Diduga Halangi Tugas Wartawan,Pj Penghulu Teluk Berembun Dilaporkan Ke Polres Rohil.

PONIRIN

- Redaktur

Minggu, 14 Januari 2024 - 09:47 WIB

50442 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil – baranews 
Di duga halangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak konfirmasi pada Pj Kades Teluk Berembun, Kalasnira, di Jalan Impah CPI, depan Mesjid Istiqomah Kepenghuluan Teluk Berembun, Rokan Hilir Provinsi Riau, berbuntut panjang dengan dibuatnya laporan ke Polres Rokan Hilir.

Dalam video yang beredar di kalangan Wartawan, tampak diduga Pj Kades Berembun, Kalasnira dan beberapa orang yang belakangan diketahui sebagai suami Pj Kades Berembun. Ji (nama samaran) serta SS berusaha menghalang-halangi wartawan mengkonfirmasi terkait dugaan mark up pekerjaan di Desa Teluk Berembun yang sempat viral di beberapa media online. Bahkan, Ji dalam video tersebut mengepalkan tangan ke arah wartawan yang sedang merekam video.

Menerima perlakuan tersebut, Hery Wahyudi, wartawan Media Radar 007 membuat laporan polisi di Unit Reskrim Polres Rokan Hilir, Kamis (11/01/2024).

Adapun laporan tersebut dilakukan oleh pria yang merupakan salah seorang Pengurus di DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI) ini merujuk dari Pasal 18 ayat 1, UU Nomor 40 Tahun 1999.

Adapun bukti yang diserahkan Hery kepada penyidik yaitu rekaman video di lokasi kejadian.

Atas laporan Hery, Unit 3 Reskrim Polres Rokan Hilir mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPLP / 03 / 1 /2024 / SAT RESKRIM / POLRES ROKAN HILIR, pada tanggal 11 Januari 2024, dengan dugaan tindak pidana menghalangi pers dalam melakukan tugas yang diketahui terjadi pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekira Pukul 15:00 WIB, di Jalan Impah CPI Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, yang diduga dilakukan oleh Kalasnira (PJ Teluk Berembun), Jhoni (Suami PJ), serta Sahala Siahaan.

Diminta tanggapannya atas video yang dikirimkan, asesor (penguji) wartawan bersertifikat Lembaga Negara, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Wesly H Sihombing, sangat mengecam apa yang dilakukan orang-orang yang ada di dalam video tersebut untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik, di mana seorang wartawan akan meminta konfirmasi/keterangan dari Pj Kades Teluk Berembun.

Menurutnya Wesly, Pj Kades Teluk Berembun harusnya senang dan berterimakasih bila ada wartawan meminta konfirmasi terkait informasi yang didapat dari masyarakat. Sehingga berita yang disajikan tidak mengandung unsur berita hoax. Dan perlu diketahui, salah satu tugas yang dilakukan oleh wartawan adalah melakukan konfirmasi atas informasi atau temuan yang didapat. Hal ini guna memenuhi Kode Etika Jurnalistik dalam Cover Both Side (perimbangan berita).


“Kalau saya nilai isi video tersebut, harusnya Pj Kades Teluk Berembun dapat mengakomodir konfirmasi dari wartawan tersebut, bukan malah teriak-teriak yang bisa memancing suasana agar menjadi perhatian publik,” ucap Wesly melalui WhatsApp, Jumat (12/01/2024) sore.

Pimpinan Redaksi kanalvisual.com ini juga mengapresiasi bila dugaan penghalang-halangan wartawan dilaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini katanya, guna memberikan efek jera. Karena di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 telah dijelaskan bahwa menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Hal senada juga disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Dewan Pembina Media Radar 007, melalui WhatsApp, Jetro Sibarani , S.H, M.H, CHt yang mengecam adanya dugaan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1, seperti yang terlihat di video rekaman di lokasi kejadian.

“Saya sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh beberapa oknum, termasuk PJ Kades Teluk Berembun. Seharusnya sebagai pejabat publik ia tak merasa risih jika ingin di wawancarai oleh wartawan, apalagi sampai menghindar. Kalau memang benar kenapa harus takut diwawancarai,” ucap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Baca Juga :  Cegah Karlahut,Personil Koramil 04/Kubu Pantau Tempat Rawan.

Berita Terkait

POLSEK KUBU TANAM JAGUNG 2 HEKTAR DUKUNG SWASEMBADA PANGAN NASIONAL
Jajaran Koramil 04/Kubu Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M
POLSEK KUBU GELAR SILATURAHMI, BUKA PUASA BERSAMA DAN SANTUNAN ANAK YATIM DI BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H
POLSEK KUBU BERBAGI TAKJIL DI BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H / 2026 M
Ketua AMR Jakarta Soroti Dugaan Penyimpangan DLH Rohil: Aparat Penegak Hukum Harus Turun Tangan
Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktif Siskamling.
Ciptakan Situasi Aman Saat Ramadan, Polsek Bangko Patroli dan Atur Lalu Lintas di Pasar Tumpah
Kepsek SMPN 3 Bangko Serusa Klarifikasi Pemberitaan Suararokannewss.com Soal Gaji Honorer

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:19 WIB

Mencegah Dini Penyakit Menular, Lapas llA Pekanbaru Lakukan Skrining Kesehatan Warga Binaan Baru 

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:48 WIB

Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS: Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan 

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:36 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Sanggar Pusaka Budaya, Bagikan Takjil dan Santunan Anak Yatim di Yayasan Panti Asuhan Nafisha

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:28 WIB

Kejati Riau Bersih-Bersih, Kajati Pimpin Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Kerja ASRI

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:56 WIB

Responsif dan Profesional: Lapas Pekanbaru Pastikan Hak Layanan Kesehatan Warga Binaan Terpenuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:25 WIB

Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital 

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:58 WIB

Kabid SMP Mewakili Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Jalin Kerjasama dengan Universitas Prima Indonesia, Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:30 WIB

KOPRI PKC PMII Riau Gelar Visionary Talks Moderasi Beragama, Hadirkan Ketua KOPRI PB PMII, DPR RI dan Tokoh Lintas Agama

Berita Terbaru