Sejumlah APK Asset di Rusak, Fhathul Anwar Ketua Relawan Bagan Angkat Bicara…!! 

Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 20:54 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com|Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dimulai, sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) dari pasangan Afrizal Sintong-Setiawan (Asset) nomor urut 01 terpantau dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK) dibeberapa lokasi, terutama di Kota Bagansiapiapi.

Menanggapi hal itu, Fhathul Anwar selaku Ketua Relawan Bagan angkat bicara dan mengecam keras aksi perusakan APK Paslon 01 atas nama Afrizal Sintong-Setiawan (Asset) diduga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab atau OTK dapat dikatakan sebagai tindakan atau perbuatan melanggar hukum.

“Saya Fhathul Anwar selaku Ketua Relawan Bagan mengecam keras atas adanya Perusakan Baleho paslon nomor urut 01 Afrizal Sintong-Setiawan yang di singkat ASSET disejumlah daerah Bagansiapiapi,” Kata Fhathul, Sabtu (26/10/2024) di Bagansiapiapi.

Fathul turut menghimbau kepada semua team kemenangan maupun kepada team Relawan Afrizal Sintong-Setiawan (Asset) nomor urut 01 untuk tidak mudah terprovokasi untuk saling balas membalas.

“Saya menghimbau kepada semua team pemenangan Afrizal Sintong-Setiawan nomor urut 01 tidak mudah terprovokasi, jangan balas membalas, mari kita jaga pesta demokrasi pada Pilkada Rohil 2024 ini dengan santun, sejuk, nyaman dan damai,” Kata dia.

Ketua Relawan Bagan itu ikut mengingatkan kepada semua team dan relawan bahwa pesan Bupati Afrizal Sintong yang saat ini sedang cuti dan ikut serta dalam pencalonan Bupati Rohil Pilkada Rohil 2024 untuk selalu menjaga situasi yang sejuk, damai serta nyaman.

Baca Juga :  Tingkatkan Ekonomi Warga,Personil Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.

“Oleh kerna itu, sekali lagi saya menghimbau kepada sahabat, team relawan dan pendukung Asset untuk bersama sama menjaga situasi politik menjelang pelaksanaan Pilkada dengan santun dan nyaman,” Himbauannya.

Menurut Fhathul larangan terkait perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta.

“Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu, Kalau ingin Bertarung, Bertarung lah secara Sejati, bukan dengan merusakkan Peraga kampanye,” Pungkasnya.

 

 

Prnulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi.

Berita Terkait

DPD FABEM Rokan Hilir Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014
Tingkatkan Pengamanan Objek vital,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR.
Gudang Penimbunan Solar Ilegal Dijalan Kadirin Bebas Beroprasi,Diduga Libatkan Oknum TNI Aktif
Supardi Warga Panipahan Korban Perampasan Tanah Kebun 2 Ha Siap Tempuh Jalur Hukum
Sokong Kegiatan UMKM,Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Usaha Bakso.
Musholla Dinas PUPR Rohil Terpantau Jorok dan Tidak Terawat, Alamak Kadis PUPR Asnar di Minta Bertanggungjawab
Tingkatkan Ketahanan Pangan,Personil Koramil 04-Kubu Dampingi Petani.
Jembatan Dah Rampung,Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Pada Pemkep Sungai Besar.

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:33 WIB

DPD FABEM Rokan Hilir Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:47 WIB

Tingkatkan Pengamanan Objek vital,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR.

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:43 WIB

Gudang Penimbunan Solar Ilegal Dijalan Kadirin Bebas Beroprasi,Diduga Libatkan Oknum TNI Aktif

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:04 WIB

Sokong Kegiatan UMKM,Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Usaha Bakso.

Senin, 7 Juli 2025 - 17:29 WIB

Musholla Dinas PUPR Rohil Terpantau Jorok dan Tidak Terawat, Alamak Kadis PUPR Asnar di Minta Bertanggungjawab

Senin, 7 Juli 2025 - 12:27 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan,Personil Koramil 04-Kubu Dampingi Petani.

Senin, 7 Juli 2025 - 10:42 WIB

Jembatan Dah Rampung,Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Pada Pemkep Sungai Besar.

Senin, 7 Juli 2025 - 00:24 WIB

Diduga Proyek Gagal, Aplikasi Sikoncang se Kepenghuluan di Rohil Kembali di Sorot Publik

Berita Terbaru