Soal Ahli Waris: Advokat TJUAN AN di Kepulauan Meranti Terbukti Langgar Kode Etik, Hukuman Hanya Teguran Lisan Menuai Tanda Tanya 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Senin, 6 April 2026 - 04:06 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, baranewsriau.com – Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Bukit Tinggi menyatakan Advokat TJUAN AN, S.H., yang berkantor di Selatpanjang-Riau, Kepulauan Meranti, terbukti melanggar sejumlah pasal Kode Etik Advokat. Putusan Maret 2026. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa teguran lisan, memicu tanda tanya dan polemik di dunia hukum. Senin (6/04/2026).Kasus ini berawal dari hubungan profesional antara Arianto, Pihak Pengadu, dengan Advokat TJUAN AN sebagai Kuasa Hukum dalam pengurusan harta warisan keluarga Arianto yang berada di Selatpanjang- Riau Kepulauan Meranti.

Namun, TJUAN AN kemudian menjadi kuasa hukum pihak lain yang berseberangan dengan keluarga Arianto, padahal belum ada pemutusan sebagai kuasa hukum sebelumnya.

Saya didampingi dengan Kuasa Hukum PADMA, yang berkedudukan di Pekanbaru mendampingi dengan sangat profesional,” ucap Arianto.

DKD PERADI Bukit Tinggi menyatakan TJUAN AN terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf b, serta Pasal 6 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan serta berpotensi mengganggu independensi dan loyalitas advokat terhadap kliennya,” kata Majelis DKD PERADI Bukit Tinggi dalam putusannya.

Majelis juga menekankan bahwa advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya dan tidak diperkenankan membela pihak lain yang kepentingannya bertentangan, khususnya apabila perkara tersebut berkaitan langsung dengan objek yang sama.

Putusan ini disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum dan menjadi bagian dari mekanisme penegakan disiplin profesi advokat.

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau

Putusan dibacakan Tanggal 14 Maret 2026 dan Kuasa Hukum PADMA menerima Putusan pada Tanggal 21 Maret 2026.

Sanksi teguran lisan yang dijatuhkan dinilai “Tidak mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan TJUAN AN”.

“Teradu terbukti melanggar sejumlah prinsip fundamental dr dari profesi advokat, seperti loyalitas terhadap klien dan larangan konflik kepentingan,” kata Majelis DKD PERADI Bukit Tinggi.

Putusan tersebut merupakan hasil “Dissenting Opinion” di mana 2 anggota majelis menyatakan, Teradu tidak bersalah dan 3 majelis lainnya menyatakan Teradu bersalah.

Meski demikian, publikasi hasil putusan ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi sekaligus pengingat pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dalam praktik hukum seperti profesionalitas, integritas, dan independensi dalam menjalankan profesi advokat.

 

Sumber: Kantor Hukum PADMA

Editor: Ros.H

Berita Terkait

Ditlantas Polda Riau dan Gerkatin Kolaborasi Tanam Pohon di Tepian Sungai Siak, Wujudkan Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan 
Apel Pagi Jadi Momentum Kalapas Pekanbaru Tekankan Integritas dan Berantas Halinar
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi
Ditlantas Polda Riau: Police Goes To School di MAN 1 Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Peduli Lingkungan
Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan, Tegaskan Evaluasi Kamtibmas Pasca Aksi Ricuh
Panggung Gajah: Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi
Respons Cepat Anggota Ditlantas Polda Riau, Selamatkan Nyawa Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak 
Kanwil Ditjenpas Riau Matangkan Kesiapan Delegasi WCPP 2026 di Bali

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Segel 8 Rumah Terduga Narkoba Di Panipahan.

Rabu, 15 April 2026 - 12:59 WIB

Ciptakan Keamanan Objek Vital, Personil Koramil 04/Kubu Patroli PHR.

Rabu, 15 April 2026 - 11:37 WIB

Pererat Sinergi, Kapolsek Kubh Gelar Silaturahmi Dengan Perangkat Desa.

Selasa, 14 April 2026 - 21:03 WIB

Polsek Kubu Gerebek Tempat Penjual Sabu, Amankan Pelaku Dan Uang Tunai Hasil Penjualan.

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Kapolsek Kubu Bahas Strategi Pemberantasan Narkoba Hingga Ke Desa Bersama Forum Masyarakat Anti Pekat.

Selasa, 14 April 2026 - 14:28 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Kapolsek Kubu Gelar Silaturahmi Dan Cooling Syistem Dengan masyarakat.

Selasa, 14 April 2026 - 12:09 WIB

Hindari Penyebaran PMK, Babinsa Koramil 04/Kubu Cek Ternak Warga.

Selasa, 14 April 2026 - 11:58 WIB

Polres Rohil Bersama Polda Riau Lakukan Penggeledahan Rumah Diduga Bandar Narkoba.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Polisi Segel 8 Rumah Terduga Narkoba Di Panipahan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 13:40 WIB