Didampingi Penasehat Hukum Jaka Marhaen,SH, DPP AMI Resmi Laporkan Teva Iris ke Mapolda Riau

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Senin, 29 April 2024 - 19:49 WIB

50300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —- Didampingi Jaka Marhaen,SH Penasehat Hukum, Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Subiyanto Wakil Ketua Umum,Sri Imelda Bendahara Umum, Af Sangek Humas dan Yose Ketua serta Masrial dan Suandra,Abdul Rahman Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Media Indonesia (DPW-AMI) resmi melaporkan Teva Iris ke Mapolda Riau

” Laporan yang dilakukan rekan-rekan DPP AMI kepada pihak Mapolda Riau, agar setiap individu yang berniat mendirikan perusahaan pers mengkaji terlebih dahulu aturan dan atau regulasi dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.” ucap Jaka Marhaen pada awak media usai mendampingi Ismail Sarlata Ketua Umum usai melakukan pelaporan di ruangan Subdit 4 Polda Riau. Senin (29/04/2024)

Bagaimana perusahaan pers dapat memberikan informasi yang mendidik dan bermanfaat untuk masyarakat, jika dalam tubuh perusahaan pers tersebut melanggar aturan yang ada?. tanya Jaka praktisi hukum pada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari itu laporan ini juga di buat, agar citra perusahaan pers yang menghasilkan produk jurnalistik dapat di jaga dari oknum oknum yang memanfaatkan perusahaan pers untuk kepentingan pribadi. tutup dan beber Jaka Marhaen,SH

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, PWDPI Riau Silaturahmi Dengan Danrem 031 Wira Bima

Sementara Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI, membenarkan apa yang telah disampaikan Penasehat Hukum yang turut mendampingi dalam membuat pelaporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Teva Iris.

” Laporan ini,dibuat semata-mata untuk menjaga citra baik perusahaan pers, yang dalam melakukan usaha pers tidak menjalankan rambu-rambu dan regulasi yang sudah ada dan tercantum didalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.” kata Ismail Sarlata

Oleh karena itu, kami berharap pihak penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti laporan tertulis yang telah kita berikan tadi diruang Subdit 4 (empat) Mapolda Riau, demi menegakkan UU Pers dan Marwah Perusahaan Pers dan memberikan efek jera kepada Teva Iris, yang juga merupakan Ketua Umum Pemuda Millenial Pekanbaru (PMP).

Ikuti regulasi yang ada didalam Undang-Undang Pers, dirinya yang kerap menjalankan kegiatan keorganisasian yang dipimpinmya tidak tunduk pada Undang-Undang ini sungguh menjadi aneh dan menjadi pertanyaan bagi kita insan pers,apakah ia ingin menguji Undang-Undang Pers atau ada unsur kesengajaan tidak tunduk pada undang-undang pers.Jawabannya,nanti ada pada hasil akhir dari laporan kita nantinya.

Baca Juga :  Tim Gegana Brimob Polda Riau Lakukan Penyemprotan Disinfektan di SMA Negeri Plus Provinsi Riau

Dipenghujung Ismail Sarlata Ketua Umum Aliansi Media Indonesia, mengatakan dengan keras.” Tindakkan kita tidak cukup sampai disini saja, AMI yang merupakan organisasi perusahaan pers akan segera melakukan aksi bersama elemen masyarakat untuk menuntut Polda Riau dan Dewan Per (DP) memberikan sanksi kepada Teva Iris sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Dan meminta oknum-oknum yang tidak memiliki kepentingan, untuk tidak masuk dalam ranahnya Pers. Karena ini berbicara marwahnya kami pers Indonesia, dan marwahnya Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Kami tak perduli siapa oknum yang berada di depan maupun dibelakang Teva Iris, jika Marwah pers sudah diinjak-injak maka kami siap maju tanpa mundur selangkahpun.

Saat dipertanyakan kapan aksi tersebut akan dilaksanakan, Ismail Sarlata kembali menjawab.” Kita lihat saja nanti, perkembangan dari laporan yang telah kita lakukan, minimal 1(satu) Minggu kedepan.” tutup Ismail Sarlata sambil mengucapkan salam 1 (satu) pena…..(Mr/Sr/Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Pererat Sinergi Kapolda Riau Buka Bareng Bersama Komunitas Ojol dan Mahasiswa di Bulan Suci
Walikota Pekanbaru Peduli: Revolusi Sampah Ditukar Dapatkan Uang Dari Lumbah
Mencegah Dini Penyakit Menular, Lapas llA Pekanbaru Lakukan Skrining Kesehatan Warga Binaan Baru 
Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS: Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan 
LAMR Kepulauan Meranti Sanggar Pusaka Budaya, Bagikan Takjil dan Santunan Anak Yatim di Yayasan Panti Asuhan Nafisha
Dugaan Penyimpangan Dana BOS Masa COVID-19 di Kampar Isu Mencuat Lagi, Kepsek SMAN 1 Tapung Hilir: Pemeriksaan Sudah Dilalui
Kejati Riau Bersih-Bersih, Kajati Pimpin Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Kerja ASRI
Responsif dan Profesional: Lapas Pekanbaru Pastikan Hak Layanan Kesehatan Warga Binaan Terpenuh

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:14 WIB

Pererat Sinergi Kapolda Riau Buka Bareng Bersama Komunitas Ojol dan Mahasiswa di Bulan Suci

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:19 WIB

Mencegah Dini Penyakit Menular, Lapas llA Pekanbaru Lakukan Skrining Kesehatan Warga Binaan Baru 

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:48 WIB

Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS: Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan 

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:36 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Sanggar Pusaka Budaya, Bagikan Takjil dan Santunan Anak Yatim di Yayasan Panti Asuhan Nafisha

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:48 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BOS Masa COVID-19 di Kampar Isu Mencuat Lagi, Kepsek SMAN 1 Tapung Hilir: Pemeriksaan Sudah Dilalui

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:28 WIB

Kejati Riau Bersih-Bersih, Kajati Pimpin Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Kerja ASRI

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:56 WIB

Responsif dan Profesional: Lapas Pekanbaru Pastikan Hak Layanan Kesehatan Warga Binaan Terpenuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:25 WIB

Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital 

Berita Terbaru