Pekanbaru, baranewsriau.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kota Pekanbaru. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Naga Sakti, Simpang Baru, Kecamatan Tampan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi Call Center 110.
“Informasi dari masyarakat melalui layanan Polisi 110 menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di sekitar Jalan Naga Sakti, dekat Stadion Utama Riau. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujar Kombes Putu Yudha Prawira.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang berhenti di sebuah warung pinggir jalan.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi sipil.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi empat paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat.
Selain narkotika jenis ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BM 2924 ACB serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu.
“Pelaku berikut barang bukti langsung kami bawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kombes Putu Yudha Prawira menegaskan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ditresnarkoba Polda Riau juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian melalui pemanfaatan layanan Polisi Call Center 110.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya terkait narkotika, melalui layanan Polisi 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Sumber: Humas Polda
(Ros.H)
















































