Berkali-kali Sodomi Anak Laki-laki Usia 16 Tahun, Oknum Pendeta Ditahan Personil Polsek Tambusai Utara

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Sabtu, 14 September 2024 - 13:56 WIB

50446 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkapan Kasus dugaan Tindak Pidana (TP), dilakukan perbuatan Cabul, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 16.00 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH MH, membenarkan telah mengamankan Seorang Laki-laki, diduga Pelaku Tindak Pidana Cabul.

“Dengan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Tambusai Utara, pada Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 12:30 Wib,” kata Mantan Kapolsek Rambahhilir ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelapor BT (49), sedangkan, Tersangka inisial JHS (45), dengan Korban inisial AAT (16),” kata Iptu Suheri Sitorus, Perwira yang pernah menjabat Humas Polres Rohul ini.

Iptu Suheri Sitorus SH menjelaskan, pada Senin 8 Juli sekitar pukul 21.00 Wib, Pelapor dikumpuli Pendeta yang berinisial MS.

“Kemudian, diberitahu Pendeta itu bahwasanya pendeta tesebut telah merekam interogasi terhadap anak Pelapor, berinisial AAT,” ungkapnya.

Karena, sebelumnya Pendeta tersebut, telah curiga terhadap hubungan antara ATT dengan Oknum Pendeta JHS, lalu Pendeta tersebut memperlihatkan kepada Pelapor rekaman tersebut.

Baca Juga :  Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Maut Dipicu KSO di Rohul

Kemudian, memberitahu, hal tersebut tidak dapat dibiarkan, lalu setelah itu langsung bubar dan Pulang ke rumah masing-masing, selanjutnya, pada Rabu 10 juli 2024, melaporkan hal tersebut ke Kantor Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara Oknum Pendeta JHS tersebut mengakui perbuatan Sodom tersebut, terhadap Korban ATT dilakukan dari Tahun 2021 sampai tahun 2024, serta sudah tidak terhitung lagi Oknum Pendeta tersebut melakukannya.

Adapun, bermula kejadian Sodom itu dilakukan Oknum Pendeta terhadap Korban, pertama sekali modusnya, Korban disuruh pijat Oknum Pendeta, sehingga terjadi perbuatan Sodom kepada Korban

Pertama sekali dilakukan perbuatan bejatnya di salah Satu Rumah Ibadah atau Gereja di Perkebunan Wilayah Tambusai Utara berlanjut hingga sampai Tahun 2024

“Perbuatan Sodom tesebut sudah tidak terhitung lagi berapa kali dilakukan oknum Pendeta kepada Korban. Setiap kali melakukan aksinya Oknum Pendeta tersebut memberikan Hadiah berupa HP, Uang dan membelikan Pakaian Korban,” Kapolsek kembali menjelaskan.

Baca Juga :  OMP Lancang Kuning 2024, Kapolsek Kunto Darussalam Cooling System Dengan Tokoh Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pilkada

Atas adanya laporan Kepolisian, pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 12.30 Wib telah diantarkan Surat Panggilan Tersangka kepada JHS untuk diperiksa sebagai Tersangka di Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum.

“Lalu, pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 17.30 Wib, datang seseorang, mengaku berinsial JHS ke Polsek Tambusai Utara menghadiri Surat Panggilan, stelah diambil keterangan, Pelaku diamankan di Polsek Tambusai Utara,” tegas Kapolsek.

Iptu Suheri merincikan, adapun Barang Bukti yang diamankan, berupa Satu Unit Hand Phone merk Oppo A31 warna Biru, Satu Unit Hand Phone Vivo Y02T warna Silver, Satu Lembar Surat Akte Kelahiran, Satu Helai Baju milik Korban, Satu Helai Celana milik Korban dan Satu Helai Celana dalam milik Korban.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(RP)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
Oknum Pers dan Dugaan Skandal Narkoba serta Pemalsuan Tanda Tangan, Ini Tanda Krisis Moral yang Menghancurkan Dunia Jurnalistik
Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan di Rokan Hulu
Wakapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih Presisi di Rohul
Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Maut Dipicu KSO di Rohul
Febri Banjir Orderan, Pernikahan Milenial Alfa Syahputra Bawa Keberkahan bagi Pengusaha Papan Bunga
Penyuluhan Hukum LLMB Rokan Hulu di Tandun, Camat Harap LLMB Jadi Pengayom
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:13 WIB

SATRESNARKOBA POLRES SIAK BEKUK 4 TERDUGA PENGEDAR SABU 48,4 GRAM, SATU DI ANTARA DIDUGA APARATUR DESA

Senin, 27 April 2026 - 23:48 WIB

Dana Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Hilang rp.34 Juta, Polisi Selidiki Dugaan Akses Ilegal 

Rabu, 22 April 2026 - 13:36 WIB

Kapolda Riau di Polres Siak: Polri Harus Jadi Problem Solver, Cepat dan Adaptif Hadapi Tantangan 

Selasa, 21 April 2026 - 23:21 WIB

Polsek Lubuk Dalam Amankan 3 Orang Pelaku Curat, Kerugian Korban Capai Rp.40 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 23:12 WIB

Terendus Jaringan Solar Subsidi di Siak? Dua Pelaku Ditangkap, Modus Terstruktur Diduga Libatkan “Orang Dalam”

Jumat, 3 April 2026 - 18:10 WIB

Kapolda Riau Melayat dan Serahkan Santunan, Muharmizan Dikenang sebagai Pahlawan Lingkungan

Kamis, 2 April 2026 - 20:29 WIB

Kecelakaan Mobil Operasional PT BSP Disorot, Pengawasan HSE dan SIKA Diminta Dievaluasi SKK Migas Dan Kementerian ESDM

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:36 WIB

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak Lakukan Penggeledahan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Pengadaan Barang 

Berita Terbaru