Pekanbaru, 30 Desember 2023, sangat disayangkan sikap PT SIR ( PT. Surya Intisari Raya) pada hal mengenai plasma jelas sudah diatur dalam UU Cipta kerja dan PP Nomor 26 tahun 2021, yang mengatur adanya kewajiban penerima HGU untuk membangun perkebunan masyarakat sebagai kewajiban 20 % dari luasan HGU yang diterima, dan juga diatur PERMENTAN No : 18 tahun 2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat.
Lebih tegas lagi diatur dalam PERMENTAN No: 98 tahun 2013, pada Pasal 40 angka 1 huruf f mengatur bahwa pembangunan kebun masyarakat diselesaikan paling lama 3 tahun bagi perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban membangun lahan masyarakat sebelum adanya Permentan No. 18 tahun 2021.
Dan bahkan kewajiban memberikan dan membangunkan lahan plasma tersebut sebelum adanya UU Cipta Kerja juga telah diatur dalam Permentan No. 26 tahun 2007 dan UU No. 39 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mardun, S.H sebagai Ketua Tim Advokasi APTMR (Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau) sangat kecewa dengan sikap PT SIR yang tidak menghadiri undangan yang diadakan Gubernur Riau, yang mana undangan tersebut untuk menyelesaikan persoalan plasma yang harus dikeluarkan dari luasan HGU yang ada untuk masyarakat tempatan yakni masyarakat Okura.
Kalau kita melihat arogansi pihak PT SIR sangat keterlaluan, karena untuk memperpanjang HGU harus ada rekomendasi dari kepala daerah”.
Seakan-akan pihak PT SIR tidak perlu rekomendasi dari kepala daerah.
Hal yang terjadi demikian kita sebagai bagian masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau tidak akan tinggal diam, kita akan menggunakan hak kita secara konstitusi dengan melakukan gugatan legal standing dan class action melalui lembaga peduli terhadap lingkungan hidup.
Bahkan dalam waktu dekat ini kita akan ajak seluruh komponen untuk bergerak mengenai persoalan plasma yang belum diberikan oleh PT. SIR, dengan wajah kesal MARDUN, S.H mengakhiri pembicaraan dengan awak media
(Tim / Sri imelda)