KPK Tetapkan lagi Bupati Kepulauan Meranti MA Tersangka Kasus TPPU

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Senin, 1 April 2024 - 02:01 WIB

50639 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penetapan tersangka itu dikarenakan adanya temuan fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis, (28/3/2024).

Ali mengungkapkan, mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah diantaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” paparnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan lakukan penahanan kepada tiga tersangka tindak pidana Korupsi (TPK) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Ketiganya adalah Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA.

“Ketiga tersangka tersebut terkait dalam kasus pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,” papar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Baca Juga :  Inkrah, Kejari Natuna Eksekusi 3 Mantan Dewan Ke Penjara

Alexander mengungkapkan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.

“Untuk tersangka MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” terangnya. (IP)

Berita Terkait

Dugaan Manipulasi Rekomendasi BBM Nelayan di SPBU BUMD Rohil, Subsidi Negara untuk Siapa?
Pengacara Sherly Handayani Sampaikan Duka dan Upaya Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan di Pekanbaru
*Bapenda Rohil Digugat di Komisi Informasi, Diduga Abai Terhadap Permintaan Informasi Publik”
Tiba di Paris, Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam Presiden Macron di Istana Élysée
Menko Polkam Hadir Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
BWS Bali Penida Nyatakan SPBU 54.822.16 Melanggar Sempadan Sungai Ijogading, Bukti Kuat Dari Pemberitaan Media CMN
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Harus Jadi Prioritas Pembiayaan! Koperasi Desa Merah Putih Labuhan Tangga Hilir Telah Resmi Beroperasi Mandiri.

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Sarana Lapas Baru Bagansiapiapi Pastikan Siap Tampung Warga Binaan

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:14 WIB

Kemitraan Polri-BRI Dongkrak Penerima KUR Pertanian Sumbar dari 31 Jadi 307 Kelompok

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:10 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp 27 Juta, Pelaku Minta Berita Dihapus Lewat Ancaman

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:29 WIB

KOPVITNAS Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 12:11 WIB

Perkuat Struktur Hingga Daerah, Ketum AKPERSI Resmi Lantik Pengurus Banten 

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:25 WIB

PRESIDEN PRABOWO TURUN KE SAWAH, PIMPIN PANEN RAYA JAGUNG SERENTAK 2026 DI TUBAN

Senin, 11 Mei 2026 - 23:48 WIB

SERTIJAB KAKOMLEKDAM XIX/TUANKU TAMBUSAI, LETKOL CKE BAYU WIBOWO: “KALAU TAK BISA UKIR PRESTASI, JANGAN BUAT PELANGGARAN”

Senin, 11 Mei 2026 - 22:58 WIB

DITJENPAS MALUKU: PEMERIKSAAN MANTAN KARUTAN AMBON MASIH BERPROSES DI KANTOR PUSAT 

Berita Terbaru