ASN Diduga Mangkir Kerja 4 Tahun, Tetap Terima Gaji Penuh: Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Redaksi

- Redaktur

Senin, 8 September 2025 - 16:03 WIB

50914 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – isnin 08/09/2025

Dunia birokrasi kembali tercoreng. Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Mulyadi, S.Si (NIP: 198210082010011013), pejabat fungsional di Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, diduga tidak pernah hadir bekerja sejak Juli 2021.

Ironisnya, meski tidak menjalankan tugas, yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh hingga kini. Bila dihitung, dengan estimasi gaji pokok dan tunjangan sekitar Rp10 juta per bulan, potensi kerugian negara selama hampir empat tahun diperkirakan mencapai Rp400 juta lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SKP Bermasalah dan Dugaan Rekayasa Administrasi

Penelusuran internal mengungkap adanya kejanggalan dalam dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) milik Mulyadi. Kepala bidang selaku atasan langsung disebut menolak menandatangani SKP. Namun, anehnya, SKP justru ditandatangani oleh pejabat dari bidang lain.

Selain itu, data kegiatan dalam SKP diduga hasil pinjaman dari program kerja bidang lain. Tidak ditemukan bukti kehadiran Mulyadi, baik berupa daftar hadir, tanda tangan, maupun dokumentasi kegiatan. Hal ini memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi untuk menutupi ketidakhadiran.

Baca Juga :  Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Patuhi Peraturan

Regulasi Tegas: Mangkir Lebih 46 Hari Bisa Dipecat

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 ayat (2) huruf d dan e menegaskan:

ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja dalam 1 tahun dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jika benar Mulyadi mangkir sejak Juli 2021, maka pelanggaran tersebut sudah jauh melampaui ambang batas, dan seharusnya berujung pada pemecatan tidak hormat.

Lemahnya Pengawasan, Diduga Ada Pembiaran

Kasus ini juga menyingkap lemahnya sistem pengawasan internal. Bagaimana mungkin seorang ASN yang tidak pernah hadir di kantor masih bisa menerima gaji dan tunjangan setiap bulan? Fakta ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum dalam meloloskan administrasi gaji maupun SKP fiktif.

Baca Juga :  Polisi Segel 8 Rumah Terduga Narkoba Di Panipahan.

“Kalau benar ASN ini tidak masuk kerja sejak 2021, dengan gaji dan tunjangan sekitar Rp10 juta per bulan, maka negara bisa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, tapi berpotensi masuk ranah pidana korupsi,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Audit dan Investigasi

Sejumlah pihak mendesak Aph terkait di Rokan Hilir untuk segera turun tangan. Selain menindak ASN yang bersangkutan, (BKPSDM) juga diminta menyelidiki pejabat yang diduga ikut memfasilitasi penerbitan SKP fiktif serta pencairan gaji yang tidak semestinya.

Hingga berita ini dipublikasikan, mulyadi belum memberikan klarifikasi resmi.

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Pantau Lahan Pertanian Warga
Polsek Bangko Intensifkan Monitoring Ketahanan Pangan, Jagung di Suak Air Hitam Tunjukkan Hasil Positif
Pos Siskamling Bagan Punak Pesisir Aktif, Kapolsek Bangko dan Camat Tinjau Langsung Kesiapan Warga
Bhabinkamtibmas Bersama Petani Tanam Jagung di Desa Lubuk Sakai
Tanam Pangan Jagung Sukaraja, Polsek LTD Optimal Dukung Swasembada Pangan 
Pastor Dari Irlandia Beri Semangat Baru Untuk Warga Binaan Pekanbaru 
Anak-anak Hebat Tampil Ceria, Polisi Bangga Cetak Generasi Disiplin
Dari Panipahan ke Jakarta, Kadis PUPR Rohil Kawal Langsung Usulan Pembangunan Prioritas Ke Kementerian

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:13 WIB

Anak-anak Hebat Tampil Ceria, Polisi Bangga Cetak Generasi Disiplin

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:40 WIB

PLT Gubernur Riau Perintah Wako: Data Galian C Tak Berizin Demi PAD Riau

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

PLT Gubri Ajak Tertibkan Galian C, Bantu PAD dan Jaga Lingkungan Warga

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:03 WIB

Minum Jamu Gratis Dapat Ilmu: Warga CFD Pekanbaru Diajak Waspada Jamu Ilegal Berbahaya 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:40 WIB

Disdik Pekanbaru & Telkomsel Bekali 150 Guru Skill Digital: Belajar Bikin Konten Edukatif Hingga Kelola Medsos Sekolah

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:44 WIB

Jumat Berkah di Disdik Pekanbaru: ASN Rutin Yasinan Dipimpin Kabid SD Sardius  

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kapolda Riau Tinjau Langsung Operasi Katarak Gratis: 310 Warga Siap ‘Lihat Dunia’ Lebih Jelas

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:58 WIB

14 Hari Razia Besar di Riau, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Sopir Ngudut Saat Nyetir 

Berita Terbaru