ROHIL, Baranewsriau.com | Viral baru baru ini sorotan publik kembali tertuju pada pasangan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil, Firdaus, tercatat memiliki kekayaan senilai Rp11,07 miliar.
Firdaus diketahui merupakan suami dari Afrida S.Kep., SKM., M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Rohil, yang juga tengah menjadi perhatian publik karena belum memberikan penjelasan terkait tunggakan pembayaran insentif COVID-19 bagi tenaga kesehatan.
Bila digabungkan, total kekayaan pasangan pejabat ini mencapai sekitar Rp18 miliar, terdiri dari puluhan bidang tanah, belasan kendaraan, serta simpanan kas bernilai ratusan juta rupiah. Nilai tersebut dinilai publik tidak sebanding dengan penghasilan pejabat eselon II di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Kekayaan Berdasarkan LHKPN (2023)
Kategori Aset Nilai Perkiraan Keterangan
Tanah dan Bangunan ± Rp13,5 miliar Tersebar di Rokan Hilir dan Pekanbaru
Kendaraan Bermotor (Mobil) ± Rp3,2 miliar Belasan unit kendaraan roda empat
Kas dan Setara Kas ± Rp400 juta Tercatat atas nama pribadi pasangan pejabat
Aset Lain-lain ± Rp900 juta Perabotan rumah tangga dan investasi lain
Total Kekayaan ≈ Rp18 miliar Berdasarkan LHKPN KPK tahun 2023
Desakan Pemeriksaan dari TOPAN RI
Ketua DPD Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Rokan Hilir, Yusaf Hari Purnomo, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera menelusuri asal-usul kekayaan kedua pejabat tersebut.
” Kami mendesak Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa sumber kekayaan Kepala Dinas Kesehatan dan suaminya. Rakyat perlu tahu apakah kekayaan miliaran rupiah ini diperoleh secara sah atau tidak. Jika ada indikasi penyalahgunaan jabatan, maka penegak hukum wajib bertindak,” ujar Yusaf Hari Purnomo, Kamis (9/10/2025).
TOPAN RI menilai, dengan gaji pokok pejabat setingkat kepala dinas sekitar Rp5–6 juta per bulan ditambah Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar Rp20–25 juta per bulan, sulit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengumpulkan kekayaan hingga miliaran rupiah tanpa sumber pendapatan lain yang jelas.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Sorotan publik terhadap pasangan Firdaus–Afrida meningkat seiring dengan tuntutan transparansi pejabat publik dalam melaporkan kekayaannya. Publik menilai penegakan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas perlu diperkuat untuk menjaga kepercayaan terhadap penyelenggara negara.
Masyarakat berharap Kejati Riau maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta kewajiban pelaporan LHKPN bagi pejabat negara.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi terkait viralnya laporan kekayaan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Redaksi tetap berupaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai kode etik jurnalistik.
Pihak terkait, dalam hal ini Firdaus dan Afrida, masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi dan tanggapan resmi guna menjaga asas keberimbangan informasi. (Mz).
Editor: Redaksi
















































