Oknum Kepsek Dilaporkan Ke Polda Riau, Sat Reskrim Polres Rohul Lakukan Pemeriksaan Saksi-saksi, Ternyata Begini Kasusnya

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:33 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri di Negeri Seribu Suluk, Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (22/8/2024) akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tiga Saksi.

Kasus tersebut, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan (SP2HP) yang diterima Pelapor NA yang juga Guru di SDN 003 Rambah, dengan Nomor: B/1310/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim, Pasir Pangaraian 16 Agustus 2024.

Atas hal ini, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, menyampaikan, kalau tahapan dan perkembangannya masih dalam penyelidikan.

“Itu, sudah dikirim SP2HP, kalau gak salah Hari ini, pemeriksaan Saksi-saksi, ada Tiga Orang,” tuturnya.

Lanjut Perwira dengan Tiga Balok ini, itu Tindak Pidana Khusus, butuh proses. “Periska ahli, setelah pemeriksaan Saksi-saksi,” terang Kasat AKP Dr Raja Kosmos kepada Media.

Sementara itu, Kasubsie Penmas Polres Rohul Ipda Suwamra Jonrefly SAP, dikonfirmasi menjelaskan, terkait perkara sudah dikonfirmasi ke Penyidik.

“Jadi sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan Saksi-saksi,” tulis Ipda Suwamra Jonrefly.

Di tempat berbeda, Advokat Yusuf Nasution SH MH, membenarkan ada Kliennya, Seorang Guru SDN, melaporkan Oknum Kepala Sekolahnya, ke Polda Riau.

“Iya Kita buat laporan pengaduan ke Polda Riau, tapi untuk penanganannya dilakukan di Mapolres Rohul,” kata Yusuf Nasution.

Baca Juga :  Pengurus DPC LSM Penjara: Jajaran Sat Reskrim Polres Rohul Dikomandoi AKP DR Raja Kosmos P Dinilai Layak Dapat Reward, Ini Alasannya

Lanjutnya, perlu diingat Pasal 32 (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi, Setiap seseorang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, milik orang lain atau milik publik.

“Kemudian, Jo Pasal 34 tentang pemalsuan, jo Pasal 35 tentang manipulasi, penciptaan, perubahan penghilangan, pengrusakan dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, diancam dengan hukuman penjara maksimal 8 Tahun, Jo Pasal 406 KUHP,” imbuhnya.

(Raja Paluta)

Berita Terkait

Kekayaan Rp18 Miliar Firdaus – Afrida Disorot, TOPAN RI Desak Kejati Riau Lakukan Pemeriksaan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto, Resmikan Indomaret Syukuran & Pembagian Sembako
Dugaan Pungli SMP N 8 Kunto Darussalam Melalui Komite Sekolah, Bupati Rohul : “Akan Saya Tindak Tegas Kalau Memang Terbukti”
Waka Polres Rohul Hadiri Rapat Teknis Sambut Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H
Safari Ramadhan Di Desa RTB Di Hadiri Bupati Dan Wabup
Bupati Dan Wabup Terpilih ikuti Gladi Di Istana Mardeka
Amankan 9 Orang di Kabupaten Rokan Hulu, TNI AD Temukan Narkoba
Bupati , Resmikan Revitalisasi Gunung Sari

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Tingkatkan Siskamling.

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:43 WIB

Danramil 04/Kubu Hadiri Upacara Hari Santri Nasional.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:32 WIB

Pencairan Dana Desa Tahap II sedang dioptimalisasikan, Dinas PMK Rohil Terus Lakukan Koordinasi dengan pusat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Patroli Siskamling Bersama Koramil 04/Kubu.

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Polres Rokan Hilir Gerak Cepat Amankan Situasi Pasca Bentrok di Lahan PT UTS

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Disdikbud Rohil Tegaskan Dana BOS SDN 002 Teluk Bano II Sudah Diverifikasi Sesuai Aturan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Tingkatkan Kamtibmas Di Desa Binaan,Personil Koramil 04/Kubu Patroli Siskamling.

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Sigit Pramono, A.Md., IP., S.Sos.: Staf Lapas Bagansiapiapi Perlu Menguasai Ilmu Jurnalis & Public Speaking

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Tingkatkan Siskamling.

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:17 WIB