KPPS Kepenghuluan Pekaitan Diduga Tidak Netral,Klarifikasi Dan Kekhawatiran Masyarakat Muncul.

PONIRIN

- Redaktur

Minggu, 24 November 2024 - 11:23 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rokan Hilir – Salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kepenghuluan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, diduga melakukan pelanggaran serius dengan mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) yang dilampirkan bersama kartu sembako murah dari pasangan calon (paslon) Afrizal Sintong – Setiawan. Tindakan ini memunculkan dugaan keberpihakan KPPS terhadap salah satu paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tindakan tersebut dianggap mempengaruhi masyarakat untuk mendukung pasangan Afrizal Sintong – Setiawan melalui program sembako murah yang disisipkan bersamaan dengan surat pemberitahuan.

Awak media mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada pihak terkait. Dalam keterangannya, istri dari anggota KPPS (AR) menyampaikan permintaan maaf.

“Kami mohon maaf dengan ketidaksengajaan kami membuat kesalahpahaman dengan menyatukan surat undangan dan kartu sembako tersebut. Saya, selaku istri dari abang (AR), mohon maaf,” ujar istri AR saat dikonfirmasi.

Namun, seorang warga Kepenghuluan Pekaitan, Wan Azid, memberikan klarifikasi yang menyatakan bahwa persoalan ini bukan berasal dari anggota KPPS, melainkan dirinya sendiri.

“Saya bernama Wan Azid, alamat Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, mengklarifikasi tentang surat undangan yang dibagikan KPPS yang sedang viral. Saya mengatakan bahwa undangan tersebut adalah benar milik saya sendiri dari KPPS, bersih tanpa ada kartu sembako murah seperti foto yang beredar. Foto tersebut saya yang membuat, setelah mendapatkan surat undangan dari KPPS. Kesalahan ini bukan dari anggota KPPS, melainkan dari saya sendiri. Sekali lagi, saya memohon maaf atas kesalahpahaman ini,” ungkap Wan Azid dalam video klarifikasinya.

*Dugaan Pelanggaran*

Terlepas dari klarifikasi tersebut, distribusi surat C6 yang dikaitkan dengan materi kampanye paslon tetap menjadi perhatian serius. Hal ini berpotensi melanggar beberapa aturan:

1. Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPPS dilarang berpihak kepada peserta pemilu mana pun.


2. Pelanggaran terhadap Integritas Proses Pemilu
Penyisipan kartu sembako, meski dalam hal ini diakui oleh warga sendiri, tetap dapat dipandang sebagai upaya politik uang terselubung yang mencederai keadilan pemilu.


3. Manipulasi Proses Pemungutan Suara
Distribusi surat pemberitahuan yang dikaitkan dengan kampanye paslon dapat memengaruhi hak pilih masyarakat secara tidak sah.


Menyikapi insiden ini, H. Suheli, salah seorang tokoh masyarakat, menyampaikan kekhawatirannya.

“Kasus seperti ini membuat masyarakat khawatir hal serupa bisa terjadi di wilayah lain. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jika terjadi lagi, kami mendesak pihak berwenang untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang terbukti bersalah, baik itu penyelenggara pemilu maupun pihak lain yang terlibat,” ujar H. Suheli.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan sesuai aturan, termasuk pemberhentian anggota KPPS yang bersangkutan, serta tindakan pidana kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Langkah preventif juga perlu diambil agar kasus serupa tidak terulang di wilayah lain. Edukasi dan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu harus diperkuat, sementara masyarakat diminta untuk tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temukan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan integritas Pilkada tetap terjaga, dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa intervensi yang mencederai prinsip demokrasi.

Baca Juga :  Jadilah Generasi Berakhlak Mulia, Pelepasan & Perpisahan Kelas VI SDN 004 Teluk Nilap.

Berita Terkait

LLMB Dan Masyarakat Kubu-Kuba Gelar Aksi Damai,Tuntut 8 Poin.
Disdikbud Rohil Luruskan Informasi Penyerahan Seragam Gratis di Bagan Batu
Warga Diharap Aktif Siskamling,Demi Keamanan Bersama.
Bupati Rohil H. Bistamam Realisasikan Janji, 13.234 Seragam SD Dibagikan Gratis
Tempat Hiburan Berkodok Rumah Mewah Diduga Tak Kantongi Izin.
Personil Koramil 04/Kubu Beri Arahan Pada Warga.
Satpol PP Rohil Lakukan Pengawasan Terpadu di Sejumlah Titik Hiburan
PSDKP Siapkan Pos Pengawasan di Titik Rawan Perairan Rohil, Bantah Tudingan Toleransi Ilegal Fishing

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 22:29 WIB

Semarak Hari Guru, Polres Meranti Gelar Green Policing Edukasi Peduli Lingkungan Sekitar

Minggu, 23 November 2025 - 13:32 WIB

Ciptakan Rasa Aman Kepada Masyarakat Polres Meranti Gelar patroli KRYD Secara Rutin

Jumat, 21 November 2025 - 23:01 WIB

Puncak Peringatan Hari Pohon Sedunia Polres Meranti Bersama Tanam Pohon Menjaga Meranti Tetap Lestari

Jumat, 21 November 2025 - 21:52 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Selasa, 18 November 2025 - 15:41 WIB

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Meranti, Distribusi MBG Jangkau 1.469 Anak

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Polres Meranti Bersama Disperindag dan DKPP Sidak Stok dan Harga Beras, Pastikan Stabil di pasaran

Berita Terbaru

PEKANBARU

Kejati Riau Gelar Rakerda Tahun 2025

Selasa, 9 Des 2025 - 22:08 WIB

ROKAN HILIR

LLMB Dan Masyarakat Kubu-Kuba Gelar Aksi Damai,Tuntut 8 Poin.

Senin, 8 Des 2025 - 21:55 WIB