Medan, 21 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara mendukung penuh pelaksanaan kegiatan Validasi Data Tahanan yang digelar Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan validasi yang berlangsung pada 21–23 Agustus 2025 ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Layanan Perlindungan Hukum, Priyo Tri Laksono, beserta tim dari Ditjenpas, dengan fokus pada validasi data cabang rutan, overstaying, serta akses bantuan hukum.
Di Sumatera Utara, validasi data dilaksanakan di Lapas Kelas I Medan, Rutan Kelas I Medan, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Rutan Kelas I Labuhan Deli, data cabang rutan di Polda, serta cabang rutan di BNNP Sumut Selama kegiatan, Tim Ditjenpas didampingi oleh Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Hamdi Hasibuan, bersama jajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Priyo Tri Laksono, validasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola data pemasyarakatan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak tahanan.
“Validasi data ini menjadi upaya serius Ditjenpas dalam memastikan pelayanan terhadap tahanan berjalan dengan baik. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah kasus overstaying serta memastikan tahanan memperoleh bantuan hukum secara tepat. Pada akhirnya, ini adalah bagian dari komitmen kita dalam memberikan layanan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel,” ujarnya.
Kanwil Ditjenpas Sumut memandang kegiatan ini sebagai momentum penting untuk semakin memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.(AVID)