak sesuai dengan dengan ketentuan,”ungkapnya.

Satu perdes, jika Desa melakukan pungutan dengan ketentuan ada perdes nya, kemudian uangnya masuk ke rekening kas desa, pungkas Zein. (Lek)

 

 

Sumber : https://tren24reportase.com/2025/02/13/berbekal-surat-tugas-sakti-linmas-desa-suka-danau-laksanakan-perintah-pj-kades-kumpulkan-dana-operasional-dari-setiap-perusahaan/

Berita Terkait

Pemkab Kepulauan Meranti dan Karimun Teken MoU, Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah
Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas
Menguatkan Indonesia dari Desa: Catatan Hati Hari Desa Nasional 2026
Natal Agung Oikumene 2025 Polda Riau Bersama Pemerintah Provinsi Riau: Kapolda Berpesan Jaga Alam, dan Jaga Masa Depan 
Ketua Umum AKPERSI Bongkar Fakta Lapangan: Aktivitas Tambang Diduga Berjalan di Atas Lahan Petani, PT Berau Coal Klaim Belum Digunakan
Sosialisasi Safety Fire Asian Agri Penggunaan Alat Pelindung: PT Rigunas Agri Utama-Pranap
Satu Tahun Program MBG: Polda Riau Target 18 Dapur SPPG, 15 Sudah Operasi
IKLA RGS RIAU Salurkan Bantuan Rp112 Juta bagi Dunsanak Terdampak Bencana di Agam: Dari Rantau untuk Kampuang 

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:35 WIB

Kapolsek Kubu Pimpin Pengecekan Inventaris, Pastikan Seluruh Sarpras Siap Digunakan.

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:23 WIB

Koramil 04/Kubu Intensifkan Giat Petroli Siskamling.

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:05 WIB

BKPSDM Rohil Luruskan Pemberitaan Guru PPPK SDN 017, Tegaskan Narasi yang Beredar Kurang Tepat

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:20 WIB

Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktif Jaga Kampung.

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:20 WIB

FPII Rohil Ingatkan Media Jaga Etika: Fakta dan Opini Tak Boleh Dicampuradukkan

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:31 WIB

Polsek Kubu Kembali Ungkap Kasus Sabu Di Tanjung Leban.

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Kasus Dana Pensiunan ASN di Rohil Jadi Sorotan Publik, Peran Eks AO KOPNUS POS Masih Menanti Kejelasan APH

Senin, 12 Januari 2026 - 23:06 WIB

Camat Bangko Turun Langsung Bersama PLN Tangani Kabel Melintang di Pelabuhan Baru

Berita Terbaru