Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu, Dua Pelaku Diringkus Usai Kejar-kejaran di Tapung

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:01 WIB

50682 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang – Di tengah malam yang lengang pada Rabu, 23 Juli 2025, sebuah mobil Avanza hitam melaju kencang melewati ruas jalan Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Di dalamnya, dua orang tak menyadari bahwa mereka tengah menjadi target pengejaran ketat aparat kepolisian yang telah membuntuti mereka sejak dari Pekanbaru. Di titik Kilometer 4,5, suara letusan senjata terdengar. Tembakan terukur ke arah ban mobil membuat kendaraan itu oleng dan akhirnya terhenti. Dalam hitungan menit, keduanya dibekuk. Di dalam mobil, ditemukan satu kilogram sabu-sabu siap edar.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. Ia didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Markus Timbul Sinaga dan Kasi Humas Aipda Adi Suryana. Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu capaian terbesar jajaran Polres Kampar sepanjang tahun berjalan. Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud konkret dari komitmen Polda Riau melalui tagline “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, terutama karena Kabupaten Kampar dikenal sebagai Serambi Mekkah Riau—tanah yang harus dijaga kehormatannya dari ancaman narkoba.

Kasat Narkoba AKP Markus Timbul Sinaga membeberkan bahwa operasi ini merupakan hasil pengintaian panjang terhadap dua tersangka yang telah menjadi target sejak dari wilayah Kota Pekanbaru. Mereka adalah JL, pria berusia 42 tahun yang berperan sebagai sopir kendaraan, dan FY, perempuan berusia 41 tahun yang dikenal sebagai residivis kasus narkoba yang sama pada tahun 2016. Menyadari telah dibuntuti, keduanya melarikan diri menuju arah Tapung. Namun, setelah melalui pengejaran dalam kecepatan tinggi, aparat terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak ban mobil hingga pecah, lalu menangkap keduanya di lokasi.

FY diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam jaringan peredaran narkoba. Ia baru bebas dari hukuman penjara pada tahun 2021 setelah sebelumnya divonis dalam kasus sabu pada 2016. Pengakuan awal dari FY membuka fakta baru bahwa mereka terhubung dengan seorang bandar besar yang dikenal dengan inisial A. Kepolisian kini tengah melakukan pengembangan mendalam untuk mengungkap struktur sindikat yang lebih luas.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berat: Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti mencapai 1 kilogram, keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penanganan kasus ini disebut bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menjadi titik awal untuk memutus rantai peredaran narkotika lintas kabupaten.

Selain barang bukti sabu, aparat turut mengamankan sejumlah benda yang diyakini berkaitan langsung dengan aktivitas kriminal tersebut. Di antaranya, satu unit mobil Avanza hitam, tiga unit telepon genggam, dua lembar tisu putih, satu jaket hitam, satu kemeja kotak-kotak warna merah, dua plastik bening, satu kantong plastik, serta satu kantong kertas berlabel. Semua barang ini kini dalam penyelidikan laboratorium untuk ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga :  Debat Pilkada Kampar 2024, YUWIN Tidak Sempurna, Tapi Paling Layak Memimpin Kampar

FY sebagai residivis dan JL yang diketahui bekerja sebagai debt collector diduga bukan pemain tunggal. Keterlibatan mereka dalam jaringan yang lebih besar tengah ditelusuri. Aparat mencurigai adanya pola dan jalur distribusi tetap dari wilayah Riau ke luar provinsi, menjadikan Kampar sebagai titik transit strategis.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa perang terhadap narkoba belum usai. Di balik wajah sejuk Kabupaten Kampar, masih ada gerakan bawah tanah yang berusaha meracuni masyarakat dengan barang haram. Namun, di sisi lain, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa kepolisian, dengan segala keterbatasannya, tetap siaga dan tak akan memberi ruang bagi pengedar untuk beroperasi bebas.

Kapolres menegaskan bahwa kerja kepolisian bukan hanya menangkap pelaku, tapi juga membangun ketahanan moral dan sosial masyarakat. Ia pun mengajak masyarakat untuk terlibat aktif memberikan informasi, melaporkan gerak-gerik mencurigakan, dan menjaga lingkungan masing-masing agar tidak menjadi sasaran empuk peredaran gelap narkotika. Sebab, mempertahankan marwah daerah bukan hanya tugas aparat, tapi kewajiban bersama. (ROS H)

Berita Terkait

Tingkatkan Disiplin & Kinerja: Kacab III Disdik Pimpin Apel Senin di Cabang Wilayah III Pekanbaru 
Modal Dana Swadaya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Turun Tanam Jagung Ramoro 0,5 Ha
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tapung Hilir Salurkan 12 Kg Benih Jagung Bisi 2 ke BUMDes
BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman
Turun Gunung ke Desa, BBPOM Pekanbaru & Ir. H. Sahidin DPR RI Ajari Warga Sumber Sari Kampar Trik Cek KLIK Lawan Stunting
Panen Perdana Jagung Pipil di Sungai Simpang Dua: Bukti Program Kapolda Riau Berjalan
Jagung 1,5 Ha BUMDes Sialang Kubang Tumbuh Subur, Bhabinkamtibmas Perhentian Raja Lakukan Pengecekan
Lahan 0,5 Hektare di Kampar Kiri Hilir Jadi Bukti Pekarangan Bisa Jadi Lumbung Pangan Keluarga

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:33 WIB

Asta Cita di Jalankan: Polsek Sabak Auh Pantau Kebun Jagung Pipil 1 Hektare Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:03 WIB

Pangan Lokal Dikawal: Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung Pipil 1 Hektare Dukung Asta Cita

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:55 WIB

Polisi Turun ke Kebun: Kontur Tanah Pasir Jadi Tantangan Bhabinkamtibmas Sabak Auh Rawat Jagung Asta Cita 

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:25 WIB

Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare 

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIB

Totalitas Kawal Pangan! Polsek Sabak Auh Titip sisir tiap Jengkal latih jagung Asta Cita, Usia 7 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Aipda Romi Arief: Jagung Pipil Binaan Polsek Sabak Auh Masuk Usia 68 Hari, Rawat Berkala Terus

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Sabak Auh Laksanakan Pengamanan Takbiran dan Pawai Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru