Diduga Menimbulkan Kekisruhan dan Tidak Bermoral, Aliansi Media Indonesia Dukung Penuh Tindakan Bupati Rokan Hilir

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Senin, 25 Maret 2024 - 01:08 WIB

50385 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) Ismail Sarlata, mendukung penuh langkah Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP, M.Si mengambil langkah hukum ke Polda Riau terkait beredarnya Video syur yang diduga mirip Fauzi Efrizal Sekda Rokan Hilir.

” Aliansi Media Indonesia, mendukung penuh langkah yang ditempuh oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, M.Si, terkait beredarnya video adegan syur mengandung unsur Pornografi yang diduga mirip Sekda Rohil ke Mapolda Riau. ” ungkap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia (AMI), dalam Presrilisnya kepada awak media. Minggu (24/03/2024)

Langkah yang diambil oleh Bupati Rohil, merupakan langkah untuk mengembalikan nama baik Rokan Hilir, dan juga Sekda Rokan Hilir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami Aliansi Media Indonesia berharap agar kasus ini segera dapat dilaporkan ke Mapolda Riau melalui Cyber Crime yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggungjawan kepada Sub Direktorat Penyidikan Keamanan Informasi Kementrian Komunikasi dan Informatika. Atas dugaan penyebaran konten Pornografi, sehingga tabrak UU RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 13 yang dapat dijerat Pidana sesuai pasal 29, 30 dan 31

Baca Juga :  Ditlantas Polda Riau Kolaborasi PT. Jasa Raharja Gelar Knowledge Sharing Safety Riding di Pekanbaru

Serta UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berbunyi : ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila.

Yang dapat di ancaman pidana terhadap pelanggaran yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) : ” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tidak hanya itu saja, kami juga meminta Pemerintah Rokan Hilir, melaporkan salah satu pemilik akun FB oknum berinisial DAL yang jelas-jelas mempostingkan dan/atau mengunduh Foto Sekda dengan logo Rokan Hilir serta link Vodeo yang dapat diakses dengan postingan mengajak dan melontarkan kata-kata yang tidak bermoral sehingga menuai kritikan dan bahkan kekisruhan dikalangan masyarakat, pemerintah dan media. pinta Ismail Sarlata

Baca Juga :  APDESI MERAH PUTIH: Pemerintah Desa Harus Jadi Pembina Peradaban Masyarakat

Dimana tindakan yang dilakukan oknum pimilik Akun FB tersebut diatas, jelas merusak moral bangsa, norma-norma agama serta tidak dapat di toleransi lagi, serta mendukung pemerintah Rokan Hilir menggunakan haknya terhadap media-media yang diduga sepihak dalam menyajikan berita tanpa lakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah.

Dipenghujung Ismail Sarlata meminta kepada masyarakat Riau pada Umumnya dan Kab Rohil pada khususnya, dan seluruh awak media memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Rokan Hilir serta H. Fauzi Efrizal untuk menempuh jalan apapun yang dilakukan untuk memulihkan nama baik pemerintah Rokan Hilir dan bahkan individu Sekda Rokan Hilir yang merasa dirugikan, dan pihak Aparat Penegak Hukum dalam menyelesaikan perkara yang saat ini menimpa Rokan Hilir.

Serta Pengurus DPP Aliansi Media Indonesia, siap mengkawal dan mendampingi Pemerintah Rokan Hilir dalam menggunakan haknya ke Mapolda Riau…..(Masrial/team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Polda Riau Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun 2026
SMPN 39 Pekanbaru Luncurkan Program Edukasi Budidaya Perikanan: Kabid SMP Hadir
Angkatan ke-3 SMAN 16 Pekanbaru: Khatam Al-Qur’an Menyambut Ramadhan 
Kalapas Pekanbaru Kukuhkan Tim Satopspatnal, Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Polresta Pekanbaru Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru
Semangat Haflah Akhirussanah Perkuat Komitmen Pesantren Cegah Intoleransi dan Radikalisme
Wacana Provinsi BMR Menguat, Ketua DPC AKPERSI Gorontalo: Dukung Aspirasi Rakyat, Kesiapan Daerah Jangan Diabaikan
Berikan Edukasi dan Pemahaman Mengenai Tanggung Jawab Kepala Desa/Lurah Terhadap Pemetaan Tanah dan Penyelesaian Sengketa Tanah, Kejari Riau Gelar Kegiatan Penkum di Kecamatan Siak

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:23 WIB

Wujudkan Mimpi Anak Sekolah, Polda Riau Kebut Jembatan Gantung di Kuansing

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:17 WIB

Polda Riau Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:53 WIB

Yonif 300/Brajawijaya Tebarkan Kasih Sayang di Kampung Banggabeak

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:20 WIB

Angkatan ke-3 SMAN 16 Pekanbaru: Khatam Al-Qur’an Menyambut Ramadhan 

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:12 WIB

Kalapas Pekanbaru Kukuhkan Tim Satopspatnal, Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:47 WIB

Kepemimpinan Berbasis Data, Bukan Cari Muka: Mendobrak Budaya “Asal Bapak Senang” di Era Digital

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:16 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:23 WIB

Semangat Haflah Akhirussanah Perkuat Komitmen Pesantren Cegah Intoleransi dan Radikalisme

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Perawatan Cabai Petani.

Jumat, 13 Feb 2026 - 13:33 WIB