Jakarta, baranewsriau.com – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024. Penetapan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers, Kamis (4/9/2025).
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2024.
“Penetapan tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa 120 saksi, 4 ahli dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,” kata JAMPIDSUS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, NAM diduga melakukan perbuatan sebagai berikut:
Pada Februari 2020, tersangka NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama untuk peserta didik. Dalam beberapa pertemuan, disepakati bahwa produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM), akan dijadikan proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Untuk mewujudkan kesepakatan tersebut, pada 6 Mei 2020, tersangka NAM mengundang jajarannya, yakni H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting. Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset, membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook, padahal pengadaan tersebut belum dimulai.
Sekitar awal 2020, untuk meloloskan Chromebook, tersangka NAM menjawab surat Google agar ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Sebelumnya, surat Google tidak dijawab pejabat menteri terdahulu (ME) karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 gagal dan tidak dapat dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
Atas perintah tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020, SW selaku direktur ‘SD’ dan MUL selaku direktur ‘SMP’ membuat Juknis/Juklak dengan spesifikasi yang sudah mengunci Chrome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis menyebut Chrome OS.
Pada Februari 2021, tersangka NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan tahun anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Ketentuan yang dilanggar tersangka NAM:
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2021.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK diperkirakan sekitar Rp 1.980.000.000.000,- (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah) dan saat ini masih dalam perhitungan,” tambah BPKP.
Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan di Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.
Jakarta, 4 September 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Sumber: Humas PUSPENKUM
(ROS.H)















































