Rohil – baranews.
Terkait adanya dugaan penangkapan ikan oleh warga dengan menggunakan Racun dan Strum,Kapenghuluan Teluk Nilap menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum dengan Nara Sumber Plt Kapolsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar ,SH,MH. Senin 29/4-2024.
Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum kepada masyarakat digelar di Aula Kantor Kepenghuluan Teluk Nilap di hadiri Camat Kubu Babussalam Hassan Usman ,S,Pd,MM, Kapolsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar,SH,MH, Danramil 04/Kubu diwakili Pelda Muhamedi ,Pj Penghulu Teluk Nilap H,Gamal Bacik , para Kadus ,RT ,RW se Kepenghuluan Teluk Nilap,Tokoh Masyarakat serta para Nelayan.
Dalam Penyampaiannya Danramil Kubu 04 yang diwakili oleh Babinsa Teluk Nilap Pelda Muhamedi mengatakan ” Sosialisasi penyuluhan Hukum dengan adanya Larangan penangkapan ikan dengan racun maupun Strum adalah kegiatan yang positif yang dilaksanakan oleh Penghulu Teluk Nilap.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Menangkap ikan dengan menggunakan Racun dan Menyentrum , dapat mengakibatkan ikan mati bahkan Habitat lainya yang hidup di air sungai sehingga menyebabkan terjadinya kepunahan pada habitat tersebut.
“Koramil 04/ Kubu mendukung Program Kepenghuluan Teluk Nilap terkait Larangan Penangkapan ikan menggunakan Racun maupun Strum yang dapat merusak tatanan Lingkungan Hidup.”