Baranewsriau.com, ROHIL | Merasa nama baiknya diserang melalui tudingan penguasaan lahan dan manipulasi dokumen, Penghulu Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Gamal Bacik, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Rokan Hilir (Rohil), Senin (24/2/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan polemik kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang terletak di Jalan Ujung Parit, RT/RW 04/03, Dusun Karya Nyata, Kepenghuluan Teluk Nilap. Lahan itu tercatat atas nama Gamal Bacik berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) Nomor: 04/SKRPT/TN/2023.
Gamal menegaskan, tudingan yang menyebut dirinya menguasai lahan milik pihak lain tidak berdasar dan telah mencoreng reputasinya sebagai pejabat publik di tingkat kepenghuluan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya melaporkan persoalan ini untuk menjaga nama baik dan memperoleh kepastian hukum. Semua proses yang saya lakukan sudah sesuai prosedur dan didukung dokumen yang sah,” ujarnya melalui perwakilan kantor kuasa hukum Rahmad Hidayat & Partner.
Berdasarkan tanda terima laporan tertanggal 24 Februari 2026, pengaduan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan ditujukan kepada Kapolres Rokan Hilir untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain laporan dugaan pencemaran nama baik, Gamal juga membantah keras tuduhan manipulasi dokumen atas lahan seluas kurang lebih dua hektare (100×200 meter) di wilayah Kepenghuluan Teluk Nilap. Ia menyatakan lahan tersebut telah melalui proses administrasi yang lengkap, termasuk penyelesaian ganti rugi.
Menurutnya, pada tahun 2023 proses pembebasan lahan oleh PT Pertamina Hulu Rokan telah rampung dengan nilai kompensasi sekitar Rp130 juta. Seluruh dokumen, kata dia, telah diterima pihak perusahaan.
Namun polemik kembali mencuat setelah muncul klaim dari Mansyurdin yang menyatakan memiliki lahan tersebut. Atas tudingan itu, Gamal menegaskan siap menghadapi proses hukum guna membuktikan keabsahan dokumen yang dimilikinya.
“Saya yang menggarap lahan itu sejak awal dan sudah disahkan melalui surat keterangan riwayat tanah. Tidak benar jika saya disebut memanipulasi dokumen,” tegasnya.
Pihak Rahmad Hidayat & Partner menyampaikan akan melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh dokumen sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pelaporan tambahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam polemik tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ditemukan titik penyelesaian di antara kedua belah pihak.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi





















































