Diduga Halangi Tugas Wartawan,Pj Penghulu Teluk Berembun Dilaporkan Ke Polres Rohil.

PONIRIN

- Redaktur

Minggu, 14 Januari 2024 - 09:47 WIB

50466 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil – baranews 
Di duga halangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak konfirmasi pada Pj Kades Teluk Berembun, Kalasnira, di Jalan Impah CPI, depan Mesjid Istiqomah Kepenghuluan Teluk Berembun, Rokan Hilir Provinsi Riau, berbuntut panjang dengan dibuatnya laporan ke Polres Rokan Hilir.

Dalam video yang beredar di kalangan Wartawan, tampak diduga Pj Kades Berembun, Kalasnira dan beberapa orang yang belakangan diketahui sebagai suami Pj Kades Berembun. Ji (nama samaran) serta SS berusaha menghalang-halangi wartawan mengkonfirmasi terkait dugaan mark up pekerjaan di Desa Teluk Berembun yang sempat viral di beberapa media online. Bahkan, Ji dalam video tersebut mengepalkan tangan ke arah wartawan yang sedang merekam video.

Menerima perlakuan tersebut, Hery Wahyudi, wartawan Media Radar 007 membuat laporan polisi di Unit Reskrim Polres Rokan Hilir, Kamis (11/01/2024).

Adapun laporan tersebut dilakukan oleh pria yang merupakan salah seorang Pengurus di DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI) ini merujuk dari Pasal 18 ayat 1, UU Nomor 40 Tahun 1999.

Adapun bukti yang diserahkan Hery kepada penyidik yaitu rekaman video di lokasi kejadian.

Atas laporan Hery, Unit 3 Reskrim Polres Rokan Hilir mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPLP / 03 / 1 /2024 / SAT RESKRIM / POLRES ROKAN HILIR, pada tanggal 11 Januari 2024, dengan dugaan tindak pidana menghalangi pers dalam melakukan tugas yang diketahui terjadi pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekira Pukul 15:00 WIB, di Jalan Impah CPI Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, yang diduga dilakukan oleh Kalasnira (PJ Teluk Berembun), Jhoni (Suami PJ), serta Sahala Siahaan.

Diminta tanggapannya atas video yang dikirimkan, asesor (penguji) wartawan bersertifikat Lembaga Negara, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Wesly H Sihombing, sangat mengecam apa yang dilakukan orang-orang yang ada di dalam video tersebut untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik, di mana seorang wartawan akan meminta konfirmasi/keterangan dari Pj Kades Teluk Berembun.

Menurutnya Wesly, Pj Kades Teluk Berembun harusnya senang dan berterimakasih bila ada wartawan meminta konfirmasi terkait informasi yang didapat dari masyarakat. Sehingga berita yang disajikan tidak mengandung unsur berita hoax. Dan perlu diketahui, salah satu tugas yang dilakukan oleh wartawan adalah melakukan konfirmasi atas informasi atau temuan yang didapat. Hal ini guna memenuhi Kode Etika Jurnalistik dalam Cover Both Side (perimbangan berita).


“Kalau saya nilai isi video tersebut, harusnya Pj Kades Teluk Berembun dapat mengakomodir konfirmasi dari wartawan tersebut, bukan malah teriak-teriak yang bisa memancing suasana agar menjadi perhatian publik,” ucap Wesly melalui WhatsApp, Jumat (12/01/2024) sore.

Pimpinan Redaksi kanalvisual.com ini juga mengapresiasi bila dugaan penghalang-halangan wartawan dilaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini katanya, guna memberikan efek jera. Karena di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 telah dijelaskan bahwa menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Hal senada juga disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Dewan Pembina Media Radar 007, melalui WhatsApp, Jetro Sibarani , S.H, M.H, CHt yang mengecam adanya dugaan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1, seperti yang terlihat di video rekaman di lokasi kejadian.

“Saya sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh beberapa oknum, termasuk PJ Kades Teluk Berembun. Seharusnya sebagai pejabat publik ia tak merasa risih jika ingin di wawancarai oleh wartawan, apalagi sampai menghindar. Kalau memang benar kenapa harus takut diwawancarai,” ucap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Baca Juga :  Konsumen SPBU Batu 4 Bagansiapiapi Bantah Ada Pungli Rp 10 Ribu Untuk Membeli BBM Pakai Jerigen

Berita Terkait

Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan
Kapolsek kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Hasil Pertumbuhan Sangat Baik.
Zulpakar, SE., M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat Penghulu Bagan Jawa
Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Cek Kesiapan Lahan Tanam Jagung 3 Hektar.
Riski Kurniawan, S.I.Q., Imam Masjid Khairunnas Pusat Perkantoran Ibukota Rohil
Polsek Bangko Kawal Program Swasembada Pangan, Tanaman Jagung di Pekaitan Tumbuh Subur
Tokoh Masyarakat Sungai Besar Apresiasi Komisi A DPRD Rohil, Penetapan Tapal Batas Ditunda dan Akan Dikaji Ulang
Kapolres Rohil Inisiasi Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba, 8.110 Butir Ekstasi Dan 2,4 Kg Serbuk Dimusnahkan.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Sabak Auh Laksanakan Pengamanan Takbiran dan Pawai Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung 1 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden

Senin, 25 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil dan Dampingi Petani

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sosialisasikan Cegah Karhutla Saat Sambangi Peternak Sungai Tengah

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:41 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung di Desa Sabak Permai Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:29 WIB

POLSEK SABAK AUH RUTIN PANTAU JAGUNG USIA 58 HARI, DUKUNG KETAHAN PANGAN PETANI

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:46 WIB

PERKUAT COOLING SYSTEM, KAPOLSEK SABAK AUH MINTA WARGA AKTIFKAN RONDA MALAM

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:52 WIB

BHABINKAMTIBMAS SABAK AUH TERUS KAWAL SWASEMBADA PANGAN, JAGUNG 53 HARI MENUJU PANEN RAYA

Berita Terbaru