KPK Tetapkan lagi Bupati Kepulauan Meranti MA Tersangka Kasus TPPU

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Senin, 1 April 2024 - 02:01 WIB

50669 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penetapan tersangka itu dikarenakan adanya temuan fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis, (28/3/2024).

Ali mengungkapkan, mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah diantaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” paparnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan lakukan penahanan kepada tiga tersangka tindak pidana Korupsi (TPK) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Ketiganya adalah Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA.

“Ketiga tersangka tersebut terkait dalam kasus pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,” papar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Baca Juga :  KPU Tekankan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Jangan Sampai Ada Kekurangan

Alexander mengungkapkan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.

“Untuk tersangka MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” terangnya. (IP)

Berita Terkait

Dugaan Manipulasi Rekomendasi BBM Nelayan di SPBU BUMD Rohil, Subsidi Negara untuk Siapa?
Pengacara Sherly Handayani Sampaikan Duka dan Upaya Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan di Pekanbaru
*Bapenda Rohil Digugat di Komisi Informasi, Diduga Abai Terhadap Permintaan Informasi Publik”
Tiba di Paris, Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam Presiden Macron di Istana Élysée
Menko Polkam Hadir Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
BWS Bali Penida Nyatakan SPBU 54.822.16 Melanggar Sempadan Sungai Ijogading, Bukti Kuat Dari Pemberitaan Media CMN
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Harus Jadi Prioritas Pembiayaan! Koperasi Desa Merah Putih Labuhan Tangga Hilir Telah Resmi Beroperasi Mandiri.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:45 WIB

Remaja dan Tren Digital: Ketertarikan pada Maxwin Slot Gacor Hotelbet Jadi Perhatian

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:14 WIB

AKP Fajri: Lalu Lintas Adalah Urat Nadi Kehidupan Bangsa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kapolda Riau Anugerahkan Penghargaan ke Yayasan Putra Peduli dan Harmoni Nusa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Diduga Dianiaya dan Disekap Oknum Satpol PP, Warga Lapor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Ditlantas Riau Kampanyekan Keselamatan, Tolak Lawan Arus

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:12 WIB

RT/RW Tenayan Raya Resmi Dilantik, Sinergi Pelayanan Diperkuat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Siswa SMAN 17 Pekanbaru Raih Juara 2 Puisi Musik Tingkat Provinsi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:40 WIB

HUT ke-26, LPM Pekanbaru Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pemerintah

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Bupati dan Kapolres Meranti Dampingi Kompolnas Tinjau Polres

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:31 WIB

DAERAH

KKN UNRI Luncurkan Website Pemasaran UMKM Desa Pengudang

Selasa, 18 Agu 2026 - 12:29 WIB