ROHIL, Baranewsriau.com| Kepolisian sektor (Polsek) Panipahan Polres Rohil berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 26.38 gram. Selasa (27/08/2024).
Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat berdiri ditepi jalan Berdikari, kepenghuluan Panipahan, kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Rohil.
Kapolsek Panipahan Polres Rohil AKP Heppy Yendri kepada wartawan menyampaikan indentitas pelaku yang diamankan atas nama Teddi alias Asiong (35), jenis kelamin laki laki, agama islam, pekerjaan supir, asal Jl. Martubung Gg. Aksara No.11 Kel. Martubung Kec. Medan Labuhan Kota Medan Prov. Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Panipahan Polres Rohil AKP Heppy Yendri ikut menyampaikan pengungkapan pelaku narkotika yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas berhasil mengamankan barang bukti (BB) diantaranya 5 (lima) bungkus plastik berukuran sedang yang berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) bungkus rokok merk Red Black warna hitam kosong dan 1 buah kaca pirek.
“Pelaku dapat dijerat dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Kata Kapolsek.
Kronologis
Kepolisian sektor (Polsek) Panipahan Polres Rohil mendapati informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jl.Berdikari Kep.Panipahan Kec.Pasir Limau Kapas (Palika) Rohil dengan ciri-ciri orang dengan menggunakan baju kaos panjang warna merah dan menggunakan topi.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya tim Opsnal Polsek Panipahan memberitahukan hal tersebut kepada Kapolsek Panipahan AKP HEPPY YENDRI, kemudian Kapolsek Panipahan memerintahkan tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim BRIPKA RAHMAD ILYAS langsung menuju ke Jl.Berdikari Kep.Panipahan Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rohil
Sesampainya di lokasi tim opsnal melihat orang dengan ciri ciri yang sama sedang di bonceng dengan ojek melintas di Jl. Berdikari Kep.Panipahan.
Tidak berselang lama tim opsnal langsung mengamankan diduga pelaku, dan setelah di amankan tim opsnal memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan diduga pelaku.
kemudian tim melakukan penggeledahan badan dari pelaku di temukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk RED BLACK warna hitam yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening sedang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana bagian belakang, dan di temukan juga 1 (satu) buah kaca pirex di kantong celana depan sebelah kiri.
Atas penemuan barang bukti tersebut tim opsnal menginterogasi pelaku dari mana barang bukti tersebut di dapat, kemudian dari pengakuan pelaku barang bukti tersebut di dapat dari sdr. SAMSUL yang tidak diketahui alamat lengkapnya oleh pelaku.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Panipahan guna pemeriksaan lebih lanjut. (Al)