BARANEWSRIAU.com, ROHIL | Tim penyidik pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir, Kamis (16/4/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah Tahun Anggaran 2024.
Dalam proses penggeledahan yang berlangsung di Bagan Siapiapi tersebut, penyidik dilaporkan mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu selanjutnya akan dianalisis guna mengungkap lebih jauh konstruksi kasus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menyebutkan disejumlah pemberitaan media, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai dokumen dan data terkait pelaksanaan proyek tersebut. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan perkara ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, pada 27 Maret 2026.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir, H. M. Nur Hidayat, masih terus dilakukan. Saat dihubungi, yang bersangkutan memberikan respons singkat melalui pesan bahwa dirinya sedang berada di Pekanbaru.
“Kabarnya iya, belum dapat ditelepon lagi, saya di Pekanbaru. Besok pulang,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi secara lengkap dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir terkait penggeledahan tersebut.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi





















































