ASN Diduga Mangkir Kerja 4 Tahun, Tetap Terima Gaji Penuh: Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Redaksi

- Redaktur

Senin, 8 September 2025 - 16:03 WIB

50865 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – isnin 08/09/2025

Dunia birokrasi kembali tercoreng. Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Mulyadi, S.Si (NIP: 198210082010011013), pejabat fungsional di Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, diduga tidak pernah hadir bekerja sejak Juli 2021.

Ironisnya, meski tidak menjalankan tugas, yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh hingga kini. Bila dihitung, dengan estimasi gaji pokok dan tunjangan sekitar Rp10 juta per bulan, potensi kerugian negara selama hampir empat tahun diperkirakan mencapai Rp400 juta lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SKP Bermasalah dan Dugaan Rekayasa Administrasi

Penelusuran internal mengungkap adanya kejanggalan dalam dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) milik Mulyadi. Kepala bidang selaku atasan langsung disebut menolak menandatangani SKP. Namun, anehnya, SKP justru ditandatangani oleh pejabat dari bidang lain.

Selain itu, data kegiatan dalam SKP diduga hasil pinjaman dari program kerja bidang lain. Tidak ditemukan bukti kehadiran Mulyadi, baik berupa daftar hadir, tanda tangan, maupun dokumentasi kegiatan. Hal ini memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi untuk menutupi ketidakhadiran.

Baca Juga :  Jaga Keamanan,nPersonil Koramil 04-Kubu Patroli Pelabuhan.

Regulasi Tegas: Mangkir Lebih 46 Hari Bisa Dipecat

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 ayat (2) huruf d dan e menegaskan:

ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja dalam 1 tahun dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jika benar Mulyadi mangkir sejak Juli 2021, maka pelanggaran tersebut sudah jauh melampaui ambang batas, dan seharusnya berujung pada pemecatan tidak hormat.

Lemahnya Pengawasan, Diduga Ada Pembiaran

Kasus ini juga menyingkap lemahnya sistem pengawasan internal. Bagaimana mungkin seorang ASN yang tidak pernah hadir di kantor masih bisa menerima gaji dan tunjangan setiap bulan? Fakta ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum dalam meloloskan administrasi gaji maupun SKP fiktif.

Baca Juga :  Dugaan Skandal,Kabag Umum Setda Rohil Samsuri Sewakan Gedung Pribadi Ke Pemda Rohil ,Indikasi Konflik Kepentingan.

“Kalau benar ASN ini tidak masuk kerja sejak 2021, dengan gaji dan tunjangan sekitar Rp10 juta per bulan, maka negara bisa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, tapi berpotensi masuk ranah pidana korupsi,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Audit dan Investigasi

Sejumlah pihak mendesak Aph terkait di Rokan Hilir untuk segera turun tangan. Selain menindak ASN yang bersangkutan, (BKPSDM) juga diminta menyelidiki pejabat yang diduga ikut memfasilitasi penerbitan SKP fiktif serta pencairan gaji yang tidak semestinya.

Hingga berita ini dipublikasikan, mulyadi belum memberikan klarifikasi resmi.

Berita Terkait

I Dewa Gede Wirajana Resmi Jadi Kajati Riau, Ini Pesan Jaksa Agung 
Cegah Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Lahan.
Seorang pria Diamankan Polsek Kubu Bersama Barang Bukti Narkoba.
Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pria Diamankan Bersama Barang Bukti
Danramil 04/Kubu Bersama Kapolsek Panipahan Hadiri Sosialisasi Kamtibmas.
ABDI 39 TAHUN, KETUA RT TELUK MERANTI DAPAT APRESIASI KAPOLSEK
Dari Rimbang Baling, Mahasiswa Riau Serukan Perang Terhadap Narkoba & Karhutla 
Dana Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Hilang rp.34 Juta, Polisi Selidiki Dugaan Akses Ilegal 

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:31 WIB

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:01 WIB

Rino Triyono Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 04:36 WIB

Ketua Umum DPP AKPERSI dan Divisi Kemitraan Desa Jadi Pembicara Bimtek Bhabinkamtibmas Polda Sumsel

Jumat, 19 September 2025 - 01:11 WIB

Direktorat Bhabinkamtibmas Polda Sumsel Gelar Bimtek Pendampingan Penggunaan Dana Desa

Selasa, 7 Mei 2024 - 20:32 WIB

Kuasa Hukum PT KSB, Laporkan PT GPU ke Kompolnas, Komnas HAM, Kemenpolhukam RI dan Meminta Komisi III DPR RI Segera Lakukan Hearing

Rabu, 29 Maret 2023 - 02:46 WIB

The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Cegah Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Lahan.

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:36 WIB