KPPS Kepenghuluan Pekaitan Diduga Tidak Netral,Klarifikasi Dan Kekhawatiran Masyarakat Muncul.

PONIRIN

- Redaktur

Minggu, 24 November 2024 - 11:23 WIB

50359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rokan Hilir – Salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kepenghuluan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, diduga melakukan pelanggaran serius dengan mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) yang dilampirkan bersama kartu sembako murah dari pasangan calon (paslon) Afrizal Sintong – Setiawan. Tindakan ini memunculkan dugaan keberpihakan KPPS terhadap salah satu paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tindakan tersebut dianggap mempengaruhi masyarakat untuk mendukung pasangan Afrizal Sintong – Setiawan melalui program sembako murah yang disisipkan bersamaan dengan surat pemberitahuan.

Awak media mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada pihak terkait. Dalam keterangannya, istri dari anggota KPPS (AR) menyampaikan permintaan maaf.

“Kami mohon maaf dengan ketidaksengajaan kami membuat kesalahpahaman dengan menyatukan surat undangan dan kartu sembako tersebut. Saya, selaku istri dari abang (AR), mohon maaf,” ujar istri AR saat dikonfirmasi.

Namun, seorang warga Kepenghuluan Pekaitan, Wan Azid, memberikan klarifikasi yang menyatakan bahwa persoalan ini bukan berasal dari anggota KPPS, melainkan dirinya sendiri.

“Saya bernama Wan Azid, alamat Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, mengklarifikasi tentang surat undangan yang dibagikan KPPS yang sedang viral. Saya mengatakan bahwa undangan tersebut adalah benar milik saya sendiri dari KPPS, bersih tanpa ada kartu sembako murah seperti foto yang beredar. Foto tersebut saya yang membuat, setelah mendapatkan surat undangan dari KPPS. Kesalahan ini bukan dari anggota KPPS, melainkan dari saya sendiri. Sekali lagi, saya memohon maaf atas kesalahpahaman ini,” ungkap Wan Azid dalam video klarifikasinya.

*Dugaan Pelanggaran*

Terlepas dari klarifikasi tersebut, distribusi surat C6 yang dikaitkan dengan materi kampanye paslon tetap menjadi perhatian serius. Hal ini berpotensi melanggar beberapa aturan:

1. Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPPS dilarang berpihak kepada peserta pemilu mana pun.


2. Pelanggaran terhadap Integritas Proses Pemilu
Penyisipan kartu sembako, meski dalam hal ini diakui oleh warga sendiri, tetap dapat dipandang sebagai upaya politik uang terselubung yang mencederai keadilan pemilu.


3. Manipulasi Proses Pemungutan Suara
Distribusi surat pemberitahuan yang dikaitkan dengan kampanye paslon dapat memengaruhi hak pilih masyarakat secara tidak sah.


Menyikapi insiden ini, H. Suheli, salah seorang tokoh masyarakat, menyampaikan kekhawatirannya.

“Kasus seperti ini membuat masyarakat khawatir hal serupa bisa terjadi di wilayah lain. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jika terjadi lagi, kami mendesak pihak berwenang untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang terbukti bersalah, baik itu penyelenggara pemilu maupun pihak lain yang terlibat,” ujar H. Suheli.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan sesuai aturan, termasuk pemberhentian anggota KPPS yang bersangkutan, serta tindakan pidana kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Langkah preventif juga perlu diambil agar kasus serupa tidak terulang di wilayah lain. Edukasi dan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu harus diperkuat, sementara masyarakat diminta untuk tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temukan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan integritas Pilkada tetap terjaga, dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa intervensi yang mencederai prinsip demokrasi.

Baca Juga :  Ikhlas Membangun Negeri, Ini Visi Misi H. Bistamam-Jhony Charles Maju Pada Pilkada Rohil 2024, Bacalah..!!!

Berita Terkait

Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Komsos.
Polres Rohil Gelar Night Run 2026 Redam Ketegangan Pasca Aksi Unras Dengan Pendekatan Humanis.
Perkuat Keamanan Malam Hari, Polri Dan TNI Bersama Unsur Masyarakat Lakukan Patroli Cegah Pekat Hingga Narkoba.
Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu Di Panipahan.
Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku
Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama
Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.
Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:52 WIB

Polres Kampar Apresiasi: Satresnarkoba Kampar Sita 106 Gram Sabu Plus Senjata Api Rakitan

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:30 WIB

Demi keamanan dan Keselamatan, Dirlantas Polda Riau Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Dengan Siaga Penuh 24 Jam

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:16 WIB

Kapolda Riau: Ini Jadi Warisan Abadi Akan Dedikasi dan Pengorbanan, Kapolri Berikan Kebaikan Pangkat Luar Biasa Kepada Aiptu Apendra yang Gugur Saat Bertugas Kawal Malam Takbiran 

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:34 WIB

Polsek Tapung Terima Laporan Masyarakat: Gercep Tangkap Dua Pelaku Curanmor 

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:44 WIB

Memastikan Keamanan Mudik Lebaran:  Polres Kampar Pimpin Gelar Apel Siaga Operasi Lancang Kuning 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:40 WIB

Menyambut Tahun Ajaran Baru, Kapolres Kampar Bagikan Baju Sekolah kepada Siswa SD Muhammadiyah Desa Gobah, Wujud Peduli dan Solidaritas

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:11 WIB

Polres Kampar Sukses Laksanakan Penelitian Puslitbang Polri, Pokus Pada Penanganan Unjuk Rasa 

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:59 WIB

Bulan Ramadhan Ajak Generasi Muda Beraktivitas Positif, Polres Kampar Gelar Green Policing juara Running Race

Berita Terbaru