KPK Tetapkan lagi Bupati Kepulauan Meranti MA Tersangka Kasus TPPU

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Senin, 1 April 2024 - 02:01 WIB

50620 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penetapan tersangka itu dikarenakan adanya temuan fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis, (28/3/2024).

Ali mengungkapkan, mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah diantaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” paparnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan lakukan penahanan kepada tiga tersangka tindak pidana Korupsi (TPK) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Ketiganya adalah Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA.

“Ketiga tersangka tersebut terkait dalam kasus pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,” papar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Baca Juga :  Kajagung Tetapkan Tersangka NAM Korupsi Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2024

Alexander mengungkapkan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.

“Untuk tersangka MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” terangnya. (IP)

Berita Terkait

Pengacara Sherly Handayani Sampaikan Duka dan Upaya Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan di Pekanbaru
*Bapenda Rohil Digugat di Komisi Informasi, Diduga Abai Terhadap Permintaan Informasi Publik”
Tiba di Paris, Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam Presiden Macron di Istana Élysée
Menko Polkam Hadir Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
BWS Bali Penida Nyatakan SPBU 54.822.16 Melanggar Sempadan Sungai Ijogading, Bukti Kuat Dari Pemberitaan Media CMN
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Harus Jadi Prioritas Pembiayaan! Koperasi Desa Merah Putih Labuhan Tangga Hilir Telah Resmi Beroperasi Mandiri.
Frigate Terbesar Se-Asia Tenggara Milik TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:41 WIB

Pakar Hukum dan Investigator Desak Penuntasan Laporan Dugaan Dokumen Pendidikan Bupati Rohil

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:16 WIB

Ketua Umum BRN Minta Kemendikti Saintek Selesaikan Ancaman DO 1.000 Calon Dokter

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:06 WIB

Sinergi BNN, Polri, dan Bea Cukai Ungkap 31 Tersangka Narkotika di 9 Provinsi 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:44 WIB

PRABOWO SAKSIKAN DANANTARA TEKEN MoU DENGAN HISENSE DI KARTANEGARA 

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:58 WIB

PRABOWO INSTRUKSIKAN BUNGA PNM MEKAAR TURUN DI BAWAH 9 PERSEN 

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:12 WIB

DAPAT PENGHARGAAN BSSN, KAPOLRI: ARAHAN PRESIDEN, KITA HARUS BERSATU HADAPI ANCAMAN SIBER

Senin, 4 Mei 2026 - 14:50 WIB

BERSAMA KAPOLRI LISTIO SIGIT, INSAN PERS SEBUT POLRI MINTA STRATEGIS JAGA KEMERDEKAAN PERS

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:52 WIB

HARI BURUH DI MONAS, PRABOWO TETAPKAN MARSINAH PAHLAWAN NASIONAL & SAHKAN UU PPRT

Berita Terbaru